Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 79 A “pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya” sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan dibahas mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2012 Nomor 2) beserta turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Pemkab Boven Digoel perlu melakukan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelola Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan efektivitas pengelola BMD perlu disusun pedoman pengelola BMD
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Boven Digoel No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Boven Digoel No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Boven Digoel No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang BMD, Pejabat pengelola BMD, Pengelolaan BMD, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pembiayaan, TGR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah Kabupaten Boven Digoel merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan sebagai karunia Tuhan YME, mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010'; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen ESDM No. 24 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Boven Digoel No. 10 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, WIUP dan IUP, WPR dan IPR, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP dan IPR, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi dan pasca tambang, penyidikan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Bahwa menunjuk melaksanakan ketentuan pasal 148 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sehingga perlu diganti, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah omor 41 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional, tata kerja, kerjasama dan koordinasi, pembinaan, pembiayaan dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
ABSTRAK:
menunjuk pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No.57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan melihat kondisi objektif yang ada, maka perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, secara khusus menyangkut susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas dan Rumah Sakit Umum Daerah maka perlu menetapkan dengan peratauran daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun `2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai perubahan yang ada pada peraturan tersebut terkait badan kesatuan bangsa dan politik dan susunan organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
penyelenggaraan bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Terwujudnya tertib dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai fungsinya, perlu mengatur Izin Mendirikan Bangunan sehingga dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan dibahas mengenai pemberian izin mendirikan bangunan, persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan, retribusi izin mendirikan bangunan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan, sosialisasi, penertiban IMB, pelaporan, sanksi dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2005.
49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai PP No. 97 tahun 2012, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah dan sesuai PP No. 38 Tahun 2007 bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; dan Perda Kab Boven Dogoel No. 5 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Boven Digoel, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota serta pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, tahun pajak dan saat pajak terhutang, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perbedaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan dibahas mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2013 yang semula berjumlah Rp986.790.311.193,20 bertambah sejumlah Rp21.846.991.943,18 sehingga menjadi Rp1.008.637.303.136,38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat