Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 13 Januari 2020 Perihal Konsep Keputusan Bupati tentang Penentuan Komponen Kemampuan Keuangan Daerah, Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Besarnya Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Reses; Dana Operasional; Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Lain Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kendal No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal
PERBUP Kab. Kendal No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kendal
PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/016909 tanggal 28 Oktober 2015 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Kendal dan untuk mengoptimalkan penyerapan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2015 diubah
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kendal No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/ TLD No. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 April 2013, Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai pemegang saham perseroan memandangperlu untuk meningkatkan besaran penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah secara bertahap sampai Tahun 2017;
b. bahwasesuai ketentuanPasal 41 ayat (5) Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara danPasal 75 PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor4Tahun 2013tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepadaPerseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perludiadakan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998; UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prop Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab kendal No 3 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 4 Tahun 2010; perda Kab kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab kendal No 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas PErda Kab Kendal No 4 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2023- 2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2023-2043, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa
diselenggarakan dengan mendasarkan pada nilai
kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi,
keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan dan
kemaslahatan bagi rakyat banyak serta dilaksanakan
dengan mendayagunakan segenap potensi lokal;
b. bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa
diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat
dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju
masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam
melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa, peningkatan prasarana dan sarana, pemberdayaan seni dan budaya, pelaksana pemberdayaan masyarakat dan desa, pendampingan, sistem informasi desa, pengharagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010/ No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kab Kendal perlu menetapkan Perbup Kendal tentang petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU no 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 20 tahun 2007; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang puskesmas dengan perawatan dan puskesmas tanpa perawatan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, tarif pelayanan kesehatan pada puskesmas keliling/puskesmas pembantu, pedoman pendirian puskesmas pembantu dan pengoperasionalan puskesmas keliling, pengelolaan perbekalan farmasi/obat-obatan, pelayanan rawat inap kelas I di puskesmas, tindakan kedaruratan dan palayanan CITO, paket sederhana tindakan medik gigi, kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, pengelolaan pendapatan puskesmas, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
Keputusan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2002 dicabut.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2021/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal yaitu sebagai berikut:
1. Diantara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf ia, huruf ib, dan huruf ic;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 diubah.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4 seri C no. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan jenis jasa layanan dalam retribusi pelayanan kepelabuhan dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No. 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal no. 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 10 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengubah definisi Pemerintah Daerah serta pemungutan retribusi atas jasa pelabuhan dan fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali objek retribusi pelayanan jasa kepelabuhan yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2023 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 19 Desember 2022 Perihal Konsep Keputusan Bupati tentang Penentuan Komponen Kemampuan Keuangan Daerah, Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Besarnya Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD..Tunjangan komunikasi intensif untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp. 2.100.000,00 = Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp2.100.000,00 = Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) setiap melaksanakan reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang dalam Rencana Strategi Daerah dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003 ; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003 perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nornor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2003 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat