Belanja Subsidi diberikan kepada Penerima Subsidi. Penerima Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BUMN; b. BUMD; dan/atau c. BUMS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat