Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kota Bima nomor 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
-Bahwa Tanggungjawab perusahaan adalah Kewajiban Perusahaan Untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
-Bahwa Agar Pelaksanaan Tanggugjawab Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah
-bahwa berdasarkan pasal 74 UU 2007 tentng PT dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanngungjawab social perusahaan
Tentang tanggungjawab Sosial Perusahaan dengan ruanglingkup TJSP berupa bantuan pembeiayaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Kompensasi Pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, Pedidikan dan memacu pertumbuhan ekonomiberkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah, perda ini terdiri dari IX BAB dan 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
tidak ada
peraturan walikota
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH NOMOR 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa BMD perlu dikelola secara tertib dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelanyanan kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur ketentuan lebih lanjut menegenai pengelolaan barang milik daerah
Pasal 18 UUD 1945; UU nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentuka Kota Bima; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-Undangan: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Kendaraan Perorangan Dinas; PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan BMN/D berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Pemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD: Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Parangkat Daerah Kota Bima.
azaz, kedudukan, wewenang, tugas, fungsi; perencaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan;penerimaan, penyaluran dan penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ganti rugi dan sanksi; dan sengketa barang ,ilim daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
73 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 24 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Lembaran Daerah Nomor 282
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan rangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap Satuan Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dibentuk pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 96 Tahun 2012;
Perpres No. 81 Tahun 2010;
Permendagri No. 52 Tahun 2011;
Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2012;
Permen PAN-RB No. 12 Tahun 2011;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 37 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran, Manfaat, dan Ruang Lingkup; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Analisis Kebutuhan SOP; Penulisan SOP; Verifikasi dan Uji Coba; Pelaksanaan; Sosialisasi; Pelatihan dan Pemahaman; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH
BIMAANEKA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor
7 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan
Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 7 ‘Tahun 2018 tentang Sistem
Penyelenggaraan Perparkiran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kera (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
9020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah |(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019};
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558’)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573};
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4655) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 82);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 88), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5
tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomer 103};
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2018
tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 204);
SISTEM PENYELENGGARAAN PERPAREKIRAN
Terdiri dari IV Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyelengara Tempat Parkir, Bab III Penyelengara Perparkiran, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Nomor 331
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KERJA DAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kerja dan Sidang Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Lembaran Daerah Nomor 302
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial
UU No.13 Tahun 2002;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No.13 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
UU No. 8 Tahun 2016;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAK) Bantuan Rumah Swadaya Kota Bima,Perlu dilakukan perubahan atas peraturan walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang pedoman teknis Dana alokasi Umum Bantuan Rumah Swadaya Kota Bima
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelerasan dan penyesuaian anggaran belanja pada beberapa perangkat daerah Kota Bima, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Merubah penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Merubah Peraturan Walikota Bima Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahj Tahun Anggaran 2019
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan
Strategi Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PENGELOLAAN SAMPAH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang nomor 9 tahun 2015
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat