Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah perlu diwujudkan dengan mengedepankan etika pengadaan yang profesional, penuh integritas dan menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi; berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (2) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Permendagri No.112 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (2) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana kode etik di lingkungan UKPBJ ditetapkan oleh Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018.
Materi Pokok: Kode Etik bertujuan menjaga kehormatan, integritas dan kredibilitas pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui perwujudan tata kerja berdasarkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Penjelasan prinsip pengadaan Barang/Jasa, Isi Kode Etik unit kerja, larangan, serta sanksi bagi yang melanggar kode etik yang sudah disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2); Penjelasan Majelis Pertimbangan Kode Etik dengan tugas melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku personil UKPBJ di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Kode Etik pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang akan diatur: Setiap orang yang menjadi narasumber dan/atau tenaga ahli yang diperbantukan pada UKPBJ wajib menaati Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Bupati ini
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa, dan berahlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu mengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradap; pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, bertanggung jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur; untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2017; Permendikbud No.20 Tahun 2018.
Materi Pokok: Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi; Pelaksanaan Pendidikan anti korupsi untuk peserta didik dilakukan dengan memberikan sosialisasi anti korupsi ataupun mengadakan kegiatan yang mendukung Pendidikan Anti Korupsi sedangkan untuk tenaga pendidik dilakukan pembinaan tentang Pendidikan Anti Korupsi; Pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 55 Tahun 2020
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 18 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021 Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 55 Tahun 2020
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 27 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021 Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD. No.56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU NO 23 tahun 2009; PP NO 109 tahun 2000; PP No 23 tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 3 tahun 2007; PP NO 19 tahun 2010; PP No 71 tahun 2010; PP NO 12 tahun 2017; PP NO 18 tahun 2017; PP No 12 tahun 2019; Peremendagri No 16 taun 2007; Permendagri No 32 tahun 2011; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 62 tahun 2017; Permendagri No 64 tahun 2020; Perda PPU No 12 tahun 2009
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
43 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PERMENDAGRI No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (1); UU No.7 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.100 Tahun 2018.
Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; Tim Penerapan SPM berkedudukan di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dengan tugas terdapat pada Pasal 3 dengan pembiayaan pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat