PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, berdayaguna dan berhasilguna khususnya untuk menjamin kepastian hukum, penegakan, pelaksanaan danpengawasan- peraturan perundangundangan, maka dipandanglperlu untuk membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Thn 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.04.PW.07.03 Tahun 2007; Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur menganai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat bertanggungjawab memberikan perlindungan hak dan kebutuhan dasar seluruh masyarakat Papua Barat untuk peningkatan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana sesuai dengan kondisi kearifan lokal sebagaiman diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa letak wilayah Provinsi Papua Barat secara geografis, klimatologis, hidrologis, demografis yang rawan terhdap bencana baik yang disebabkan faktor alam maupun non alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan , puting beliung, wabah penyakit dan konflik sosial yang berdampak pada timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan kerugian harta dan dampak psikologis;
c. bahwa bencana menghambat dan menganggu akses kehidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilakukan upaya antisipaso dan penanggulangan secara terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, cepat dan tepat sasaran tanpa meninggalkan kearifan lokal masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bnecana di Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Gubernur yang diperlukan utuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus dibentuk palinglambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini disahkan.
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2012
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2007.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tetang Pajak Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
28. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/23/X/2011 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya
Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya dan Kota Sorong sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun
1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah,
Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Masyarakat
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-754 Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua. Penyempurnaan itu dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011.
UU No.12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999 jo. UU No. 5 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 35 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Perda Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
a. diundangkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Air Permukaan.
1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
2. UU No. 10 Tahun 2004;
3. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008;
4. UU No. 33 Tahun 2004;
5. UU No. 28 Tahun 2009;
6. PP No. 58 Tahun 2005;
7. PP No. 38 Tahun 2007;
8. PP No. 69 Tahun 2010;
9. PP No. 91 Tahun 2010;
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006;
11. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK AIR PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Gubernur
23 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
c. berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tntang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000
2. UU No. 22 Tahun 2001;
3. UU No. 10 Tahun 2004;
4. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 22 Tahun 2009;
7. UU No. 28 Tahun 2009;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. PP No. 38 Tahun 2007;
10. PP No. 69 Tahun 2010;
11. PP No. 91 Tahun 2010;
12 Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 59 Tahun 2007;
13. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009.
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur
26 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. diundangkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan hurf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
2. UU No. 10 Tahun 2004;
3. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008;
4. UU No. 33 Tahun 2004;
5. UU No. 22 Tahun 2009;
6. UU No. 28 Tahun 2009;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. PP No. 38 Tahun 2007;
9. PP No. 69 Tahun 2010;
10. PP No. 91 Tahun 2010;
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006;
12. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009.
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur
24 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi
UU No.45 tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000; UU. No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor
21 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat