Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tugas pokok dan fungsi serta kewenangan dari bidang penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANYUWANGI
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi perlu merubah nomenklatur terhadap penyebutan masing-masing Perangkat Daerah di Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2016.
Penambahan pasal 3A, yang mengatur Dasar perangkat daerah yang mendapatkan insentif pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINATOR PENGELOLA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pengelolaan rumah susun sederhana sewa di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451) ; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13) ; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 34).
Susunan Koordinator Pengelola Rusunawa, terdiri dari :
a. Ketua; dan
b. Anggota.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. anggota bidang administrasi ;
b. anggota bidang perawatan dan pemeliharaan ;
c. anggota bidang penghunian dan keamanan ; dan
d. anggota bidang urusan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TANAMAN KELAPA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa yang dihasilkan di daerah Kabupaten Banyuwangi serta dalam rangka usaha untuk melindungi tanaman kelapa, dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya, salah satunya adalah melalui perlindungan tanaman kelapa yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang benar dan mengikat lembaga lembaga yang berwenang serta seluruh masyarakat Banyuwangi di wilayah Kabupaten Banyuwangi; Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 8 Tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 5 Tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.35 Tahun 1951; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Kep. Menteri Kehakiman No, M.01.PW.07.03 Tahun 1994; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan dan pengendalian terhadap mutu dan keaslian semua tanaman kelapa di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pemeliharaan oleh pemilik tanaman kelapa sesuai dengan teknis budidaya tanaman kelapa. Peremajaan tanaman kelapa oleh petani/pemilik/pengelola yang menguasai tanaman kelapa yang tidak produktif. Pembibitan tanaman kelapa oleh pohon induk blok penghasil tinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pembinaan dan Pengawasan perlindungan tanaman kelapa oleh Bupati. Larangan untuk memperdagangkan janur/batang/pelepah kelapa produktif dan pengambilan janur dan batang selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi. Ketentuan Penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Daerah ini. Ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan pasal pada Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta untuk optimalisasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring bantuan biaya pemilihan kepala desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 82 Tahun 2016 dan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 2); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 82 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 29).
Perubahan mengatur tentang perencanaan, penyaluran, peruntukan dan pengelolaan serta evaluasi bantuan biaya pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14
tahun 2012, perlu menetapkan Tata Cara Pemeriksaan
Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3.
(1) Bentuk pemeriksaan pajak daerah terdiri dari :
a. pemeriksaan sederhana ; dan
b. pemeriksaan lengkap
(2) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan lapangan untuk satu jenis pajak dan bersifat bulanan, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan lengkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan lapangan untuk seluruh jenis pajak daerah untuk bulan berjalan dan/atau bulan-bulan sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, serta untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembar Negara Nomor 4444); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Banuwangi Tahun 2014 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Mengatur tentang penyerahan dan kelengkapan sarana dan prasarana dan utilitas yang wajib dibangun oleh pengembang perumahan dan pemukiman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017.
Penambahan dan penjabatan tugas dan fungsi Kepala Seksi Pengendalian Perumahan dan Kepala Seksi Rehabilitasi dan Relokasi Rumah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUWANGI
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang QUICK RESPONS KEBINAMARGAAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana akses jalan, perbaikan gorong-gorong serta terjadinya tanah longsor, diperlukan penanganan sistem yang cepat, tepat serta tuntas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Quick Respons Kebinamargaan Di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan;
2. Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
3. Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi:
a. Obyek Pelaksanaan quick respon kebinamargaan;
b. Pelaksana quick respon kebinamargaan;
c. Mekanisme quick respon kebinamargaan;
d. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi;
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa perubahan kewenangan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
Bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, sehingga dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tersebut perlu dicabut.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
perubahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi kewenangan pemerintah Pusat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat