Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Materi Pokok : Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga perlu diatur pengelolaan Pajak Reklame sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Dearah ini adalah :
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Pendataan objek Pajak Reklame dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada penyelenggara reklame atau melalui petugas yang ditunjuk melakukan pendataan reklame ke tempat penyelenggaraan reklame menggunakan formulir pendataan. Setiap penyelenggara reklame dapat menyampaikan informasi penyelenggaraan reklame dengan menggunakan Formulir kepada Kepala Badan melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan BKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
17 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.20 Tahun 2011 ttg Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5797 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.Kominfo/04/09, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/209, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1(satu) Pasal baru, yaitu Pasal 5A, Selelah ayat (3) Pasal 8 ditambahkan 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Diantara Pasal 8 dan Pasal 13 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F dan Pasal 8G, Setelah ayat (4) Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5), Ketentuan ayat (1), ayat (3) diubah, setelah ayat (4) Pasal 16A ditambahkan 2 (dua) ayat baru, Ketentuan ayat (1), ayat (3) diubah, setelah ayat (4) Pasal 17A ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6), Ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 22A, Ketentuan Pasal 23 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang termasuk dalam kriteria jenis retribusi jasa usaha mengalami perkembangan sehingga ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011.
Materi Pokok:Wajib Retribusi Tempat Pelelangan merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan dari Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah nelayan kecil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat perdesaan dan meningkatkan pendapatan asli desa menuju terwujudnya desa mandiri dan memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan pasar desa dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Materi Pokok:Pengelolaan pasar desa dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa, Pengelola Pasar Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan rencana kebijakan ketertiban Pasar Desa kepada Lurah Desa, mengusulkan sanksi dan denda dengan persetujuan pamong desa yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan mengusulkan rencana pengembangan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar HukumPeraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007.
Tunjangan perumahan ditetapkan berdasarkan harga sewa rumah, sesuai dengan ketentuan standar rumah jabatan bagi Pimpinan DPRD dan rumah dinas bagi Anggota DPRD. Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan setiap tahun anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4 HLM; Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan Pejabat yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga perlu adanya komitmen Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bantul untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/94/M.PAN/8/2005, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/IKPK/02/2005, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2015.
Pejabat berkewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat: pengangkatan sebagai Pejabat sejak pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Pejabat setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan/atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Pejabat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2003 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Kekayaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
6 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, professional, dan bertanggung jawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016
Materi Pokok: Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap meluasnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pola Kemitraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat