Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Subsidi;
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Belanja Subsidi diberikan kepada Penerima Subsidi.
Penerima Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BUMN; b. BUMD; dan/atau c. BUMS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dihitung berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah meliputi: a. Tunjangan Komunikasi Intensif; b. Tunjangan Reses; dan c. DO.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2024
Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
tentang peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah: bahwa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Bukittinggi berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik maka perlu adanya sarana penyampaian pengaduan
yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan
perkembangan teknologi, bahwa dalam rangka pelaksanaan pengintegrasian
pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) sebagaimana yang diamanahkan Pasal ayat (2) huruf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, perlu disusun mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik di Kota Bukittinggi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Elektronik,
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Per/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 36 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pengaduan masyarakat secara elektronik agar lebih terkoordinasi efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat melalui kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal Pasal 1 7 Ayat (2)
Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 2022 tentang Pernberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerirna Pensiun, dan Penerirna Tunjangan
Tahun 2022, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022, DENGAN SITEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
3. PEMBAYARAN
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi dan
berdasarkan beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya
dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maka, perlu
dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Nomor
51 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota
Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, DENGAN PERUBAHAN BERIKUT :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga
Satuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Harga Satuan yang berpedoman pada harga satuan
regional, meliputi;
a. Satuan biaya honorarium;
b. Satuan biaya perjalanan dinas;
c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar
kantor;
d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. Satuan biaya pemeiiharaan.
5le
2
(3) Standar Harga Satuan selain yang dimaksud pada ayat (2)
namun dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas,
kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, meliputi:
a. Honorarium Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan
Keuangan, Unit SKPD, Staf Penatausahaan Keuangan
SKPD, Pembantu Bendahara SKPD;
b. Honorarium Bendahara Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
c. Honorarium Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Dihapus;
f. Honorarium Pejabat Teknis Kegiatan untuk Kegiatan
Infrastruktur / Fisik/ Konstruksi;
g. Honorarium Pengelola Pekerjaan Swakelola;
h. Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah;
1.
Honorarium Kegiatan lomba-Lomba;
j. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/ Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
k. Honorarium untuk Penyuluh dan Pendamping
1. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran dan Penilaian;
m. Honorarium Tim Sidang Pelanggaran Perda
n. Honorarium untuk Instansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah
o. Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka/Evaluasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
p. Belanja Jasa/ Upah Tenaga Kerja;
q. Uang Lembur;
r. Belanja Jasa Kantor;
s. Belanja Jasa Pengumuman/Publikasi;
t. Belanja Surat Kabar dan Majalah;
u. Belanja Jasa Kawat/ Faximili/ Internet;
v. Belanja Tagihan Telepon;
w. Belanja Tagihan Air;
x. Belanja Tagihan Listrik;
y. Belanja Penambahan Daya;
z. Belanja Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan
Listrik;
aa. Belanja Jasa Konsultansi;
bb. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara;
cc. Belanja Jasa Penggantian Kerugian;
dd. Belanja Paket/ Pengiriman;
ee. Belanja Jasa Kebersihan Ruangan;
ff. Belanja Sewa Ruang/ Rumah/ Gedung Pertemuan;
gg. Belanja Makanan dan Minuman;
hh. Dihapus;
ii. Uang untuk diberikan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga;
jj. Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas; dan
kk. Belanja Jasa Rumah Sakit Umum Daerah;
(4) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan
APBD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini. ��
3
(5) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Estimasi
Dalam Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
(6) Standar harga satuan Pemerintah Daerah lainnya yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan W alikota ini.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Standar harga satuan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 ayat (3) dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan
jasa (Non konstruksi), juga menjabat sebagai KPA atau
menjabat sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PTK), maka kepada
yang bersangkutan dapat memilih salah satujenis honorarium
yang ada.
b. Honorarium Tim Teknis Perencanaan kegiatan swakelola
diberikan kepada PNS/Non PNS dari SKPD teknis yang
mengerjakan perencanaan untuk SKPD lain.
c. Honorarium Tim Penilai/ Juri/ Wasit untuk Kegiatan yang
mempergunakan Koordinator dibayarkan paling banyak
Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah) selama kegiatan.
d. Honorarium Panitia Pertandingan;
1. Honorarium Tim Ofisial/Pelatih/ Atlet/Kontingen diberikan
dalam rangka:
a) latihan/TC/persiapan untuk mengikuti pertandingan.
b) mengikuti pertandingan yang dilaksanakan dalam Kota
Bukittinggi.
2. Untuk latihan/TC/persiapan dan pertandingan yang
dilaksanakan diluar Kota Bukittinggi diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas sesuai dengan Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Walikota tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi.
e. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
1. Orgen tunggal sudah termasuk penyanyi.
2. Pelaksana Upacara adalah Komandan Upacara/Komandan
Kompi/Perwira Upacara/Pengucap Upacara/Pembaca Teks
Upacara/Pengatur Acara/Pelatih/Penggerek Bendera/
Pengawalan Voorijder dan Teknisi (Operator).
f. Belanja Jasa Pembuatan dan Perumusan Produk Hukum;
1. Honorarium dibayarkan sesuai bulan pelaksanaan kegiatan.
2. Honorarium dibayarkan setelah adanya laporan
pelaksanaan kegiatan serta melampirkan daftar hadir.
3. Jumlah tim dan anggota ditetapkan dengan Surat
Keputusan.
@\A
4
4. Pemberian jasa advokat, jasa konsultansi hokum dan jasa
pembuatan dan perumusan produk hukum dapat melebihi
besaran standar harga satuan yang telah ditetapkan
sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil
(pembiayaan secara at
cost).
g. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran;
1. Form isian yang dimaksud adalah lembaran form yang
terdiri dari item pertanyaan/variabel data yang dientrikan
ke aplikasi.
2. Honorarium dapat dibayarkan dengan melampirkan hasil
cetak laporan entrian data dari aplikasi yang dimaksud.
3. Honorarium Pendistribusian dan Penyetoran Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diberikan
kepada petugas pendistribusian dan pengembalian blanko
SPPT PBB-P2 petugas penyerahan dan pengembalian blanko
SPPT untuk disetorkan.
h. Honorarium untuk lnstansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah untuk Kegiatan
program Pemerintah Daerah yang bersifat Insidentil
dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan harian.
1.
Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi
Pratama.
j. Tunjangan/Uang Kesejahteraan Pegawai Kontrak. Tunjangan/
uang kesejahteraan diberikan kepada Guru non PNS yang
bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diangkat oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan atau organisasi
lainnya;
1. Ketentuan disiplin dan cuti tenaga kontrak/honorer
berpedoman kepada aturan disiplin dan cuti Pegawai Negeri
Sipil.
2. Pegawai Kontrak untuk Pekerjaan Beresiko merupakan
pegawai kontrak sebagaimana poin 1 yang dalam
pekerjaannya mempunyai resiko fisik yaitu:
a) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja.
b) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lainnya pada
Dinas Kebakaran.
c) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pengelolaan Sampah dan Pemotong Rumput/Pohon pada
Dinas Lingkungan Hidup.
d) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Keeper dan
Maintenance pada Taman Margasatwa dan Budaya
Kinantan pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Pegawai Kontrakyang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
f) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas
penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
g) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Juru Sembelih
pada UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian dan
Pangan.
h) Pegawai Kontrak Dokter Umum dan Penata Anestesi pada
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi.
i) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ga.
3. Pegawai kontrak yang mempunyai beban kerja lebih adalah:
a) Pegawai kontrak pada Badan Keuangan.
b) Pegawai kontrak pada Tata Usaha Walikota, Tata Usaha
Wakil Walikota, Tata Usaha Sekretaris Daerah, Tata
Usaha Asisten, Ajudan Walikota, Ajudan Wakil Walikota,
Sopir W alikota, Sopir W akil W alikota, Sopir Sekretaris
Daerah, Sopir Rumah Dinas W alikota, Sopir Rumah Dinas
Wakil Walikota dan Petugas serta Pembantu Rumah
Dinas Non PNS, Staf Protokol Non PNS.
4. Upah Kerja adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan
atau peraturan perundang-undangan.
5. Upah Kerja Pegawai Kontrak dibayarkan berdasarkan
kehadiran.
6. Pemotongan gaji dimaksud sesuai dengan yang disepakati
dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
7. Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat atau sesuai
dengan kesepakatan/kebutuhan Kegiatan SKPD yang
bersangkutan
8. Isi Perjanjian Kontrak Kerja disesuaikan dengan Indikator
Kinerja dan jenis pekerjaan yang bersangkutan
9. Pembayaran
Gaji/Upah
Pegawai
Kontrak
mempertimbangkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
yang ditetapkan oleh Gubernur.
k. Uang Lembur;
1. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan lembur dan
pemberian uang makan lembur diatur dengan Peraturan
W alikota tersendiri.
2. Uang lembur hari kerja/hari libur biasa dapat diberikan
pada PNS/Non PNS yang melakukan kerja lembur diluar
jam kerja untuk kepentingan dinas.
3. Uang makan lembur dapat diberikan kepada PNS/Non PNS
dalam rangka tugas pokok dan fungsi petugas lapangan
yaitu:
a) Tugas-tugas operasional ketentraman dan ketertiban
Umum pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
b) Tugas-tugas operasional pada Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan lainnya pada Dinas Kebakaran.
c) Tugas-tugas operasional pada pengelolaan sampah,
taman dan pemotong rumput/pohon pada Dinas
Lingkungan Hidup.
d) Tugas-tugas operasional objek wisata dan sarana olah
raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Tugas-tugas operasional pada perbengkelan, lampu jalan,
pemeliharaan jalan/ jembatan, irigasi dan drainase.
f) Tugas-tugas operasional penanggulangan bencana pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
g) Tugas-tugas operasional pengendalian lalu lintas dan
jalan raya, terminal dan parkir pada Dinas Perhubungan.
h) Tugas-tugas operasional rumah potong hewan, pusat
kesehatan hewan, BBIH dan pemeliharaan kuda bibit
pada Dinas Pertanian dan Pangan.
i) Tugas-tugas operasional perpustakaan keliling pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022
35 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka
perjalanan dinas di
efektifitas
lingkungan
tertib administrasi
Pemerintah Kota
Bukittinggi perlu dilakukan penyempurnaan kembali
terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015,
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI , DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bukittinggi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bukittinggi.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
Bukittinggi.
7. Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kota
Bukittinggi.
8. Pejabat adalah Aparatur Sipil Negara di lingkup
Pemerintah Kota Bukittinggi yang menduduki jabatan
struktural eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V
serta jabatan fungsional.
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN
adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota
Bukittinggi.
10. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT
adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan
administrasi sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan organisasi dalam kerangka sestim
kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai
aparatur sipil negara.
11. Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi
yang selanjutnya disingkat ASN Non Pemerintah
Daerah adalah Aparatur Sipil Negara Instansi vertikal
atau Instansi lain yang diikutsertakan dalam
perjalanan kedinasan dengan penugasan yang
bersamaan dengan W alikota/ W akil W alikota/
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota Bukittinggi atau Aparatur Sipil
Negara Instansi Vertikal atau Instansi lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk
kepentingan Pemerintah Kota Bukittinggi.
12. Masyarakat adalah personil selain Walikota/Wakil
Walikota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi ataupun Aparatur
Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diutus untuk melakukan perjalanan dinas/
diikutsertakan dalam perjalanan kedinasan dengan
penugasan yang bersamaan dengan W alikota/W akil
Walikota/ pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi.
13. Tempat kedudukan adalah Kota Bukittinggi.
14. Tempat tujuan adalah tempat/ kota/ negara yang
menjadi tujuan perjalanan dinas.
15. Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Walikota/ Wakil
W alikota/ Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap/ Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota
melaksanakan
Bukittinggi/ Masyarakat
perjalanan dinas.
16. Surat Tugas adalah surat perintah untuk penugasan
Pejabat/ Aparatur
yang
Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap/ Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota
Bukittinggi/ Masyarakat melakukan perjalanan
kedinasan.
17. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya
disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan
kedinasan
kepada
Pejabat/ Aparatur
Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/Masyarakat sesuai
dengan
identitas
Pejabat/ Aparatur
Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/ Aparatur Sipil Negara
,----- ------------------------- ····-
..
Non Pemerintah Kota Bukittinggi/Masyarakat yang
ditugaskan yang meliputi penjelasan waktu, maksud
dan tujuan perjalanan dinas, transportasi yang
digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan
perjalanan dinas akibat penugasan tersebut.
18. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan
dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk kepentingan negara dan/ atau daerah.
19. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan
perjalanan kunjungan kerja ke negara-negara yang
memiliki hubungan diplomatik dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh
Walikota/ Wakil Walikota, pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/ Aparatur Sipil Negara
Non Pemerintah Kota Bukittinggi/ Masyarakat dalam
rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan
DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/
pengguna barang.
22. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah
dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan
dibayarkan sekaligus.
23. Uang Harian adalah uang yang digunakan untuk uang
saku, uang makan dan Transportasi lokal selama
melaksanakan perjalanan dinas.
24. Bia ya riil ( at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan bukti pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya
perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
26. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang
digunakan dalam melaksanakan perjalanan dinas.
27. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada
waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen
masukan kegiatan.
28. Izin Pemerintah adalah Izin Presiden/Menteri Dalam
Negeri terkait perjalanan dinas ke luar negeri.
29. Paspor dalam rangka Perjalanan Dinas ke Luar Negeri,
yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah
dokumen yang diberikan kepada pejabat/ pegawai
lingkungan Pemerintah Daerah serta pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bukittinggi yang berangkat ke luar negeri dalam
rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
30. Exit permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi
untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum
dalam paspor dinas.
31. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu
negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu
yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
32. Tempat bertolak adalah tempat/kota dalam wilayah
negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikarenakan
fungsi/kapasitas/fasilitas yang dimiliki merupakan
tempat persinggahan (transit) sewaktu keberangkatan
dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan
dan/ atau sewaktu kepulangan dari tempat tujuan
menuju tempat kedudukan.
33. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional
yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
34. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan
bidang tugasnya.
35. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
36. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
37. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
38. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DPA adalah dokumen yang memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran/ pengguna barang.
39. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang
selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang
memuat perubahan pendapatan, perubahan belanja
dan perubahan pembiayaan yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran/ pengguna barang.
40. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan
kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
41. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS
adalah mekanisme pembayaran dari Bendahara
Pengeluaran kepada rekanan atau pihak ketiga.
42. Non Struktural adalah Fungsional Umum dan/ atau
ASN Struktural yang tidak memiliki Jabatan Fselon.
43. Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD
RSUD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi.
44. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan Direktur RSUD adalah Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2022
16 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Subsidi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI
ABSTRAK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGANGGARAN
3. PERSYARATAN PENERIMA, JENIS SUBSIDI, BESARAN SUBSIDI DAN AGUNAN
4. MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI
5. PELAPORANPERTANGGUNGJAWABAN
6. PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
11 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan
disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor
41 Tahun 2021;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
dilakukan oleh Tim Pelaksana Penyusunan Kebijakan
mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara maka perlu dilakukan kembali perubahan
Peraturan Walikota dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Anggaran Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022
205 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat