Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JAM GADANG KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kesesuaian dalam pencapaian tujuan layanan kesehatan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah diperlukan rencana strategis badan layanan umum daerah untuk periode 5 (lima) tahun
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 05 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 4 7 Tahun 2020
Peraturan ini memuat rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan dan rencana keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
51 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka percepatan penanganan
penyebaran Corona Virus Desease
2019 (Covid-19)
diperlukan peran aktif masyarakat, agar Indonesia
dapat segera bangkit dan terbatas dari penyebaran virus
COVID-19;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dalam penerapan protokol kesehatan dalam
pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kota
Bukittinggi telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor
38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019;
c. bahwa dalam rangka efektifitas penggunaan aplikasi
PeduliLindungi yang dikembangkan untuk memutus
penularan COVID-19, perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease
2019
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun ·2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.07.MENKES/328/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07 /MENKES/382/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalarn Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN
adalah Profesi bagi Pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintahan
5. Corona Virus Disease 2019 selanjudnya disebut
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan
oleh Severe Acute Repirator Sdrome Corona Virus-2
6. Surat Ketetapan Denda Administratif yang
selanjutnya disingkat SKDA adalah surat yang
menentukan besarnya nilai denda administratif yang
wajib dibayarkan oleh pelanggar aturan dari
Peraturan W alikota ini.
7. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
8. Satuan Polisi Parnong Praja adalah Satuan Polisi
Parnong Praja Kota Bukittinggi.
9. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota
Bukittinggi.
10. Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja adalah Dinas
Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Bukittinggi.
11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi
12. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah Dinas
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi.
13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota
Bukittinggi.
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
15. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi selanjutnya
disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke
kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/ kota
yang melebihi 1 (Satu daerah Provinsi dengan
menggunakan angkutan umum terikat dalam satu
trayek
16. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang
selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari
satu kota ke kota lain melalui antar daerah
kabupaten/ kota dam 1 (satu) daerah provinsi
dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam
satu trayek.
17. Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang
dapat merangsang pembentukan imunitas
(antibodi) sistem imun di dalam tubuh.
18. Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang
dikembangkan untuk membantu
instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan
untuk menghentikan penyebaran Corona virus
Disease
(COVID-19).
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan W alikota ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. protokol kesehatan;
c. optimalisasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
d. monitoring dan evaluasi;
e. sanksi;
f. denda administratif;
g. sosialisasi dan partisipasi;dan
h. pendanaan.
3. Diantara BAB III dan BAB IV disisip 1 (satu) BAB yakni
BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABIIIA
OPTIMALISASI PENGGUNAAN APLIKASI
PEDULILINDUNGI
4. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisip 5 (lima) Pasal,
yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan
Pasal 30E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(5) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30D
(1) Setiap penanggungjawab tempat-tempat publik
wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi ditempat
usahanya.
(2) Setiap penanggungjawab yang melanggar ketentuan
ayat ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00
(lima ratus rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.00 (limajuta rupiah); dan/atau
d. pencabutan sementara izin operasional tempat
usaha.
(3) Teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan
sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(5) Selain pemberian denda adminstratif juga dapat
dikenakan sanksi pembekuan sementara izin
operasional tempat usaha, bila tidak mengindahkan
sanksi teguran sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30E
(1) Pemantauan dan evaluasi penegakan pemanfaatan
Aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Satuan
Tugas Penanganan COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah mengevaluasi pelaksanaan
penegakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah serta
memberikan perbaikan yang diperlukan.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan penegakan
Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud
berdasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi;
b. jumlah kasus;dan
c. sebaran kasus.
(4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2022
58 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan korupsi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata cara pendaftaran / pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara, penyelenggara Negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2014, Inpres No. 5 Tahun 2014, Peraturan KPK No. 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016,
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Wajib Lapor LHKPN
4. Penyampaian LHKPN
5. Pengelola LHKPN
6. Tindakan Administrasi
7. Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengeluaran Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan keuangan daerah adalah alur, proses dan tata cara dalam merealisasikan belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah yang bersumber uangnya dari Kas Daerah dan terlebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan. Bahwa belum adanya petunjuk teknis pengeluaran daerah yang berbentuk aturan hukum yang mengikat di Kota Bukittinggi yang dapat dijadikan acuan dan pegangan dalam menatausahakan pengeluaran baik di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendaharawan Umum Daerah. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan pengelolaan keuangan dan kebutuhan administrasi pengeluaran daerah serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis pengeluaran daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003 , UU No. 17 Tahun 2003 , UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004 , UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015 , Perda Kota Bukittinggi No. 03 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 35 Tahun 2009
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengeluaran Daerah meliputi:
I. PENDAHULUAN
II. PEJABAT DAN PELAKSANA PENGELUARAN DAERAH
III. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAERAH
IV. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA SKPD
V. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA PPKD
VI. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA BUD (SKPD)
VII. PEDOMAN KHUSUS PELAKSANAAN APBD SEPANJANG TAHUN ANGGARAN
VI. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBINAAN PEKERJA HARIAN DAN PEKERJA KONTRAK PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2011 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat