Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2019. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023, maka dipandang perlu Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah KOta Bima Tahun 2019 untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kota Bima Tahun 2019.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2019. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023, maka dipandang perlu Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah KOta Bima Tahun 2019 untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kota Bima Tahun 2019.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Gambaran umum kondisi daerah
Bab III: Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah
Bab IV: Sasaran dan prioritas pembangunan daerah
Bab V: Rencana kerja dan pendanaan daerah
Bab VI: Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
Bab VII: Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2018
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 62 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Lembaran Daerah Nomor 320
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan ; Kelembagaan Dan Personil Unit Penilaian Kompetensi (UPK) Dan Tim Penilai Kompetensi (TPK); Sarana Dan Prasaran; Mekanisme Penilaian Kompetensi Manajerial; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang BGersumber dari Angearan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu disusun Peraturan Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagai pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Hantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35072); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomeor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada kKelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269).
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA.,yang terdiri atas 39 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Monitoring Dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 07 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pertanian dan Peternakan - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH/ BERAS SEJAHTERA DIKOTA BIMA TAHUN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, Lembaran Daerah Nomor 269
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH/ BERAS SEJAHTERA DIKOTA BIMA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah dalam Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Bima sehingga dapat berjalan lancar dan efektif perlu dibuatkan petunjuk teknis;
b. Berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 500/46/ Adm.Ekon Tanggal 13 Januari 2016 perihal Pagu Raskin/Rastra Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun 2016, Kota Bima mendapatkan Pagu Raskin sebagai dasar penyalurannya;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) /Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Bima Tahun 2016.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 19 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
UU No. 14 Tahun 2015;
PP No. 7 Tahun 2003;
PP No. 17 Tahun 2015;
Perpres No. 15 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran, Pengelolaan, dan Pengorganisasian; Mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Sosialisasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah KOBI Nomor 204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyarakat dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang Perparkiran serta dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaraan Perparkiran
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa tenggara Barat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan PemerintahNomor 69 Tahun 2010tentangTata Cara Pemberian dan PemanfaatanInsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor Jalan;
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 162, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 82);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88);
SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa kekayaan intelektual mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021,
Materi Pokok : Ruang Lingkup,Hak cipta dan ekspresi buadaya tradisional,Paten,Merek dan indikasi geografis,pembuatan varietas turunan asal,pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,inventarisasi kekayaan intelektual,Fasilitasi Pendaftaraan,Pemanfaatan,Pemeliharaan,sentra kekayaan intelektual,sistem informasi,partisipasi,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,dan insentif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
jumlah Halaman : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH NOMOR 192
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrtif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima Di provinsi NTB; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunagan Negara; UU 1 Tahun 2014 tentang Pembendaharaan Negara; UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan-perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPR tentang TTATIB DPR Daerah; PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jaminan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPR Daerah; Perpres Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bima sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Derah Kota Bima; Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 30 Tahun 2021
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Kota Bima harus dilakukan secara
efektif, objektif, akuntabel, transparan dan tidak
diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan
mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188};
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 6),
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Bima
Tahun 2014 Nomor 152, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Bima Nomor 80);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 199);
Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudavaan (Berita
Daerah Kota Birna Tahun 2016 Nomor 293);
Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini
(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 618);
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Rombongan Belajar, Perangkat Daerah Terkait dan Waktu Pelaksanaan, Bab III Tata Cara Penerimaan Pesserta Didik Baru, Bab IV Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, Bab V Perpindahan Peserta Didik, Bab VI Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru, Bab VII Monitoring dan Evaluasi, Bab VIII Ketentuan Lain-lain, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Kelurahan Siaga Aktif Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan terwujudnya masyarakat
kelurahan yang peduli, tanggap dan mampu mengenali,
mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan secara
mandiri perlu diupayakan penguatan kelurahan siaga aktif
di Kota Bima;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Kelurahan Siaga Aktit
Kota Bima sudah tidak sesuai kebutuhan dan
perkembangan, sehingga dipandang perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penguatan Kelurahan Siaga Aktif di Kota
Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188),
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomer 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
945, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM
Bidang Kesehatan Kabupaten/ Kota,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Berita (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) ;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/ VII /2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengembangan Desa Siaga;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
PENGUATAN KELURAHAN SIAGA AKTIF DI KOTA BIMA. Terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab III Tujuan, Bab IV Komponen Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab V Pengorhanisasian Kelurahan Siaga Aktif, Bab VI Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab VII Anggaran Kelurahan Siaga Aktif, Bab VIII Pelaporan Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif, Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Kelurahan Siaga Aktif, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 26 Tahun 2021
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) TERHADAP APARATUR — SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA YANG MERAIH TOP INOVASI PELAYANAN PUBLIK.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan (Reward) Terhadap Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Yang Meraih Top Inovasi Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan (reward) atas
Inovasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat,
perlu diatur mekanisme pemberian penghargaan (reward)
terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Bima yang meraih top inovasi pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal
11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik Juncto pasal 20 ayat (1) Peraturan Menten
Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan
Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Penghargaan (Reward) terhadap Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Bima yang Meraih Top Inovasi
Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038};
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman
Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1715);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau
Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1611);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 196);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 103);
PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA YANG MERAIH TOP INOVASI PELAYANAN PUBLIK.
Terdiri dari VIII Bab dan 13 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Bentuk Dan Kategori Reward, Bab III Persyaratan, Bab IV Kriteria dan Tata Cara Penilaian, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketendian Lain-Lain, Bab VII Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat