PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANMN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan mengoptimalkan pemungutan Pajak
Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dengan
potensi objek Pajak terhadap pendapatan asli Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana
terjadi perubahan nama nomenklatur Perangkat Daerah
sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan, terjadi perubahan
tarif pajak dan jenis hiburan golf dinyatakan tidak lagi
sebagai objek Pajak Hiburan sehingga perlu
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 ten tang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Pajak
Mengingat
Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
•
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 28);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2010 ten tang Pajak Restoran (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 95);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 110);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
18. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 44 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel, Pajak
Restoran dan Pajak Hiburan (Serita Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 44).
Pasal 11
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
NOMOR 21 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan perencanaan pembangunan daerah Tahun 2019 dan sebagai penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah serta keberlanjutan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-
2021, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 550);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 517);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
1 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2005 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 100);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 70); �
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 108);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III KELEMBAGAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 15
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, dipandang perlu untuk memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan daerah yang bertumpu pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memenuhi kaidahkaidah pengelolaan keuangan daerah yang diterima umum; peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan pengalolaan keuangan daerah saat ini.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Bupati/Wakil Bupati dan Bekas Bupati/Bekas Wakil Bupati Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum
17. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
MENGATUR TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Untuk menjamin tercapainya tujuan Pemerintah
Daerah dan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan
efektif, efisien dan bersasaran dalam jangka waktu 5
tahun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program
Kepala Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2011 – 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2011 – 2015.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008- 2013;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 – 2025.
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2011-2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah, maka untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah;
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MenhutII/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
memberikan pelayanan yang lebih baik pada Pusat
Kesehatan Masyarakat dan jaringannya;
b. bahwa sehubungan adanya penambahan Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Luwu Timur dan
dalam rangka penyesuaian komponen biaya dalam
pelaksanaan rujukan, maka Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang Standar Biaya
Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat dan jaringannya, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kondisi yang ada, sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 54 Tahun
2017 ten tang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan
Rujukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat . dan
jaringannya;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
•
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 122);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 26);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 32) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 7).
18. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 54 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 7
Nomor 54).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 9A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 8
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kesinambungan perencanaan
pembangunan Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2016
dan sebagai peniabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan
langka Paniang Daerah dan keberlaniutan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2011 - 2015, maka dipandang perlu menyusun
rencana keria Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuiu Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4270);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia TahD, 2OD1 Nomot 704, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442L);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 terrtang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4Z Tambahan LerDbaran Nega.a Republik Indonesia
Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah flembaran Negara Republik
IndoDesia Tahun 2OO4 Nomor 725, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Ne8a.a RelRrblik lndonesia Nomolf844);
5. Undalg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan anara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
lDdonesia TahuD 2001 Nomor 726, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia NomoFl438);
6. 'Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndoDesia TahuD 2005 Nomor 74O, Tambahan Lembaran
Negam Republik Indonesla Nomor 45781;
7, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penjrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minirrul flembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peratura[ Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 473n',
9. Peraturan Pemerintah Repubhk lndonesia l{omor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahar Daerah flembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoDesia
Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerlntah Republik Indolesia Nomor I Tahun
2008 tentang Tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah fi,embaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4814;
11. Peraturan Presiden Nomor S Tahun 2010 tentaDg Tentang
Rencana PembaDgunan fangka Menengah Nasional 2010-
2014
;
12. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tentang
Rencana Keria Pemerintah Tahun 2015; (L,embaran Negara
Republik lndonEia Tahun 2014 Nomo.101);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t€lah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Mented Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2071
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahul 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
t€ntang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 20U
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Tenang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
BelaDia Daerah Tahun 2015;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan rangka Paniang Daerah
(RP,P) Kabupaten Luwu Timur Tahur 2005 - 2025 (Lembar
Daera} IGbupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 2);
1.9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 20ll - 2Ol5
flembar Daerab lkbupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun
2012 tenlang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
Daerah (Lembar Daerah Kabupatfl Lu$,u Timur Tahun
2012 Nomor 101;
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
KELEMBAGAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
NOMOR 15 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2015
PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program PeLayanan
Kesehatan Gratis Provinsi Sr:lawesi Selatan serta
pembagian Dana Jaminan Kesehatan Nasional
Daerah dan Umum, perlu menetapkan pengelolaan
Dana Kapitasi darl Non Kapitasi;
b.bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaal Dana Kapitasi Dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatart Daerah dan Umum Pada Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO3
Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbenda-haraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (kmbaran Negara Talun 2OO4
Nomor 66, Tambahan lEmbaran Negara Nomor 440O;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan t€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggata Jarninsrr Sosial (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 298, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (I,embaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonegia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantual Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 264, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 20 1 1;
15. Perafiran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentarg Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalarn
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan lBerita ,.,
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor tZSZl; c
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Kesehatan Gratis (kmbaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 Nomor 2);
18, Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentarg Pedoman Pelaksanaan
Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2OO8 Nomor 13);
19. Peraturar Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 15
Tahun 2OO8 tentang Regionalisasi Sistem Rujulan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor
08184/PSDK- 1/VII/20 t3 tentang Alokasi Anggaran
Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Provinsi Sulawesi
Selatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimaaa telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timr:r Nomor 12
Tahun 2014 (l€mbarar Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OO9
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (kmbaral Dae rah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelaya-nan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengar
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (t€mbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 201 3 Nomor 7);
23. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungar Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
1r);
BAI} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} III
JENIS PROGRAM
BAB IV
SUMBER DANA, PET.IYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
NOMOR 23 TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2017
PERUBA}IAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.O7/2O16 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemalrtauar dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagial dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Luwu fimur Tahun Anggaran 2016 perlu
untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
3 Tahun 2016 tentang Tata Cala Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Lu*'u Timur Tahun Alj^ggara,l 2076;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentul€n Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
7, TalIlbahaJl. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Menimbang
Mengingat
s49s);
3. Undang-Undang Nomor 23 Ta_hun 2Ol4 tentang
Pemerintaha:r Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahur: 2Ol4 Nomor 244, Tambahar Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana
tetai diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarart Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega:'a Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturall Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2074 tentang Desa (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 "tah]ull 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran NegaE Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan lembaran Negara Repubtk Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturar Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Angga-ran Pendapatar
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakltir dengan Peratlrran
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ferubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor @ Tahun 2015 tentang
Da-na Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahar Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dart Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O16 ll*mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Dalsrn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (B€rita Negara
Republik tndonesia Tshun 2014 Nomot 2og3li
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Traasmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penetapan kioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O16
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1934);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaal, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
aTai
10, Peratwan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lcmbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaraa Daerah
Nomor 94);
1 1, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomo! 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (kmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukar Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur @erita
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun 2014 Nomor 1 l);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 36);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2O16
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun
AnSgaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2015 Nomor 3).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
NOMOR 13 TAHUN 2016
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat