Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
dalam rangka memajukan sektor usaha produktif, peningkatan lapangan usaha dan lapangan kerja serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, perlu peningkatan akses koperasi dan usaha mikro melalui sumber pembiayaan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana bergulir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang sumber dana bergulir, pengelola dana bergulir, penerima dana bergulir, penyaluran dan pengembalian dana bergulir, besaran pinjaman, monitoring evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), pasal 16 ayat (2), pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahu 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 09 Tahun 2016, Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditetapkan peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan Perda yang kemudian ditetapkan Perwako Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi, tata cara pembebasan retribusi, keberatan pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan
disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor
41 Tahun 2021;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
dilakukan oleh Tim Pelaksana Penyusunan Kebijakan
mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara maka perlu dilakukan kembali perubahan
Peraturan Walikota dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Anggaran Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022
205 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Proteksi Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat pengguna lingkungan dan bangunan gedung di Kota Bukittinggi harus menjadi pertimbangan utama khususnya perlindungan terhadap bahaya kebakaran, agar masyarakat dapat melakukan kegiatannya, dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya. Bahwa dewasa ini perkembangan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bukittinggi semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan prasarana dan sarananya, untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengupayakan kesiapan terhadap kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan proteksi kebakaran pada bangunan gedung/atau lingkungan di dalam kota. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dijelaskan bahwa Walikota dalam hal ini Kepala Badan/Instansi terkait melakukan pengawasan terhadap sarana proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran pada bangunan gedung, sarana penyelamatan jiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan bangunan gedung dan unit menagemen keselamatan kebakaran gedung
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2006, Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Kepmen PU No. 20/PRT/M/2009, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Kota Bukittinggi No. 52 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pengawasan Proteksi Kebakaran
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat