TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-TA-2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Minahasa Selatan No. 1 Th 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Semua Desa di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
- - UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2017;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkeu No. 50/PMK.07/2017;
- Permenkeu No. 226 Tahun 2017;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, dan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 16 halaman terdiri dari 10 halaman batang tubuh dan 4 halaman lampiran (17 pasal)
|