Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember supaya lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan pendapatan
perusahaan, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Jember agar penyelenggaraan roda pembangunan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, perlu
dilakukan dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diniaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan
Kahyangan Jember;
a. Undang~Uridang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali cliubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Jumlah penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jember kepada
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember sampai akhir Tahun
2018 adalah sebesar Rp. 11.085.227.715,- (sebelas milyar delapan puluh
limajuta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten JemberTahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan/pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dalam perkembangannya
mengalami perubahan, baik penambahan dan/ a tau penghapusan
objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diadakan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
4. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mengubah beberapa ketentuan dan menambahkan ketentuan retribusi untuk ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta yang dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik penambahan dan/atau penghapusan, objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah, maupun perkembangan perekonomian; b. bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; c. bahwa objek clan tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diadakan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Hak Gurta
Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak pakai atas Tanah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara.
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun
tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengubah sebagian ketentuan umum dan/atau besaran tarif sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
22 Halaman (10 Halaman Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh daerah kepada masyarakat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya
mengalami perubahan, baik penambahan dan/ atau penghapusan objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah
maupun perkembangan perekonomian, sehingga perlu penyempurnaan beberapa ketentuan dan penyesuaian tarif retribusi
sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985
tentang wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengubah sebagian dan beberapa ketentuan tentang definisi, obyek dan subyek serta besaran retribusi sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
116 Halaman (termasuk lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan
apabila Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tidak mengambil persetujuan bersama dalma waktu 60 (enam
puluh hari) sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala
Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling tinggi
sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan
setiap bulan;
b. bahwa berhubung sampai dengan akhir bulan November 2019,
belum ada persetujuan bersama antara Bupati Jember dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember mengenai
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Jember yang telah
disampaikan, maka untuk memperoleh persetujuan Gubemur
Jawa Timur guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Menetapkan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat