SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor g Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Ttrgas dan Fungsi, serta Tata Ke4a Badan Perencanaan, Penelitian dan pengembangan Daerah
I(abupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupa.tei
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi SeLatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nbmor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomoi
a27Ol;
2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2}ll tentang Pembentukan peraturan perundang-und"rrga;
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ott Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor S Tahun 2Ol4 tcntangAparatur
Sipil Negara (I*mbaran Negisra Republik IndqnesiaTahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republii
Indonesia Tahuq 20!4 No_mqr 244, Tambahan kmbaralr
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebqgeimnna
telah diubah beberapa kali terakhir dengan DndangUndang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang perutahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlS Nomor S8, Tambihan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tcntang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Talolrbahan km-baran
Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
1
N
\
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (Icmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2o.16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lcmbaran Daerah l(abupa.ten Luwu
Timur Tahun 2O16 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCI.AN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 52 TAHUN 2016
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2016
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efektif dan efisien sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan
pengawaaan secara fungsional oleh Inspektorat
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapka-n Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatsn (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427oli
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbcndaharaan Negara (L€mbaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t€ntang
Pemerintahan Daerah (l€mbaran Negs-ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Lembara! Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambatran
l.€mbaran Nega-ra Republik lndonesia Nomor 56791
BAE} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
NOMOR 12 TAHUN 2016
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2016
PERATURAN BUPAT] LUWU TTMUR NOMOR, 25 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG REIRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DAERAH (RKPD) TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo.
Pasal 23 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahu,a berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati
nomor 16 tahun 2016 tentang Rencana Ke4'a
Pembangunan Daerah Tahun 2017;
c. bahu,a dalam rangka me!\.ujudkan sinergitas,
menjamin konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan antar wilayah, antar urusan
pembangunan, antar tingkat pemerintahan dan
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 serta pen-vesuaian
perubahan Kebijakan dan Strategi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Timur, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
d. bahvva berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat
(1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Eva-luasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, RKPD
tahun 2Ol7 dapat diubah dalam hal
terjadi Perubahan Kebijakan dan Strategi baik di
tingkat Nasional maupun di tingkat Pemerintah
Daerah serta penambahan kegiatan baru yang yang
tidak perlu merubah RPJMD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Timur
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Keda
Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun
20t7;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2O03
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 442 I );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Mengingat
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82 Tambahan lrmbaran Negara Nomor
4737\;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2OlO tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun
2Ol1 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Kery'a Pemerintah Daerah Tahun 2017
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan dan Penggaran Daerah Kabupaten
LuwuTimur;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 3
tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan
daerah kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana pembangunan Jangka panjang
Daerah (RPJp) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 _
Menetapkan
2025 (Lembar Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 - 2O2l (l,err,bat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lur.r,u Timur
(Lembar Daerah Kabupaten Luvr.u Timur Tahun 2016
Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Luwu Timur nomor 16 Tahun 2016
Tentang Rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun
2017;
Pasal I
Pasal II
Pasal III
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
NOMOR 19 TAHUN2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 46 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakan ketentuan Pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27ol;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll
Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tarrlbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292, Tarnbahlan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Mengingat
1
NE
\
#
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2Ot6 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupa.ten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 46 TAHUN 2016
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR 2005-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 51 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor g Tahu;
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Susunarr
Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu
Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan peraturan perundang_u ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O77
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
1
N
=
\
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupa.ten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB TV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCTAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 51 TAHUN 2016
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2016
PERUBA}IAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.O7/2O16 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemalrtauar dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagial dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Luwu fimur Tahun Anggaran 2016 perlu
untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
3 Tahun 2016 tentang Tata Cala Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Lu*'u Timur Tahun Alj^ggara,l 2076;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentul€n Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
7, TalIlbahaJl. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Menimbang
Mengingat
s49s);
3. Undang-Undang Nomor 23 Ta_hun 2Ol4 tentang
Pemerintaha:r Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahur: 2Ol4 Nomor 244, Tambahar Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana
tetai diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarart Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega:'a Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturall Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2074 tentang Desa (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 "tah]ull 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran NegaE Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan lembaran Negara Repubtk Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturar Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Angga-ran Pendapatar
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakltir dengan Peratlrran
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ferubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor @ Tahun 2015 tentang
Da-na Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahar Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dart Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O16 ll*mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Dalsrn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (B€rita Negara
Republik tndonesia Tshun 2014 Nomot 2og3li
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Traasmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penetapan kioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O16
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1934);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaal, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
aTai
10, Peratwan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lcmbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaraa Daerah
Nomor 94);
1 1, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomo! 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (kmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukar Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur @erita
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun 2014 Nomor 1 l);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 36);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2O16
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun
AnSgaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2015 Nomor 3).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
NOMOR 13 TAHUN 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46 IPUU /Xll l2ol4, menyatakan bahwa penjelasan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pqiak
Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukurxr
karena bertentangan dengan Pasa.l 28D dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, berdasqrkan putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengenda.lian Menara Telekomunikasi, perlu
ditinjau kembali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahut 1960 tcntang Pctaturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang l,arangan
Pralrtek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruks, Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotism, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahu,r 2OO2 tentang Penfaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 terrtang
Pembentukan Kabupaten Lurm Timur dan Nabupaten
Mamuju Utara di provinsi Sulawesi SeLataa, Ufldang-Undang Nomor 26 "tahu.n 2OO7 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang
Penerbangan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2oo9 tentang Pelayanan
Pubtik, Undang-Undang Nomor 28 Talun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintaha-n Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OOO tentang
Penyelenggalaan Telekomunika, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentalg
Penggunaan Spektrum FYekuensi Radio dan Orbit Satelit
, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO5 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2OO2 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentqng
Pengetolaan l(euangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daera, Peratural Pemerintah Nomor 15 Tahun 20lO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2o1o tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang , Peratural Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33
Tahuu 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi .
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat