Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor Tahun 2 Tahun 201 7
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Daerah
. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4070);
•
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 107).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PERENCANAAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PENGADAAN DAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PEMELIHARAAN
BAB VI PERENCANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VII PERENCANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VIII PERENCANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IX PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Tahun 2018 No 19
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2018
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, KESEHATAN GRATIS DAN UMUM PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, KESEHATAN GRATIS DAN UMUM PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional Cakupan Semesta Kesehatan dan
berakhirnya penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Daerah di Kabupaten Luwu Timur Tahun
201 7, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan
hanya dilaksanakan kepada kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional;
b. bahwa penduduk dari luar Kabupaten Luwu Timur yang
mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah,
bagi yang belum memiliki Jaminan Kesehatan akan
diberlakukan sebagai peserta umum;
c. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatan Daerah dan Umum pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini,
sehingga perlu untuk dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi, Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional, Kesehatan Gratis Lokal dan Umum
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
f
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 5607);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
'f
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 ten tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 874);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayan Kesehatan Dan Dukungan
Biaya Operasinal Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
9 Tahun 2016 tentang Kerjasama
Penyelenggaraan dan Kesehatan Gratis (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 9); �
22. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun
2008 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit
di Provinsi Sulawesi Selatan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomr 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
27. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN
BAB IV SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 4
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANMN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan mengoptimalkan pemungutan Pajak
Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dengan
potensi objek Pajak terhadap pendapatan asli Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana
terjadi perubahan nama nomenklatur Perangkat Daerah
sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan, terjadi perubahan
tarif pajak dan jenis hiburan golf dinyatakan tidak lagi
sebagai objek Pajak Hiburan sehingga perlu
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 ten tang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Pajak
Mengingat
Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
•
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 28);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2010 ten tang Pajak Restoran (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 95);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 110);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
18. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 44 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel, Pajak
Restoran dan Pajak Hiburan (Serita Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 44).
Pasal 11
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
NOMOR 21 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan perencanaan pembangunan daerah Tahun 2019 dan sebagai penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah serta keberlanjutan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-
2021, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 550);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 517);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
1 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2005 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 100);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 70); �
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 108);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III KELEMBAGAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 15
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
memberikan pelayanan yang lebih baik pada Pusat
Kesehatan Masyarakat dan jaringannya;
b. bahwa sehubungan adanya penambahan Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Luwu Timur dan
dalam rangka penyesuaian komponen biaya dalam
pelaksanaan rujukan, maka Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang Standar Biaya
Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat dan jaringannya, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kondisi yang ada, sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 54 Tahun
2017 ten tang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan
Rujukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat . dan
jaringannya;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
•
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 122);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 26);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 32) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 7).
18. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 54 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 7
Nomor 54).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 9A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 8
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2018
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUKTEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur No.30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemuguta.n Pajak
Penerangan Jalan sesuai dengan potensi objek Pajak
terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka · Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang
Pajak Penerangan Jalan perlu untuk ditinjau kembali;
'
b. bahwa dengan clitetapkannya Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016\tentang
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perseroan
Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peratu:ran . ·Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perubah.an Atas Peraturan Menteri En�rgi dan
Sumber Daya Mineral, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian ta.rif yang berlaku saat ini;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Bueunan Perangkat Daerah, dimana
terjadi perubahan nama nomenklatur Perangkat Daerah
· sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi dan
perkembangan
saai ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011
· tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Tentang Pajak Penerangan Jalan;
1. Undang-Uridang Nomor 7 Tahun �!003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provin.si Sulawesi Selatan (Lembaran
I
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republilc Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
L.J
••
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran.Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara. Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010 tentang
Jellis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
. Wajib Pajak [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahwi 2006
tentang Pedom.an Pengelolaan Keuangan Daerah
� sebagaimana telah diubah beberapa
ka1i
terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
2
.
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ,Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negar& Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
'
10.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang
Disediakan Oleh Pr. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun i 2016'; Nomor
1565) sebegaimana telah diubah dCllpn Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya
·Mind1'iu
No�or 18
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pecllturan:i�enteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ��-Tahllirt 2016
tentang Tari£ Tenaga Listrik Yang Disedialcan Oleh Pl'.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) (�rita ': Negara
Republik Indonesia.Tahun
2017 Nomor
303�;
·
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
�
•
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur . (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan
Jalan (Lembaran
13.
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 44);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangka.t Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur. Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
14.
Peraturan Bupati Luwu TimuT Nomor 30 Tahun
2011
· ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Tentang Pajak Penerangan Jalan (Serita · Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 30).
TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN OPERASIONAL DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN OPERASIONAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan identifikasi dan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pengawasan aset daerah berupa kendaraan bermotor, perlu mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor khusus kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan Dinas Jabatan dan
Kendaraan Operasional Daerah;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4070);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2982, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5960);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENOMORAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV PEMBIAYAAN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 20 TAHUN 2018
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4315�};
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nemer 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negar-a Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
19. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Noraor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Kepada Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1183);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
�47);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 30);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nemer 1
Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2018 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BESARAN DAN PENYERTAAN DAERAH
BAB IV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
BAB V DIVIDEN
BAB VI PERTANGGUNG JAWABAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
NOMOR 11 TAHUN 2018
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan Sumber Daya
Pegawai Negeri Sipil yang terencana dan terprogram,
untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan
wawasan sesuai dengan latar belakang pendidikan,
kompetensi dan kebutuhan organisasi, dipandang perlu
mengatur tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021, maka Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil, perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 60 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
1
Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1000);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
87 Tahun 2014 ten tang Akreditasi ten tang Program
Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1290);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Togas Belajar Sumber Daya
Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 501);
17. Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
10/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Togas
Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pertanian;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Menengah
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 101) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 108);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 7
Pasal 9
Pasal 14
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 6
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, dipandang
perlu dilakukan perubahan untuk penyesuaian
pelaksanaan kegiatan dilapangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); �
-2-
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);,
-3-
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
541);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomot 23) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89).
19. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 201 7
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NO MOR 1 TAHUN 2017
TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH
DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah clan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Daerah Ka bu paten Luwu Timur Tahun 201 7
Nomor 6) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 18 diubah dan
ayat (2), ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus
(3) Dihapus
(4) Proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atas, berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan ketentuan:
a. dilakukan oleh SKPD, untuk hibah berupa barang/jasa;
dan
b. dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk hibah
berupa uang yang dilakukan secara swakelola.
(5) Pengadaan barang dan jasa oleh kelompok masyarakat
dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan,
akuntabel, tidak diskriminatif, terbuka dan bersaing.
(6) Penyaluran dana hibah berupa uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan secara
bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan
dana;dan
b. diberikan 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan
dana apabila pekerjaan telah mencapai 75% (tujuh
puluh lima persen).
..
. , .
-5-
(7) Pengecualian terhadap penyaluran dana hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pemberian
hibah sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dapat disalurkan sekaligus atau ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat