Kepegawaian, Aparatur Negara - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA MODAL
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya belanja modal, serta guna menunjang kesinambungan pelaksanaan program pembangunan di Kota Bima agar dapat berjalan secara efisien dan efektif maka di perlukan Pedoman Pemantauan Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Belanja Modal
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 39 Tahun 2006
PP Nomor 8 Tahun 2008
PP Nomor 12 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaporan Pekerjaan; Pengendalian dan Evaluasi Pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH NOMOR 189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5074 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan Daerah Kota Bima nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Nusa Tengara Barat Nomor 188-342-532 tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perlu menetapkan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
UU nonor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentunkan Produk Hukum Daerah.
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
PERDA nomo 8 Tahun 2014
Pengelolaan Air Tanah
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima Nomor 31 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah sehingga perlu diganti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05-3708 Tahun 2020
Materi Pokok : Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19, pasal 31 ayat (2), pasal 36 ayat (6) dan pasal 45 ayat (3) peraturan daerah kota bima nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, perlu menetapkan peraturan walikota tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota bima nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Undang-undang nomor 13 tahun 2002, Undang-undang nomor 18 tahun 2008, Undang-undang nomor 32 tahun 2009, Undang-undang nomor 36 tahun 2009, Undang-undang nomor 12 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan presiden nomor 97 tahun 2017, Peraturan menteri negeri lingkungan hidup nomor 16 tahun 2011, Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 13 tahun 2012, Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 19/PRT/M/2012, Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan daerah kota bima nomor 9 tahun 2008, Peraturan daerah kota bima nomor 8 tahun 2015, Peraturan daerah kota bima nomor 5 tahun 2016, Peraturan daerah kota bima nomor 3 tahun 2018
Ketentuan umum, Tugas dan wewenang pemerintah daerah, Penyelanggaraan pengelolaan sampah, Lembaga pengelola sampah, Tata cara dan persyaratan perizinan, Gerakan nol sampah, Tanggap darurat bencana, Insentif dan disinsentif, Retribusi, Pengawasan, Pembinaan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Keprotokolan Lingkup Pemerintah Kota Bima Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru menunju penyelenggaraan pemerintah daerah yang produktif dan aman terhadap Covid-19, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 39 Tahun 2018, diperlukan pengaturan mengenai pelayanan keprotokolan berbagai acara dengan prioritas protokol kesehatan lingkup Pemerintah Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2018, Permen Luar Negeri No. 3 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016, dan Perwali Bima No. 49 Tahun 2020
Keprotokolan dalam Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah, unit kerja, dan ASN untuk melaksanakan berbagai acara lingkup Pemerintah Daerah dalam adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid-19. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi acara resmi; kunjungan; rapat/pertemuan/kegiatan umum; tata upacara; tata penghormatan; tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing; adaptasi kebiasaan baru; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
-
-
90
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 02 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD Kota BIMa
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bima tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 113 Tahun 2012, PMK No. 53 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perdirjen Perbendaharaan No. 21 Tahun 2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 15 Tahun 2014, Perwalikota Bima No. 38 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Kewenangan Penerbitan/Penandatanganan SPT/SPD; Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Kesenian Kota Bima.
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Bima memberikan apresiasi terhadap pembangunan di bidang kesenian yang memiliki peran sangat penting dan strategis untuk menjadikan Kota Bima yang multi etnis sebagai kota yang berbudaya
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021,Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
Materi Pokok : Dewan Kesenian,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 59 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Lembaran Daerah Nomor 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Lembaran Daerah Nomor 268
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 telah ditetapkan;
b. Dalam perkembangannya terdapat saran dan perbaikan yang konstruktif sehingga perlu adanya
perbaikan dan penyempurnaan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 2008;
Perpres No. 29 Tahun 2014;
Permen PAN-RB No. PER/9/M.PAN/5/2007;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 10 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 10 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 212) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat