Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Lembaran Daerah Nomor 309
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 11 Tahun 2008;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantun Operasional Kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, LD Kota Bima 2019 Nomor 470
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif bagi seluruh masyarakat, maka ditetapkan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Bima. Peraturan Walikota Bima Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga perlu di cabut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 97 Tahun 2016, Permenkes No. 64 Tahun 2015, Permendagri No. 80 tahun 2015, Permendagri No. 3 tahun 2019, Perda Kota Bima No. 6 tahun 2007, Perda Kota Bima No. 5 tahun 2016.
Ruang lingkup kegiatan BOK Puskesmas, utamanya untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan meliputi: a. Puskesmas; b. Puskesmas Pembantu dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaraat ke arah kemandirian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010
Ketentuan pasal 8 ayat (2) disempurnakan menjadi
(2) Setiap orang/ pribadi dan/atau Badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah daerah Wajib membayar retribusi
(3) Rincian Besarnya tarif terdiri dari Lokasi dan Sewa perhari (dalam tabel peraturan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 6 Tahun 2006
Partai Politik dan Pemilu - Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bima Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kapada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 31 Tahun 2002;
UU RI No. 12 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
UU RI No. 10 Tahun 2004;
UU RI No. 32 Tahun 2004;
UU RI No. 33 Tahun 2004;
PP RI No. 29 Tahun 2005.
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung peningkatakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Bima nomor 10 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002, Undang-Undang nomor 14 tahun 2002, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan daerah kota bima nomor 17 tahun 2010, Peraturan Walikota Bima nomor 60 tahun 2016,
Beberapa ketentuan dalam peraturan walikota bima nomor 10 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2017
-
67
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 32 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 360
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah ditetapkan; Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terdapat unit yang memiliki beban kerja besar, perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal; untuk melaksanakan perubahan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 3 diganti dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 20 dihapus; Ketentuan ayat (2) huruf p Pasal 23 dihapus; Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 ditambah 3 Pasal yaitu Pasal 24a, Pasal 24b dan Pasal 24c
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 32 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSl SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PENGALIHAN PENGURUSAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA, UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU SERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Nomor 330
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALIHAN PENGURUSAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA, UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU SERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelayanan terhadap masyarakat melalui kegiatan teknis operasional pada beberapa Unit Pelaksana Teknis, perlu mengalihkan pengurusan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa, Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu serta Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir Sampah pada Perangkat Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalihan Pengurusan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa, Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu serta Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir Sampah
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, LD Kota Bima 2019 Nomor 486
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Sebagiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2018
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; TERDIRI DARI IV BAB; DAN TUJUH PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 56 Tahun 2016
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Lembaran Daerah Nomor 314
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN MATA PELAJARAN BAHASA, SEJARAH, SENI BUDAYA DAN KETRAMPILAN SEBAGAI MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL UNTUK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendikbud nomor 79 Tahun 2014 tentang muatan Lokal Kurikulum 2013, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 14 Tahun 2005
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016
Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014
Ketentuan Umum
Maksud, Tujuan dan Fungsi
Penerapan Muatan Lokal Mata pelajaran Bahasa, Sejarah, Seni Budaya dan Keterampilan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat