PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING Di DAERAH
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan; bahwa pernaritauan orang asing dan organisasi masyarakat asmg merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman, ruang lingkup dan sasaran, tugas dan tanggungjawab, pemantauan, pendanaan, pengawasan dan keanggotaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
-
-
-
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggungjawab; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh penghasilan dan tunjangan; tas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 521.3/2/III/2011 Tahun 2011
KEBUTUHAN DAN HARGA eCERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 521.3/2/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 155
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk; untuk meningkatkan kemampuan petani,
dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu adanya ataupun diberikannya subsidi pupuk.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintan Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep19/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.210/4/2003; Keputusan Menteri 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/0T.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian 28/Permentan/SR.130//5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/S.R.130/2/2011
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/16/X/2010 Tahun 2010
ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TA 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/16/X/2010, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur TA 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 161/PMK.07/2009 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat tahun Anggaran 2010, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraraturan Gubernur Papua Barat;
Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi
Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum : . Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2009; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 2 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur TA 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah, menggali dan meningkatkan sumber pendapatan Daerah; Salah satu upaya untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a adalah melalui Investasi Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Investasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2018
BUPATI MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT - ORGANISASI – TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian Dan Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu mengatur Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik guna memberikan pedoman serta petunjuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
17. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
18. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41);
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
-
-
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 29 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA KANTOR PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN DOKUMENTASI PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 109
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Stuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan;
b. bahwa untuk maksud tersbeut dalam huruf a, perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Undnag-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undnag-Undang Nomor Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Oraganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022
PENETAPAN - PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE DI WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah, perlu menetapkan Paraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove di wilayah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri dan sejahtera, melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektif dan efisien. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah guna mengikuti perkembangan urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 52 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 7 Tahun 2016 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nornor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat yakni ketentuan Pasal 8 angka 3, angka 7, angka 17, dan ketentuan Pasal 9 angka 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat