Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman, 2 halaman lampiran, dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, bahwa mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan perlu pengaturan lebih lanjut di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Kegiatan, Kepengurusan, Keanggotaan, Tata Kerja, Sumber Daya, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2007, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.80 Tahun 2003, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.1 Tahun 2001, Perda Sintang No.1 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.36 Tahun 2006, Perda Sintang No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2007 dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2005, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Keppres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.34 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2006 dalam 6 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2007.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa hal-hal yang menjadi pokok perhatian dan dipandang perlu untuk dikedepankan di dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005 maupun dalan Perubahannya adalah melindungi kepentingan umum, dan dalam pelaksanaannya ditempuh berdasarkan pada atas pembentukan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organisasi pembentukan yang tepat, keterangan antara jenis dan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan dan rumusan, dan keterbukaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2000, UU No.25 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, UU No.20 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2004, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.37 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.80 Tahun 2003, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2006 dalam 5 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2006.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditata kembali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Hubungan Kerja, Tata Kerja, Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.3 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2001, Keppres No.74 Tahun 2001, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.80 Tahun 2003, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2005 dalam 6 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa hal-hal yang menjadi pokok perhatian dan dipandang perlu untuk dikedepankan di dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005 maupun dalan Perubahannya adalah melindungi kepentingan umum, dan dalam pelaksanaannya ditempuh berdasarkan pada atas pembentukan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organisasi pembentukan yang tepat, keterangan antara jenis dan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan dan rumusan, dan keterbukaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2000, UU No.25 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.3 Tahun 2004, PP No.37 Tahun 2005, Keppres No.74 Tahun 2001, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.61 Tahun 2004, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2005 dalam 5 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMITRAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN SINTANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU ITE No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendikbud No.6 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda ProvKalbar No.4 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2015, Perbup No.109 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Tanggung Jawab Perpustakaan; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Perpustakaan Umum; Sumber Daya Perpustakaan, Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan Umum; Sinergitas dalam Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Penjelasan 0 (nol) hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat