ABSTRAK: |
- a, bahwa dalarn rang.ka eflslensi dan efektifltas adm.lnistrasl
penyelenggaraan i,emerintaha.n daerah, perlu penyer.agaff.lal'I
·· tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu
nmur;
b. bahwa dengan dlberlakukannya Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nornor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dlnas di
Lingk�ngan Pemerlntah Daerah, maka Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang dtata Naskah Dlnas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu 11mur dlpandang
perlu untuk dlgantl; ·
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
· pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentarig Tata Naskah Dinas di Lfngkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu 11mur.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republlk
Indonesia Nomor 3041) sebagalmana telah dlubah dengan Undang-undang N.omor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republ.ik Indonesia Tahu.n 1999 Nomor 169, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3.890);
2. Undang-Und.ang Nemer 7 Tahun 2.003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 · Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Rep.ubllk Indonesia. Norn.er 4270);
3. Undang-Undang N.omar 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
· Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Neg.ara Rep.ublik Indonesia. N.or:,10.r 4437);
4. Undang-Undang �omor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembarali Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran N�ara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali dlubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4844);
1
-···-··: .· �:·: . . - ···.---�-=-·· ... ,-·. ··��r: ....,.. -·· ---· ,. :- ·-·-·· ·-.'.....:.-'·f.�'i
-
• .it -·'
·�
"' .
s. Peraturan Pemerlntah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahu.n 1951 N.omor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesl.a No.mor 176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republlk Indonesia Ta.hun 1958 N.omor 1971, Tambahan Lemb.aran Negara Republlk Indonesia N\Jmor 1636);
7. Peraturan ·Pemerintah �omor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Oaerah Prov.inst dan Pemerintahan Daerah Kabupater1/Ko.ta (Lem.ba.raa N.egara Republlk Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik .
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah N.omor 41 Tah�n 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembarari Negara Republik
. "' ...
�·-
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republfk Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lamba.ng Daerah (Lembar.an Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 4790);
10. Peraturan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B-48/HK 103/mptm-83. Nomor 25 Tahun 1988 tentang Kode Pos Indonesia;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata
Persuratan Dinas;
..
12. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13. Peratu.ran Menterl Oalam Negeri Nomor 54 Tah.un 2009
te.ntang Tata Naskah Dinas dl .llngkungan Pemerinta.h Daerah
- Menetapkan
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR TENTANG TATA NASKAH
DINAS OI UNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
BABI
KETElfflJAN UMU.M
P.asal l
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.· oaerah adalah Da.erah Otonom Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Timur dan perangkat daerah sebagai unsur .penyelenggara pemerintah daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Wakil Bupati adalah Wakil �upati Luwu Timur;
5. sekretans Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
2
!
6. Unit· organisasi/unit kerja adalah unit-unit organtsasl/unlt-un,t l<erja dalam
" lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu 11mur;
t.,�
� 7. Tata naskah dinas adalah pengelolaan lnformasl tertulls yang meliputl
.,,..�,
p.engaturan jenis, form.at, penvlapan, pengaman�.n, pengabsahan, d.istri.busi dan
'""" penyimpanan naskah dinas serta media yang dlgunakan dalam komunikasl
kedinasan;
• 8. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dik.eJuarkan aleh. pejal,at )rclllg berwerumg di lingkun.ga.n pemenntah daerah;
9. · Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata fetak dan nedaksfanal,
serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas;
10.. Stempel/cap dinas adal.ah tanda identitas deri sua� jabatan atau SKPD;
11. Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau.nama SKPD
tertentu yang ditempatkan di baglan atas kertas;
12. Kop sampul naskah dinas adal.ah kop s.urat yang menunJukkan jabatan atau I
nama SKPD tertentu yang ditemp.atkan d.i bag,ia.n atas sampul na.skah; i
•[
13. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan;
14. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat
kepada pejabat atau pejabat di bawahnya;
15. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh at:asan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat;
-�· r
ff-
't
..
. 16. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang eda pada seorang pejabat untuk menandatanganl naskah dlnas sesual dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya;
17. Peraturan daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan ofeh kepala daerah setelah men:dapat persetujua.n bersama Dewan Perwa.kllan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
18. Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk
ht;Jk�m yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh bupati;
19. Peraturan bersama adalah naskah dlna.s da.lam bentuk · clan sus:unan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan d.leh uua atau lebih kepafa: daerah.;
20. Kepuu,san Bupati adafah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk
hukum yang bersifat penetapan konkrit, lndi¥ldual, clan final;
2..:1. Keputusan kepala SKPD adaleh naskah dlnas da.la.m bentuk dan sus.unan p.r.ocwk
hukum yang bersifat penetapan, indMdu�I, konkrit dan final;
22. Instruksi bupati adalah naskah dinas yang berisikan perlntah dari bupati kepada
.. bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan;
23. Surat edaran adaJah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan · mendesak;
24. Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi p.emberitahuan, pertanyaan,
permintaan jawaba.n ata.u saran dan sebagainya;
25. Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pemyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal; ·
3
;:.
.-
\'
�,..
�,!J
.4
-.
26.
27.
28..
29.
Surat .perintah adal�h naskah dinas darl atasan yang dltujukan k.ep.ada bawahan
yang berisl perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu;
Surat izin adalah naskah dinas yang · berisi persetujuan terhadap suatu
permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berw\!nang;
SJJra.t 1perjanjlan ada.lah nas.kah dJnas y.a.ng. berlsl k.esepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih uAtuk melaks.anakan tlndakan atau p.el'buatan h.ukum yang telah disepakati bersama;
Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisJ perlntah u..ntuk meJaksanaka.n peker:filan sesual dengan tugas dan fungsinya;
30. Surat · perintah perjalanan dinas adafah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas;
· 31. Surat kuasa adalah naska.h din.as dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas narnanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedtnasan;
32. Surat u·ndangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawaf yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan; ·
. .'
-., •
ll
35.. Nota dinas adafah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan;
36. Nota pengajuan konsep naskah dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah di�as kepada atasan;
37. Lembar disposisi adalah naskah dJnes darl pejabat yang berwenang berlsl
petunjuk tertulJs kepada bawahan;
38.. Telaahan staf adalah naskah dlnas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pen.dapat d.an saran-saran secara sistematis;
39.. Pengumuman adalah naskah din.as dari peja.bat y.ang berweneng beris.i
pemberitahuan yang bersifat umum;
40. Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisf informasl
dan pertanggungjawaban tentang pelaksa.naa.n tugas kedinasan;
41. Re.komendasi adalah naskah djnas da.r.i pejabat yang berwenang berl.si keterangan atau catatan tentan.g sesuatu hal yang d.apat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan;
42. Surat pengantar adalah naskah dinas bensl jenis dan·.·jumlah bar.ang yang b.er.fungsi sebagaj tanda terima; ··
43. Telegram adalah naskah d.inas darl �ja.ba.t y.an_g berwenang berisi ha.I tertentu
yang dikirim melalui telekomunikasi elektronlk; ·
44. Lembaran daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan p.eraturan daerah;
45. Berita daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan peraturan kepala
daerah;
• 4
...
r".
'..A
,
;·�
.....
46.
47.
Berita acara adaah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang
ditanda tangani oteh para. pihak;
N.otulen adalah naskah dinas yang memuat .a,tatan proses sldang atau rapat;
-,;"�'" 48.
• 49.
50.
51.,
Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan
tertentu; .
Oaftar hadi.r adala.h n.askah dinas d.a.rJ pejabat berwenang yang b.erisi
keterangan atas kehad.iran seseorang;
Piagam adafah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi penghargaan
atas prestasi yang telah dicapai ata.u keteladanan yJng telah diwujudkan;
Su.rat tan.da tamat pe.nd.idlka.n dan geJatJhan c:!sJngkat SJTP.p adaJab naskah di.nas yang merupa.ka.n ta.nda bukti ses.eor.amg telah lulus p.endldikan dan pelatihan tertentu;
52. Sertifikat adalah naskah dinas yang merupa.kan tanda bukti seseorang telah
mengikuti kegiatan tertentu;
. 53. Perubahan adalah rnerubah atau menyisipkan suatu naskah dinas;
54. Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut;
55. Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah �inas dianggap tidak
pemah dikeluarkan.
BAB II
ASAS TATA NASKAH DINAS
.. Pasal2
- �
Q
....
Asas tata naskah dinas terdiri atas :
a. asas efisien dan efektif;
b. as-as pembakuan; c.. asas akuntabilitas; d.. asas keterkaitan;
e. asas kecepatan dan ketepatan; dan
f. asas keamanan.
Pas.al 3
(1) Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, dilakukan melal.ui penyederhanaan dalam pen.ulis.an, penggunaan ruang atau tembar naskah dlnas, sp.esifikasi infarm.asi, serta daJ.am p.e.mg9.unaan bahasa Indonesia yang baik, llenar dan luga.s.•
(2) Asas pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dHakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan. ·
(3) Asas akuntabilitas seb.a.gaimana d.imaksud dalam Pasal 2 huruf c, yaib.J penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
(4) Asas keterka1tan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 huruf d, yaitu tata naskah
di.nas diselenggarakan da.lam satu kesatuan sistem. ..
(5) Asas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e,
yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran, ·
5
),;- . . ..... ·. :........ ..,..
.
...... - :;;:.
·�
·.... '
--
-Vg
.....,.
.�
- �
(6) Asas keamanan seoagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, yaltu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi.
Pasal4
Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah crmas terdiri atas :
a. ketefttian;
b. kejelasan;
c. singkat dan padat; dan d. logis dan meyakinkan.
Pasal 5
(1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara tefiti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan .penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan. ·
(2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diselenggarakan
dengan memperhatikan kejeJasan aspek flsik clan metert dengan mengutamakan
., metode yang cepat dan tepat.
(3) Prinsip singkat dan padat sebagaimana di.maksud dalam Pasal 4 huruf c,
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dlmassud dalam Pasal 4 huruf d, dlselenggara·kan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.
Pasal 6
Peyelenggaraan naskah dinas difaksanakan sebagai berikut :
a. p.enge.Jolaan surat masuk;
b. pengelotaan surat keluar;
c. tingkat keamanan;
d. kecepatan proses;
e. penggunaan kertas surat;
f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan
g. wa.rna dsn · kualitas kertas.
Pasal7
Pengelolaan surat masuk s.eba.gaima.na dimaks.ud delam Pasal 6 huruf a, dilakukan
:- melalui :
a. Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan :
1. Diagenda dan dildasifikasi sesua.i sifat surat serta didistribusikan ke unit p.en.gelola;
•
2. Unit pengelola menindaklanjuti sesuaj deng�n kl.as.ifikasi sura.t dan ateha.n
pimpinan; dan
· 3� Surat rnasuk diarsipkan pada unit tata us.aha.
b. Copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang
berhak.
6
........ r: •.• ····:·
. ,
. -�
c. Alur surat menyurat �iselenggarakan melalui me.kanlsme dart tingkat ptmplnan
tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang•
Pa.sa18
Pengelolaan surat kel.uar sebagaima.na dim.a.ksvd dala.m Pasa.l 6 huruf b, dUakukan
melalui tahapan :
a. Konsep surat keluar d.iparaf secara berjenjang dan terko.ordinasi sesual tugas clan kewen.angannya dan d.iagend.a.ka.n oleh ma.slng-masJng unit tata· usab9 dalam ra.flgka pengend.alian. ·
b. Surat kelcar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dib.eri
P.asaJ 9
...
...
- e
Tin·gkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dengan
mencantumkan kode pada sampul naskah dinas sebagai berikut :
a. Surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi, erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan keselamatan Negara.
b. Surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak kepada kerugian Negara, disintegrasi bangs.a .
c. Surat penting disingkat P, merupakan surat yang tingkat keamanan. isl surat perlu
mendapat perhatian penerima surat.
d. Surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki
· tingkat keamanan sed.ang yang berdampak kepada terhambatnya jalannya
pemertntahan dan pembangunan.
e. Surat biasa disingkat B, merupakan s.urat. yang mc.teri dan sifatnya biasa namun
tidak dapat disampaikan kepada yang ttdak berh.ak,
•
...
"'
·�
.i
...
'II,
Pasal 1.0
Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut:
a. Amat segera/ki.fat, denga.n batas w.aktu 24 jam setefah su.rat dltertma.
b. S.egera, dengan batas waktu 2 x 24 jam s.etelah surat diterlma .
.c. · Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah su.rat diterima..
· d. Biasa, dengan batas waktu ma.ksimum 5 h.ari ke.rja. setel.ah surat diterima .
Pa.s.a.1 11
Penggunaan kertas surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, sebagai
berikut:
a. Kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram.
b. Penggunaan kertas HVS di atas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama.
7
(1
. � F. : :-�.';,"';>;;!:"" � ·0- : .; .:
._. .'l.i
-.-..w,
:...
c. Penyecliaan surat berlambang negara berwama kuninq emas _ atau logo daerah
berwarna dicetak di aras kertas 80 gram.
d. Ukuran kertas yang diguna.kan untuk surat·menyurat adal.ah Folio/F4 (215 x
330 mm).
e. U.kuran kertas yang digunakan u.ntuk makalah, piper dan laporan adalah A4 (210 x
297 mm). ·
f. Ukuran· kertas yang digunakan untuk pldato adalah AS (165 x 215 mm).
Pasal 12
Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran dimaksud dalam Pasal 6
huruf f, sebagai berikut : �;
a. . Penggun.aan jenis huruf pica.
b. ariaJ 12 atau disesuatkan denga.n keb.utuhan.
c. Spasi 1 atau 1,5 sesuat kebutuhan.
Pasal 13
wama dan kualitas kertas sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 6 huruf g, berwama
putlh dengan l<uafltas balk.
BAB III
NASKAH DINAS
.....
Bagian Kesatu
Bentuk dan Susunan
Pasal 14
(1) Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan pemerintah
Kabupaten Luwu Timur, terdiri atas :
a. Peraturan daerah.
b. Peraturan bupati.
c. Peraturan bersama Bupati.
d. Keputusan Bupati.
Pasal 15
Bentuk dan susunan naskah din.as. s.urat. d.i. U.ngkun.g.a.n p.e.meri$.Jh daer.a.h Kab.upaten
Lwwu Timur, terdiri atas :
a. Instruksi.
a b. Surat ed.aran.
.. c . Surat biasa.
d. Surat keterangan.
�
e. Surat perintah.
.. f. Surat lzln,
g. Surat perjanjian.
� h. Surat perintah tugas.
" 8 ,.
.
1·:
. -· :.··� ·n," ,,
i. Surat perintah perjalal)an dinas.
R j. Surat kuasa.
..
'•"!\.
. Surat un.danga.n.
. Surat keterangan melaksanakan tugas.
m. Surat panggilan.
-- n. Nata dinas.
o. Nata pengajuan konsep naskah d.tnas.
p. Lembar clisposi.s.i.
q. Telaaha.n sta.f. r. Peng.umuman. s. Laporan.
t. Rekomendasi.
u. Surat pengantar.
. v. Telegram.·
w.. Lembaran daerah.
x. Benti, daerah.
y. Berita acara.
z. Notulen.
. aa. Memo.
,t. ab. Daftar hadir.
...
c ac. ·Piagam.
��.
...-
ad. Sertifikat.
ae.. STTPP.
BAB IV
PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN
ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN
DAN PFNJAB.!\.T
• .. l , ��··.·.,.,.: ,· • ..,:.--:.•.,·',, ·,,-·1 · · -·· . i" l ,,., .
l�J u, 1Luk oeuau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam
hubun-gan internal antara atasan kenada pr.jrtbRt dun tinaknt di b::1.'.·.r:-:r::r.12.
. .. C .i..' ', ,.; :1 ;:,:-..'.:, {i/�.� (.1.) c.i�11 c;..,�t (2) l��p bt:rauo
µalld µeJdbat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima
a pelimpahan wewenang harus mempertanqqunojawabkan k��ncf::i �r:Jt':t �'J::J
..
.• Pasal 17
� 1) i-eraxsana tugas yang disingkat Pit merupakan pejabat sementara pada jabatan
tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas.
J�:··.,_:p� r-·���--:!-·:-:!: c'·��;_,:·:.-� !./t· .... (�l:�·.!·.�.. i:,.
9
r!'r-!':'T............•,.--..-:"':',�""f"." -····" .: · .... .. ' .....•.· ..... --··· ...
I
...t,i
(2) Pit sebagai�ana dlmaksud pada ayat (1) diangkat dengan keputusan kepala SKPD .
.: ·:-::: :-:· -.: ·_;·1 '·:,_: ·:.• :i. '(.�,. !_.,::·i_.:(u p;..'.ln··; !l:i':l�.; 1 (·.<.�11) ·1h::: .
(.:S) �It sebag��ana dimaksud pada ayat 1 (satu) bertanggung jawab at:as
. dmas yang 1.11akukannya.
naskah
. i
I
i
f.>as,d 18
r r : r.,'
.. .. ·::·: ...···· .: .·.:;···j c:::·.!L):'L r-:;, n:·.,ri:r)·'.::,n p·;:.-.·� .:.:·�1"..�:i.�-:�:�: ;xi::�
r�' ���·�,� ���t��fi������·:��:����.�:1.1g .µ�1101-,J�wng�naJ� �a�,
·..' ... , ..• 1 ... , .. ,., .,,,._ :····-· ·•:'"'• \·) ·" l.;_- ..• \..�ii
1 ,, •.••.•. , .. , ..• ·.I, .. ,....•...
Pasal 19
i
: ; .. : . . . . .. ; .: � ·.;., ;, ...··;;_�·,; ._,;·; p.,:j;_j�,...l: :.,C,,dUi�Jru U;l�u.�j��uw,1 LLA�oU.
(2) : t fa i:i i g:.:i�:���J��t�e:!:���;�n�rs pemerint:ahan pada
. li
. . . . . . � .
BABY
Bagian Kesatu
Ras.al 20
!
: , :. - ---.. · -"-"1" u,, ,u.... ";,._;..,_, •• u1w· n�uuJny�11i lt:rit:u,11 dahuiu cit(Jdldf.
(2) Naskah dinf, dalam bentuk dan su.sunan ·,:arod.uk .hukum sebelum ditandatangani
t0rfnhj'1 rt";"lhtrh I (1,r,,".':jJr n-,·-h t'r'li-:,!") r�Thy
l� - ' '- I ' •.. • J' '�. : .... ,,.
(..1� .i-�il..&I • .,.1\,,.1..,u�r·1i1ulld Ju1fo!\.S.Ud peda eyat (1) uan ayat (2) dilakukan oleh pejabat
terkait secara horizontal dan vertikal. ·
('i) r··F.": :L1 ·:·::; <·"":::r�:1 (:;,.--'.::··.·�! ;",:',,-1.:; :.'(."t (1) (��:.n Li';·:.'..(�-) r: ..i'1<.·,.:: .. .: ',. : ..l !.·.�·1·.;.:11
_ . -- -·.J··· :_._,.�_.:. ;..-.., �u.i��w.�j""·,yui,;,un <JW� mucii.c.til maLeri, suostansi,
redaksi dan pengetikan naskah dinas.
(5)
J. ··�.•..4.4.• , 1,�,o, �i; u.a.n
b. Paraf koorc.Unasi.
Ua.gian Ktdua
Penulis.an N.ama
(1) _Penulisan nama bupati, wakil bupati pada naskah dinas :
10
. ;•·. :(... .. .
. "!·
; -..:; ,u ............�. ,�ul •u• i , J.u5�,,.•• • 0i, aas Ji LingkungaJJ Pemerintah Kab.upaten Luwu Timur
(1) Bupati menan.datangani naskah dinas dalam b.entuk dan s.u.sunan produk hukum
sebIJar..rr:1tca1lrnan
a(1 d"m�!J1.,�,1 ·r·r�-f·
.. ' - ' ..
�-, ..... j ·�t ,,
d,.aC;.1lcatrn p·c:,..t.\"..:i�·.1I.
1 ·A·t \-.Jyc..i.,t.....(,J..')
Jt..'•....•.,.-:J:·•-.<t,1:1...: i·.-·:tt-,.. !,.(l'
h. peraturan bupati;
!....... _ .. , "<•' ,.. •• ... �. • .._ 1 . . . '.. - , • :-·. � . f • , .. 1, • �, ..,. . \
I - . t I -� � v, � i :
u. Kt:µWtusan bupan,
- ..-..".
(�) ri.:·f·, ... i,; �-n-.rr-·:·.1; :_:;·�·"': :,: 1·.·.::·1:<:h d'.iF:'. ·.t:'>:"1 L·i_�·-,::�·'.·: c'::
. ._._, ... : ••• u, ,u YH1,ui'-!UU uoiam �dSdj 15 terdut atdS :
a. instruksi;
b.
r: T' r· i , ....
• -1 i ••• t ..._ , t_ '-
surat edaran;
c. surat biasa;
. .
.... . ' :. I I•
e. surat perintah;
f, surat izin
�· �1.,,1 ...... µ._,Ju• ij,ul'lj
h. surat perintah tugas;
,,, ,_• e . !
'• ... : .......
j. surat undangan;
k. surat 'keterangan melaksanakan tugas;
m. nota dinas;
p. laporan;
' ' .
• • • • ' � . f •• :
r. telegram;
s. berita acara;
u, piagam;
v. sertifikat; dan
\',t. � I i I.,. I�•.
1 1
Pasar 23
(1) Bupati mendeJegasikan pe.nand.atamganan p..err;z,.nan dibidang pe.lay;,nan yang
bersifat lintas sektor kepada SKPD yang membidangi pelayanan perizinan terpadu.
�2J Peoye!enggaraan penzman s.e.bagai.mana .dimaksud pada ayat (1) secara
· fungsional tetap menjadi tanggung jawab SKPO yang bersangkutan.
, "' \ • • • •! ....
\ . -
--'-'�.;, ... •••·..,;I'-' ... ;11,u,..;...1.Ju �U;Uill �cJ�ul Li Leru,n alas;
a. surat biasa;
c. surat perintah;
.. .·.,
f. surat keteranqan melaksanakan tugas;
h. lembar disposisi;
.j
. - �
k, rekomendasi; dan
(2) Wakil Bupati atas nama Bupati menandatangani naskah dinas menp,1ti :
- . .. .. , 1,·: � ·��':-�.',� !'.·.� ..:�: .. �·.·\ •'-v.,.;�.d�.�.1·1;
.�d
b. ·dalam bentuk dan susunan surat seba_gaimana dimaksud dafam Pasal 15
· terdiri atas :
. . .
.... .•·• :_. .• t...,: f •. , :,
2. surat biasa;
:. j
'i. surat perintah;
5. surat izln:
7. surat keterangan melaksanaka.n tugas;
�. iernoar disposisi;
10. pengumuman;
·: ' . � ... _: '. : . ) ;
12. beri.ta acara;
..... i . .:,1,..1 �;1 i1\.uL.
12
• • .. ·•• • ,. � ·� �· • I/-�· •" " .• , .. ,-� : . '<;: ··.·····.-.··· •""·:·:· ·r.··.\�"';·.�.· .
Pasal25
(.1.J ;:,�K, elda is uaeran menanda.tangani naskah dinas datam bentuk dan susunan surat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.5 ten:Uri atas :
u. �uraL xeteranqan;
e, surat perintah;
e. surat perjanjian;
\;I· .:.,...;, .... � t-J�I ;. , Lo; 1 i-J(.;' Juiu, ac.Jt I uinas;
h. surat kuasa;
. . -.. , ··- ·' · .... •,
j. .surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
i, ., .: ' . I
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
- n. lernb-ir rfi5:-"�::i;
-...,. "''-''-'._.11�1 I .:1\.UI i
p. pengumuman;
-# r. rekomendasi;
s. surat p�ngantar;
. '.. •·-'·--· ,,., :,
u .- berita daerah;
v«. notuien;
x. memo;
: ! . ·-.. I . �- ' . ;
z. - s.ertifikat.
(2) sekretans Daerah atas -nama B.upati menandatangani naskah dinas yang
m.eUputi :
I•> :l:,·_."I '�_: �·i°l i•.·.Jut-'U�1• ;
'
UUj}
:. b. da-lam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
. terdiri atas :
2. surat biasa;
3. surat keternnC)an;
5. surat izin;
- --····· ·-·-. -�-�--
,· .... ,.
I • '1
1. surat perintah tugas;
8. surat undangan;
10. surat panggilan;
1 J.. note dina�;
13. telegram;
15. piagam;
16. sertifikat; dan
Pasal 26
.. _:·i .... ..', ..•. J_.;,: :,...::..,;, ... .-. �;.iu$ Jo;i.J,11 L�ntuk J"n !:iUSunan surat
sebaqalmana dimaksud dalam Pasal 15 terdlri atas :
u, 111.J"u j)�, 1gojua1, kousep na!>k.dh dmas,
c. lembar disposisi;
fl .
e. laporan:
f. surat :--'en12ntc:r;
h. memo.
.c-·i) ,'\Ji���i"i u��:j nu111a SeK1dc.1ri!> Dderal1 menandatangani naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pa.sat 15 terdiri atas :
b. surat keterangan;
c.
· e. surat p.�rintah pe.rjalanan dlnas;
g. surat panggilan;
h. not::, r.ir."3$;
j. laporan;
.• f. _\
••• 1 : -· , r ,., '.., I
I. daftar hadir.
�! •. ,·.········
s- .
- f'
Staf-ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
• ··., t .. t _ ·�� , .. : .4� -. , I; �·� .. 1.:.:·: -� �:.' �--)· '..�� f �4ll;D :
a. nota pengcjuan konsep naskah dinas;
b. telaahan staf; dan
(1) Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat
sebagaimana dimaksud daJam Pasal 15 terdiri atas :
• _,_ I
b. surat keterangan;
e. surat perjanjian;
t f • • - • t t ' : ,o '" Jo •
• ' I : • .. � • .
g. surat perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa:
. ... ..
; -· .. l • ;,.; -·; ·,
j. surat keterangan melaksanakan tugas;
....
·,
1. nota omas:
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
.. .
' • .., - -·. !
o. telaahan staf;
y. &<:sµu1c.m;
r. rekomendasi;
t. m.emo;
• !' ,, .... \ '.
: . ' I
_...
a. datarn bentuk dan susunan produk hukum berupa Keputusan bupati; dan
b. dalam bentuk dan susunan surat sebaqalrrrma dimJ���ud r':�':Jrn PJs:J :s
• ' '
1. surat biasa;
2. surat keterarvjan:
15
·f
. :·•
4. surat undangan; dan
r I. i ,• .&..,1
(3) Kepala badan pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD atas nama bupati
'f ,··- . •, ,,-
.. ;
a, s.urat bia.sa;
I • • • ':· ! • - -. , .. : � I,-'. • . -, ;
c. penuumuman:
d. laporan:
f. piagam;
(1) Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat
�-c�Jr'!JiT!�rJ d:'1�;-"!r-: 1,., (�·-1 � :� p���=:i 1.: t�.-rc::d �/�:. ;
- �#
b, surat keterangan;
c, surat izin;
P.
g. surat perintah perjalanan dinas;
i. s.urat undangan;
I.. nota dlnas;
n.
o.
,-\·
e
It
lembar disposisi;
j* -�, I� '-' • I ·, U j I I u I ii
laporan;
·.., .. ii • .:..:-'/
: -• ' • ,• I 1 ·, ' • � ' ,•
s. benta acara;
t. memo; dan
•... I 1 ·-· '-"' � "-" -.4 t I i ._.,..\,.At I t
16
�L) .:Jt:�'=Lan.:; Ut-1k.U etas nama Bupati menandatangani naskah dinas meliputi ;
a. dalam benttik dan susunan produk hukum keputusan bupati; dan
terdiri atas :
1. surat btasa:
, i3. . s.urat perintah .
."1'· ,.�--�.�·':: ! !•"\-.- ,.:·.-· .-,'' . :1 :·i :.:.;--:,:-;(;_;.�-�,;·;�/.,.ii fL:'.;". ,1 c: .. :.;...; ,.,... �;:.
:, .. _·: - · ..�:.;;.:..� .:.. ....... .:.;��.;,i;._.;,� �1.-,·,al'-JuJ uillam Fus"'-a J.!> terum etas :
a. surat biasa;
• r "
• . • . • i I • , .'
c. surat perjanjian;
d. surat perintah tugas;
. .
, .. : . - ' : ., : .., (.. :L; ,�;
. '
L ·.�:i:..U:� (..'.);")
f.
,..,
..I.·
-; i.
..
- k.
(.'
surat kuasa;
.... , ., ... � •• f ,---:, • ,.9\. -··- ··�..
' 'I !t, • -··); '':
��· ""� ;,�"�"..mgau mt!idksanakan tugas;
surat panggilan;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
. . . ..
;_._, .... �, 1-..i I �lo.I.al/
n, pengumuman;
p. rekomendast,
'i' .. l ··-; \...�·.
s, daftar hadir.
�.;.j h"-'-'""'ci uVi cimas/uadan atas nama kepala dinas/badan menandatangani naskah dinas daJam bentuk dan susunan su.rat sebagaimana dimaksud dalarn Pasar 15
··�·;·1�;·i r'...'.'''"'. :
" b. surat keterangan;
,· .... _._., I
r: d. nota dinas; dan
17
. ..
i
'!..
-.
:·! ··, .. : -, .,
,· •. , '.. ,t ....
.(1) Sekretaris menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
. . . . .
. ' .. : '· . ,;
d. surat kuasa;
� • • f " t ; ·: I ! . , • i .. '; • �· i :
r. , 10La dinas;
g. nota pengajuan konsep naskah dinas;
i. telaahan staf;
• ........ ,v, uui'i
I. daftar hadir.
( ....1 ��;". \.ol.UI ., di.us i 1an-1d t\t!paia SKPD menandatangani naskah cmas oalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
u. �u1 al t\el.c:, dBYdfl;
c. surat perintah;
e. daftar hadir.
a. surat biasa;
b. surat keteran=m:
v. • -- - i - � r' - • • • ; li.U. ' ;
d, s.urat'. izi.n;
r, surat perintah tugas;
g. surat perintah perialanan dlnas:
i. surat undangan;
1\.. �w c.iL µa, 1gyHdn;
I. nota dinas;
···, ...
' ' t '
• )8
n. lemoar disposisi;
,!• o. telaahan staf;
....
" q.
. . :.: t. : .�--··,;
laporan;
,. ..• . 1· � ,. ·'··.··:·
'
s. t;.�riLd acera;
t. memo dan
.
. .. :1.
(2) Camat atas nama bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
:-·· ···; ...
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
: .. ·.: • .. ,: ·: :; 1.i.
d. surat undangan.
I � •.
• ,. ' � : .... � J -·· _)
(1) Kepafa Bagian, kepala bidang rnenandatanqanl n1:-,:Jh din-:1s d2!.:1rn b�n�:_J c!Jn
- -e a .. surat perintah;
b, nota dmas:
. . . ..
: .••.. •- -• '.;;)""'J._._.,, ''"'' 1-1.._;., 11� ..m,"'6.i I J,; ,��i
d, lembar disposisi;
•. I
.. ! I • , I � •. '· •' , ; !
r. laporan: dan
g. daftar hadir.
(l) Kepala bagian, kepala bidang atas nama kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk d.an s.us.unan surat sebagaimana dimaksud dafam Pasal 15
a. . sura; uiasa;
b. · surat keterangan;
d. nota dinas; dan
e, daftar hadir.
Pasal 34
. ,; .:,_- ' .. ii·.:_, . .:.1'"" :.,��::�li i::li:�.;; d�;ui11 L...;.i..• LLlk Jui, :.iu��rkJn ::,Jfdt
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
c. surat perintah;
..
'· • • • - .. • • ; '- f : ,
e. surat perjanjian;
f. surat perintah t1 ?Y'S.:
h.. s.urat kuasa;
: ' � , I . . . . �·, ' . - .
.. '. 1,. �-•. I •·' ! I I,'
j, surat keterangan melaksanakan tugas;
k. surat panggilan;
� . •· .
' • • I •• ' , • - .......� I
m. nota pengajuan konsep naskah dinas;
o. reieeuan stat;
p. pengumuman;
r.
r
...),
rekomendasi;
berlta daerah:
u. memo; dan
.. t f . .. � . -· : ...
,..·. l •I •••:;_,•. i!; •
(2) Lurah/Desa atas nama camat menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
r'l"t'n-in r-i•r-� r:'::'t... ... ;:-,j, "' •.. , ... ;-. .,•:r�""lf''"'l.,..J r"�·:'.··,-,.., .-, ,.-.! � '.: 'r .. r;r: I·
"' ...J ..., ..... ...) ., '"''• ... •'- ... 11 ••• J._ •• 1;. ........ - ..... _. ·-·�·-···�. (. _ • ..._._.- J •
iJ. �ui"ul i..ilu�dj
· b. surat keterangan;
'-·.
• • I
, ; t • I ' I j I \ ..
-
d. surat undangan.
c. daftar hadtr.
Baglan Keempat
:• Pendelegasian Pen.andataaganan Naskah Dinas
-; �
(1) Ketentuan mengenai gendelegasian p.en.andatanganao naska�.£1.!Dss diatur dalarn
peraturan bupati.
(2) PeJaksanaan pendelegasian penandatanganan naskah dinas ditetapkan dengan
keputusan bupati.
Bagian Kelima
Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas :·•
Pasal37
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwama hitam.
(2) Tinta yang digunak.an untu.k pen.andata.nganan dan paraf naskah drnas b.erwam.a
.blr.u. tua..
(3) linta yang digunakan untuk keperluan keamanan naskah dlnas berwama merah•
..
....' ·•··p
,.
•
BABVI
STEMPEL
B.agi.a.n Kesat.u
leni.s
Pasal 38
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwu
Timur terdiri. atas :
a. stempel jabatan; d.an
b, stempet perangkat daerah.
Pasal39
(1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, stempet jabatan
bupati.
(2) Stempel jabatan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nama jabatan dan menggunakan lambing negara dengan pembatas tanda bintang.
21
Pa.sal 4.0
Stempel p-erangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, terdiri
atas:
a. stempel SKPD dan atau tembaga lain;
b. stempel SKPD untuk keperfuan tertentu; dan
c. stempe) UPT.
Bagian Ked.ua
Bentuk, Ukuran dan Isl
Pasal41
Stempel jabatan bupati, stempel perangkat daerah sebagaimaria dimaksud dalam
Pasal 38 berbentuk lingkaran.
Pasal42
-
... �
·.
. t
•
Ukuran Stempel jabatan, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 meliputi ;
a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel perangkat daerah
adalah 4 cm;
b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 3,8 cm;
c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan stempel p.erangkat
daerah adaJah 2,7 cm; dan
d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran datam maksimal 1 cm.
Pa.s.al 43
(1) Ukuran .stcmpel SKPD untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf b, meliputi :
a. ukuran garis tengah Ung.karan luar stempel Jab.atan dan stempeJ perang.kat
daerah adalah 1,8 cm;
b. ukura,n garis tengah lingkaran teng�h s.te.mp.el j�batan dan stempel perangkat
daerah adalah 1,7 cm;
c. ukuran garis tengah lingkaran dalam sternpet jabata.n dan stempel perangkat ·
daerah adalah 1,2 cm; dan
d. Jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 0,5
cm.
(2) Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada
· ayat (1) dipergunakan untuk kartu tanda penduduk, kartu pegawai, tanda
pengenal, asuransi kesehatan dan sejenlsnya •
22
. .
?',
......
q
. -.�
•
--
. t
Pasal44
(1) Stempel jabatan berisi nama jabata.n dan menggunakan lambang negara den.gan
pemb.atas tanda bintang•
(2) Stempel perangkat daerah sebagaimana dlm.aksud dalam Pasaf 40 huruf a dan
huruf b berisi nama pemerintah kabupaten, nama S.KPD yang bersangkutan.
(3) · Stempel UPT sebacalmana dimaks.ud dala.m Pa.sa.l 40 h.uruf c, bensi nama
pemerintah kabupaten, n.ama SKPD da.n nama U.PT yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal45
(1) Pejabat yang berhak mengg.unakc,n sternpel jabatan sebaqaunana dtmaks.ud
datarn Pasal 38 huruf a, bupatijwakil bupati.
(2) Pejabat yang berhak menggunakan sterilpel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, kepala S.KPD, kepala lembaga laimya, kepala UPT atau peJabat yang dlberl wewenang.
Pasal46
(1) Perangkat daerah kab.upaten yang berhak menggunakan stempel perangkat
daerah sebaga-imana dimaksud dafam Pasal 38 huruf b, meliputi :
a. Sekretariat daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. dinas daerah;
d. lembaga teknis daerah;
e. kecamatan;
f. kelurahan: d.an
g. lembaga lainnya.
Pasal 47
Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwama ungu dan dibubuhkan pada
bagian kiri tandatangan pejabat yang menandatanganl naskah dinas.
Bagian Keempat
Kewenangan Pemegang dan Penyimpan Stempel
Pasa..148
(1) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah.
(2). Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat daerah dilakukan oleh
unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap SKPD.
23
,....
-,
..
(3) Unit yang membldanql urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) .bertanggung jawab atas· penggunaan stempel.
(4) Penunjukan pejabat pemegang dan penyirnpan stempel sebagalmana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Kep.utusan kepala SKPD •
Bagian Kelima
Pengamanan
Pasal49
(1) Untuk pengamanan stempel naskah dinas di fing.kungan pemerintah daerah
Ka.bupeten Luwu Timur, menggun.aka.n kc.de.•
(2) Ket:entuan lebih lanjut mengenal standarisas.i kode pengamanan · stempeJ
sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) dlatur tersendiri oleh bupati.
BAB VII
KOP NASKAH DINAS
Bagfan Kesatu
Jenis
Pasal 50
Jenis kop naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur :
a. kop naskah dinas jabatan; dan
b. kop naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk dan Isi
Pasal 51
(1) Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, untuk
bupatt/wakif bupati meng.gunakan :
a. lambang negara berwama kunlng emas dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk clan susunan procluk hukum;
b. · l�mbang negara berw.ar;na kuning. emas dan d.itempatkan dibagian tengah atas serta a1amat dan nemor telepon, nemor faksimlle, web site, e-mail dank ode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk l'!laskah din.as daJam bentuk dan susunan surat.
(2) Kop naskah dinas perangkat daerah Kabupate.n Luwu limur memuat sebut:an pemerintah kabupaten, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.
(3) Kap naskah dinas kecamatan memuat sebutan pemerintah kabupaten, nama kecamatan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pas.
24
�.
.._
- ..-....
...
(4). Kop naskah dinas kelurahan/desa memuat sebutan pemerintah kabupaten, nama kecamatan, keluraha.n/desa, alamat, nornor telep.on, numor fakslmife, website, e• mail dan kode pos.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 52
(1) Kop naskah dinas sebagaimana di.mak.sud dalam Pijsal 51 ayat (1), elig.unaan
untuk naskah dinas yang ditand.atangani oleh bup�ti/wakil bupati.
(2) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dfgunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD kabupaten yang bersangkutan, lembaga lainnya atau pejabat lain ya.ng ditunjuk.
(3) Kap naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh camat yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Kap naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), dfgunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 53
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh staf ahli bupati.
· BABVIII
SAMPUL N.ASKA.H DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 54
Jenis sampul naskah dinas di H.ngkungan pemerintah daera.h Kabupaten Luwu Timur terdi.ri atas :
a. sampul naskah dinas jabatan: dan
b. sampul naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi
PasalSS
Sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berbentuk empat persegi panjang.
25
.._
_.JJ·'
Pasal 56
(1) Ukuran sarnpul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dlnas perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi :
a. sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar 30 cm;
b. sampul folio/map dengan ukuran panjan:g 35 cm dan lebar 25 cm;
c. samp.u1 s.eterigah folio denga.n ulwran panjang 28 cm dan lebar 18 cm; dan
d, sampul seperempat foJio dengan ukuran panja.,g 28 cm dan lebar 14 an.
(2) J.enis kertas sampul na.skah dinas sebagai.mana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan kertas casing dengan wama :
a. putih untuk sampul naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 54
huruf a; dan
b. colclat untuk sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud
Pesal 54 huruf b. ·
Pasal57
(1) Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang negara berwama kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor telepon, nomor fakstmlle, website, e-mail dan kodepcs.
(2) Sampul perangkat daerah berisi nama pemerlntah kabupaten, nama SKPD yang
bersangkutan, alamat, nomor telepon, nomor faksi.mile, website, e-man dan kode
- � � pos dibagian tengah atas.
•
(3) Sampul UPT berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD clan UPT yang
,: be�ngkutan dan alamat, nomor telepon, nornor fa.ksimile, website, e-maH dan
ko.de p.os dibagian tengah atas.
BABIX PAPAN NAMA Bagian Kesatu Jenis
Pasal SS
Jenis papan nama di lingkungan p.emerintah daerah Kabupaten Luwu limur terdiri
atas:
a. papan nama kantor bupati; dan
b. papan nama perangkat daerah.
Ba.gia..n Ked.ua
Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 59
• P�pan nama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwli nmur sebagaimana dimaksuc dalam Pasal 58 berbentuk empat persegi panjang.
.. 26
J!''
Pasal 60
Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur sebaqalmana dimaks.ud dalam Pasal 59 disesuai.kan den.gan b.esar bangunan.
Pasal61
(1) Papan nama di lingkungan pemerlnta.h daerah Kabupaten L.uwu Timur sebaaatrnana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a berisi tulisan kantor bupati, alamat, nomor telepon dan kode pos.
(2) Papan nama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luw.u 11mur sebaqalrnena dlmaksud dalam Pasal 5.8 h.uruf b berlsi tullsan pemerlnta.h kabupaten dan nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepor:' serta kode pos.
(3) Jenis bahan dasar, warna, besar huruf papan na:na kantor bupati, perangkat daerah sebaqatmana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh bupati.
Bagian Ketiga
- Penempatan
Pasal 62
- °.""' .
•,
•
•
Papan nama kantor, perangkat daerah ditempatkan pada tempat yang strategis,
mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk bangunannya.
Pasa163
. Bagi beberapa kantor, SKPD yang berada di bawah satu atap, atau satu. komplek,
dibuat dalani satu papan nama yang bertuliskan semua nama SKPD.
IAI.JX
PERUBAHAN DA.N PENCAB.UTAN
Pasal 64
(1) Perubahan dan pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam bab ini
dilakukan dengan bentuk dan susunan naskah dinas yang sejenis.
(2) Pejabat yang menan.datangani naskah dinas seb.a.gaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaku..kan oleh peja.bat yan_g menetapka.n, mengeluarka.n ata.u pejabat di atasny.a •
BAB XI
PELAPORAN Pasal65
(1) Bupati melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten
kepada gubemur.
27
......r.•:-.•••·..-t••. ·-.. · ... u ..... • • ·•··
,.... •
....4
"to
. BABXII
PEMJBNAA� DAN PENG.AWASAN
Pasal 6.6
per,gaw.asan
tata
djnas
B.upati
memberikan pembinaan dan
pengg.unaan
naskah
dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Luw1r Timur melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Timur.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTU.P
Pasal67
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun
2006 tentang Tata Naskah Dinas di llngkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
. Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Timur
|