Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No.167
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak perlu mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah deengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak Korban, Kewajiban Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Penyelenggaraan Perlindungan, Pelaporan, Pengendalian, Pembinaan, Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dankarunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, masih banyak anak yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah dan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran serta dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar pelaksanaan di kabupaten kendal dapat berjalan dengan efektif, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 4 Tahun 1979; UU No 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 2 Tahun 1988; PP No 54 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2013; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Anak yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar seusai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Sasaran pengurangan resiko adalah setiap anak yang rentan mengalami setiap bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.Penanganan terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran harus dilakukan dengan segera. Dalam menyelanggarakan perlindungan anak. Pemerintah Daerah dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu dan atau lembaga lain yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan anak diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengangkatan anak diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara penanganan dalam perlindungan anak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak setiap warga masyarakat Kabupaten Kendal dan sebagai pelaksanaan dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya mengenai pengawasan dan perizinan dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun maka perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahya dan Beracun di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP no 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 27 tahun 2012; Pp No 101 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Tujuan pengelolaan limbah B3 di Daerah adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya. Strategi pengelolaan limbah B3 mencakup serangkaian kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 dengan teknologi ramah lingkungan, melalui pengurangan (reduce), daur ulang (recycle), penggunaan kembali (reuse) dan perolehan kembali (recovery).Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 wajib menyampaikan laporan atas pencatatan paling kurang sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada OPD dengan tembusan kepada Instansi yang terkait, Bupati dan Gubernur. Penegakan Hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 332 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2011; Perda Kab Kendal 20 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas. Penyelenggara fasilitas parkir dan/atau pengelola fasilitas parkir berkewajiban mendaftarkan juru parkir yang bertugas pada fasilitas parkir yang dikelolanya kepada Dinas. Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib memiliki izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan perparkiran di Daerah yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku; dan
b. Izin pengelolaan parkir yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin pengelolaan parkir.
Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa di kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 43 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 14 Seri E Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permberhentian sementara Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No.162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga/pihak lain berdasarkan nilai keadilan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. bahwa kerja sama daerah diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, perlu adanya pengaturan mengenai kerja sama daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah . Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip, Objek, Subjek, Serta Bentuk Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Jenis Kerja Sama Daerah, Tata Cara Kerja Sama Daerah, Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Daerah, Kerjasama Daerah Yang Memerlukan Persetujuan DPRD, Hasil Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan Dokumen Kerja Sama Daerah, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Kelembagaan Kerja Sama Daerah, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembiayaan Kerja Sama Daerah, Jangka Waktu Kerja Sama Daerah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
yang meliputi
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPTD Dan UPTB, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal dicabut.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7 Seri E No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 6 Tahun 2008; PPNo 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 32 Tahun 2011; Perpres No 2 tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 24 Tahun 2007; Perda Kab Kendal 2 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2011; Perda Kab kendal No 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memberi batasan istilah dalam pengaturannya. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
RPJMD perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan yang tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan capaian sasaran tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, perubahan capaian sasaran Tahunan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2016/No. 6 seri E no 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 1 Tahun 1946; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 14 Seri E No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4 seri C no. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan jenis jasa layanan dalam retribusi pelayanan kepelabuhan dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No. 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal no. 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 10 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengubah definisi Pemerintah Daerah serta pemungutan retribusi atas jasa pelabuhan dan fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali objek retribusi pelayanan jasa kepelabuhan yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat