RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 108
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 107
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35; dalam rangka melaksanakanfungsi pelayanan satuan kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 26 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan , Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat teJah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pernbanqunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan nncian tugas dan tata kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat;
Dasar Hukum : . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 25 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 105
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Sarat telah ditetapkan dengan
Peraturan Derah Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan daJam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 35; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Sadan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Sarat untuk guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaran pemerintah,
pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Sadan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004; Undang Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan tata kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 24 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 104
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 35; Dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dantata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang—undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 tahun 2009.
Peraturan Gubernir ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja badan pengendalian dampak lingkungan daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 103
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat Provinsi, Sadan Perencanaan Pembangunan Oaerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah . Nomor 5 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 35; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Badan Kesatuan Sangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat Provinsi Papua Barat untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian Tugas dan Tata Kerja Sadan Kesatuan Sangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2009
Rincian tugas dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah provinsi papua barat
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 102
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 dan
diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 35;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat
untuk mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka
perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu ditetapkan denqan Peraturan Gubernur
Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1969; Undnag-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 101
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja ·Inspektorat
Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lernbaqa Teknis Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun
2009 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi
Papua Barat Tahun 2009 Nomor 35;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan
kerja Inspektorat Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna
dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas
dan tala kerja Inspektorat Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Papua Barat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 100
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Provinsi Papua Sarat telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan
Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat guna
rnencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka
perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 19 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 99
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34; bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan Satuan Kerja Dinas Sosial Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pernerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Papua Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja Dinas Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
-
-
Lamp 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat