Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 21 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 29 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, LD Kota Bima 2019 Nomor 485
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. Dalam rangka usaha bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan daerah serta untuk tertib penyelenggaraan perparkiran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Kerja Sama Operasional dengan Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Perparkiran;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kerjasama Operasional Dengan Pihak Ketiga Dalam Penyelenggaraan Perparkiran.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 34 Tahun 2006;
PP No. 28 Tahun 2018;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
KEP MENHUB No. KM 66 Tahun 1993;
KEP Mendagri No. 73 Tahun 1999;
PERDA Kota Bima No 2 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No 5 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No 7 Tahun 2018;
PERWALI Bima No. 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Tim Kerja Sama Operasional; Bentuk Kerja Sama Operasional; Tata Cara Kerja Sama Operasional; Hasil Kerja Sama Operasional; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan,khususnya melalui upaya kesehatan promotif dan upaya kesehatan preventif bagi seluruh masyarakat,perlu adanya bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Bima
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022
Materi Pokok : Ruang Lingkup,Pendanaan, dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 30 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 30 Tahun 2021
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Kota Bima harus dilakukan secara
efektif, objektif, akuntabel, transparan dan tidak
diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan
mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188};
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 6),
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Bima
Tahun 2014 Nomor 152, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Bima Nomor 80);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 199);
Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudavaan (Berita
Daerah Kota Birna Tahun 2016 Nomor 293);
Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini
(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 618);
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rombongan Belajar, Perangkat Daerah Terkait dan Waktu Pelaksanaan, Bab III Tata Cara Penerimaan Pesserta Didik Baru, Bab IV Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, Bab V Perpindahan Peserta Didik, Bab VI Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Lain-lain, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 30 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Lembaran Daerah Nomor 288
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dilakukan perubahan;
b. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dengan segera agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2006;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU RI No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008.
1. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima angka 8 diganti.
2. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima angka 11 diganti.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 30 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 30 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, LD Kota Bima 2019 Nomor 486
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Sebagiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2018
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; TERDIRI DARI IV BAB; DAN TUJUH PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 31 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Lembaran Daerah Nomor 289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) clan ayat (2) Serta Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah, tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia harus segera diselesaikan clan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit yang ditetapkan;
b. Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka perlu menetapkan Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b perlu, menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah clan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permenpan No.9 Tahun 2009;
Per BPK No. 2 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No.12 Tahun 2013;
PERWALI Bima No. 4 Tahun 2010;
PERWALI Bima No.17 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistimatika; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 31 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DINAS KESEHATAN KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
bagi ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas serta bayi
baru lahir, termasuk menurunkan angka kematian ibu
bersalin dan angka kematian bayi, perlu adanya
kebijakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan
penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu
nifas, serta bayi baru lahir terhadap akses fasilitas
kesehatan yang kompeten dikarenakan kondisi sosial
ekonomi dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak
memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk
dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu
Indonesia Sehat (KIS);
b.bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 17 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program
Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diganti;
c.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021,
dipandang perlu- ditetapkan Petunjuk Teknis
Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas
Kesehatan Kota Bima;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan
Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601}
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6325);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575};
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 403);
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DINAS KESEHATAN KOTA BIMA.
Terdiri dari IV Bab dan 8 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pendanaan, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat