Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 7; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
SALINAN
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
Pasal 6 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Jember dengan mengimplementasikan
penyesuaian struktur organisasi perangkat Daerah dalam rangka
penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Jember;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Jember; meliputi: Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupab ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Jember Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan. Sumber Daya Manusia
Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021
Nomor 110), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 6; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi dan Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember dengan
mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi
perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nemer 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nemer 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nemer 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nemer 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Jember Nomor 114 Tahun 2021 tentang tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Jember (Serita Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2021 Nomor 114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 5; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA DINAS TANAMAN PANGAN,
HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Pasal 5 ayat (1)
huruf n Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember dengan
mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi perangkat
Daerah dalarn rangka penyederhanaan birokrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember.
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember. meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jernber
Nomor 127 Tahun 2021 tentang Susunan Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten
Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 4; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN SUMBER
DAYA AIR KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Jember dengan mengimplementasikan penyesuaian struktur
organisasi perangkat Daerah dalam rangka penyederhanaan
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Jember;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Jember; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Jember Nomor 116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 116), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 3; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 Lentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, program, kegiatan dan sub
kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas
peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima
daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat
khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan,
dapal dilaksanakan mendahului penetapan Perda tentang
Peru bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara
menetapkan Perkada tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 130 Tahun 2022 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/ PMK.07/2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum
Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
Tahun Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 211 /PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 903/21988/201. 1/2022 tentang Pagu Indikatif DBH
CHT Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
212/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
mengubah Peraturan Bupati Jember Nomor 45 Tahun 2022
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 2; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf
D angka 2 huruf a angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun
2016;
Peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria pemberian TPP; penetapan besaran TPP; variabel pengungkit; disiplin pegawai; produktivitas kerja; penjatuhan hukuman disiplin; pengecualian pemberian TPP; TPP bagi PPPK; TPP bagi pegawai yang menjalani mutasi jabatan; TPP bagi pegawai yang merangkap jabatan; tahapan pembayaran TPP; pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati
Jember Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun
2022 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat