Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja pegawai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Ketentuan Umum;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Rincian Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta guna menunjang kegiatan operasional pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi sehari-hari, perlu disediakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kemampuan Keuangan Daerah;
3. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 8 Tahun 1999;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP Pengganti UU No 8 Tahun 1962;
PP No 11 Tahun 2020;
PP Pengganti UU No 8 Tahun 1962;
PP No 11 Tahun 1962 sebagaimana diubah dengan PP No 19 Tahun 2004;
PP No 50 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 24 Tahun 2018;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
Perpres No 74 Tahun 2013;
Perpres No 10 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;
Permendag No 20/M- DAG/PER/4/2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 36 Tahun 2018;
Permendag No 77 Tahun 2018;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No 3 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No 4 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No 5 Tahun 2021;
Perdirjen Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015;
Perda Kab. banyuwangi No 12 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 1 Tahun 2020.
Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tata cara permohonan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
b. Tata cara pelaporan.
c. Penjualan minuman beralkohol.
d. Tata cara pengawasan dan pengendalian peredaran minuman minuman beralkohol.
e. Tata cara pengenaan sanksi administrasi.
Tata cara permohonan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH, SERTA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 5 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENETAPKAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH DENGAN PERBUP
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.12 tahun 2011; 4. UU No.12 tahun 2011; 5. UU No.23 Tahun 2014; 6. Perpres No.87 Tahun 2014; 7. Permendagri No.80 Tahun 2015; 8. Permendagri No.18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung penanam modal untuk menambahkan modalnya di Kabupaten Banyuwangi melalui pemberian insentif danpemberian kemudahan penanaman modal. bahwa penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Banyuwangi agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun; UU No.7 Tahun 1983; UU No.25 Tahun 1992; UU No.28
Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20
Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.39
Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12
Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 tahun 2014; UU No.23 Tahun
2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008;
PP No.47 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24
Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun
2015; Permenindag No.77 Tahun 2018; Perda Kab Banyuwangi No.2 Tahun
2011; Perda Kab Banyuwangi No.13 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi
No.14 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.8 Tahun 2012; Perda Kab
Banyuwangi No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud dibentuknya Peraturan Daerah yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah. Asas, prinsip dan sasaran; keweangan dan Kebijakan Daerah; bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; jenis usaha atau kegiatan penyelenggaraan penanaman modal yang diprioritaskan; Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; Kewajiban dan tanggungjawab; Penyelenggaraan penanaman modal; Koordinasi dan pengendalian percepatan penyelenggaraan penanaman modal; Pembinaan dan pengawasan; serta Pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2023
RSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 6); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ARSITEKTUR SPBE, REVIU ARSITEKTUR SPBE, REFERENSI ARSITEKTUR SPBE, DOMAIN ARSITEKTUR SPBE, PENERAPAN ARSITEKTUR SPBE, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.28 tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1
Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun
2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI No.32 Tahun 2014; Peraturan Presiden RI No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.31 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab Banyuwangi No.7 Tahun 2007; Perda Kab Banyuwangi No.12 Tahun
2007; Perda Kab Banyuwangi No.2 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.12 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.13 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.14 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.9 Tahun 2017; Perda Kab Banyuwangi No.9 Tahun 2017; Perda Kab Banyuwangi No.8 Tahun 2020; Perda Kab Banyuwangi No.12 Tahun 2019; Perda Kab Banyuwangi No.1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah; Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan perJabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 15 AYAT (4) PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat