Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah, perlu melakukan
perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa mempertimbangkan perkembangan keadaan,Perubahan Peraturan Perundang-U ndangan serta
kebutuhan Daerah, perlu melakukan penataan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, Peraturan Perundang-Undangan serta Kebutuhan
Daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan
Daerah yang baru.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Rapublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembenrtukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);]
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah diubah pada Pasal 2 huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan
kepada masyarakat dan kesejahteraan Pengawai Negeri Sipil,
maka perlu memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
900/ 1397 /KEUDA tanggal 17 Februari 2021, hal Pemberian
Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan
kinerja Pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesian Nomor 5587);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesian Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesian Nomor 2036);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesian Nomor 6037); 12. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintah (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesian Nomor 4437);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 ten tang Pendoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pernerintahan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Tegan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah
(Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 12);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
JAM KERJA BAB III
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB IV
SYARAT PNS YANG DAPAT MENERIMA TPP DAN
YANG TIDAK DAPAT MENERIMA TPP BAB IV
SYARAT PNS YANG DAPAT MENERIMA TPP DAN
YANG TIDAK DAPAT MENERIMA TPP BAB VI
TATA CARA VERIFIKASI DAN PERMINTAAN TPP BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB VIII
ALOKASI BELANJA BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton
Tengah.
1. Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 / PRT/M/ 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 201 7 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta
prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 Desember 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569 );
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 );
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu sat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Undang - Undang Norn or 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahuri 2014 Norn or 244,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138 , Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah
Nornor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155) ; 14. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dae rah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nornor 4578 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
16. Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah ( Lernbaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4593 );
( Lernbaran Negara Republik
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4614 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negaran Tahuri 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nornor 5165);
19. Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5219 );
20. Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 );
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedornan Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun.2012 Nomor 5410);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 ;
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup
sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam yang
mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara komprehensif, terpadu dan konsisten oleh semua
pemangku kepentingan;
b. Bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap
keseluruhan ekosistem, berdasarkan pasal 63 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk peraturan bupati tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3888) Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Menjadi UU (LNRI Tahun 2004 Nomor 86 tambahan LNRI No. 4412).
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan;
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
t:- Negara Republik Indonesia Nomor 5492 );
~ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
17. Peraturan Pemerintah Norn or 41 Tahun 1999 ten tang Pengendalian
Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia
Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar engadilan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian
Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4068);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bah.an
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tam bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ten tang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tam bah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca
Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah
Bah.an Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5617);
29. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
30. Peraturan Presiden N omor 71 Tahun 2011 ten tang Ren can a Aksi
Penyelenggaraan lnventarisasi Gas Rumah Kaea Nasional;
31. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota;
32. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Laboratorium Lingkungan; 33. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun;
34. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
35. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 932);
36. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 ten tang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 408);
37. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990);
38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 314);
39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 tentang Audit
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 373);
40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 421);
41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku
Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1815);
42. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Kerugian Lingkungan Hid up Akibat Pencemaran dan/ atau Kerusakan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1726);
43. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup Daerah;
44. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002
tentang Pedoman Umum Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup bagi
Pejabat Pengawas Lingkungan;
45. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman
Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air;
46. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
· Nomor 8/PRT /M/2015 ten tang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 533);
47. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan
Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 772);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III KEBIJAKAN BAB IV PERENCANAAN BAB V PEMANFAATAN BAB VI PENGENDALIAN BAB VII PEMELIHARAAN BAB VIII PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BAB XI PERAN MASYARAKAT BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII PEMBIAYAAN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
70 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 176 huruf d dan Pasal 179 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nornor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek
dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah
operasi yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3209);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lernbaran N~a Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun ,2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6. Undang-undang Nornor 15 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17 Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Organisai tata kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BABIX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENGENAAN SAKSI ADMINISTRATIF BAB XII
KEBERATAN BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV
KEDALUWARSA BAB XV
PEMERIKSAAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XIX
KETENTUAN PIDANA BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah nomor 4
Tahun 2015 tentang Organlsasl Perangkat Daerah Kabupatan Buton Tengah, maka
dipandang pertu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsl dan tata kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
b. bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a. pertu diatur dan ditetapkan
dengan peraturan bupati.
1. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di
sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dart Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
4. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Neyara Repubik Indonesia Tahun 2004 Namer
126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5499);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di
Provensi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
172. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahu11. 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 1996. Tambahan Lembaran Negara Repubrtk Indonesia
Nomor 3637);
11. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri · Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor
4263);
13. Peraturan Pemerin1ah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14 Tambahan
L.embaran Negara Republik Indonesia nomor 4262);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tat,un 2007 tentang P&mbagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor -4737) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tattun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor4741 );
17. Peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknik penataan
organisasi perangkat daerah:
18. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PERNll/2008 tentang Stander
Pelayanan Minimal Bldang Kesehatan di Kabupaten/Kota yang berisi kerangka kebijakan,
pengorganisasian di daerah kabupaten/kota serta peran pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/MENKES/SK/111/2008 tentang
Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/MENKES/SK/X/2008 tentang
Pedoman Teknis Pembagian Ui'usan Pemerintahan Bidang Kesehatan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provins! dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
21. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat
kesehatan masyarakat:
22. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahlm 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 04 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN BAB III SUSUNAN ORGANISASI SERTA PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur instansi pelaksana dan pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah, serta meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya insentif pemungutan pajak daerah;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pemberian insentif pemungutan pajak daerah, maka perlu menetapkan besaran dan pembayaran insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Buton Tengah;
1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5562);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (Lembaran RI Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencairan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penetapan Besaran Dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton TengahNomor7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada huruf a,sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang- undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Jenis Pemilihan Kepala Desa;
Bab III Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Bab IV Tahapan Pemilihan Kepala Desa;
Bab V Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
Bab VI Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
Bab VII Biaya Pemilihan Kepala Desa;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PEMILIHAN KEPALA DESA.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kelja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelja Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajernen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 / PRT/M/ 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat