Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tata cara permohonan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. b. Tata cara pelaporan. c. Penjualan minuman beralkohol. d. Tata cara pengawasan dan pengendalian peredaran minuman minuman beralkohol. e. Tata cara pengenaan sanksi administrasi. Tata cara permohonan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat