Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010

TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. LUWU TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR TENTANG TATA NASKAH DINAS OI UNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR BABI KETElfflJAN UMU.M P.asal l Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1.· oaerah adalah Da.erah Otonom Kabupaten Luwu Timur; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Timur dan perangkat daerah sebagai unsur .penyelenggara pemerintah daerah; 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur; 4. Wakil Bupati adalah Wakil �upati Luwu Timur; 5. sekretans Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur; 2 ! 6. Unit· organisasi/unit kerja adalah unit-unit organtsasl/unlt-un,t l<erja dalam " lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu 11mur; t.,� � 7. Tata naskah dinas adalah pengelolaan lnformasl tertulls yang meliputl .,,..�, p.engaturan jenis, form.at, penvlapan, pengaman�.n, pengabsahan, d.istri.busi dan '""" penyimpanan naskah dinas serta media yang dlgunakan dalam komunikasl kedinasan; • 8. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dik.eJuarkan aleh. pejal,at )rclllg berwerumg di lingkun.ga.n pemenntah daerah; 9. · Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata fetak dan nedaksfanal, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas; 10.. Stempel/cap dinas adal.ah tanda identitas deri sua� jabatan atau SKPD; 11. Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau.nama SKPD tertentu yang ditempatkan di baglan atas kertas; 12. Kop sampul naskah dinas adal.ah kop s.urat yang menunJukkan jabatan atau I nama SKPD tertentu yang ditemp.atkan d.i bag,ia.n atas sampul na.skah; i •[ 13. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan; 14. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat di bawahnya; 15. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh at:asan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat; -�· r ff- 't .. . 16. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang eda pada seorang pejabat untuk menandatanganl naskah dlnas sesual dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya; 17. Peraturan daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan ofeh kepala daerah setelah men:dapat persetujua.n bersama Dewan Perwa.kllan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan; 18. Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk ht;Jk�m yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh bupati; 19. Peraturan bersama adalah naskah dlna.s da.lam bentuk · clan sus:unan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan d.leh uua atau lebih kepafa: daerah.; 20. Kepuu,san Bupati adafah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan konkrit, lndi¥ldual, clan final; 2..:1. Keputusan kepala SKPD adaleh naskah dlnas da.la.m bentuk dan sus.unan p.r.ocwk hukum yang bersifat penetapan, indMdu�I, konkrit dan final; 22. Instruksi bupati adalah naskah dinas yang berisikan perlntah dari bupati kepada .. bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan; 23. Surat edaran adaJah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan · mendesak; 24. Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi p.emberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaba.n ata.u saran dan sebagainya; 25. Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pemyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal; · 3 ;:. .- \' �,.. �,!J .4 -. 26. 27. 28.. 29. Surat .perintah adal�h naskah dinas darl atasan yang dltujukan k.ep.ada bawahan yang berisl perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu; Surat izin adalah naskah dinas yang · berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berw\!nang; SJJra.t 1perjanjlan ada.lah nas.kah dJnas y.a.ng. berlsl k.esepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih uAtuk melaks.anakan tlndakan atau p.el'buatan h.ukum yang telah disepakati bersama; Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisJ perlntah u..ntuk meJaksanaka.n peker:filan sesual dengan tugas dan fungsinya; 30. Surat · perintah perjalanan dinas adafah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas; · 31. Surat kuasa adalah naska.h din.as dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas narnanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedtnasan; 32. Surat u·ndangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawaf yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan; · . .' -., • ll 35.. Nota dinas adafah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan; 36. Nota pengajuan konsep naskah dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah di�as kepada atasan; 37. Lembar disposisi adalah naskah dJnes darl pejabat yang berwenang berlsl petunjuk tertulJs kepada bawahan; 38.. Telaahan staf adalah naskah dlnas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pen.dapat d.an saran-saran secara sistematis; 39.. Pengumuman adalah naskah din.as dari peja.bat y.ang berweneng beris.i pemberitahuan yang bersifat umum; 40. Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisf informasl dan pertanggungjawaban tentang pelaksa.naa.n tugas kedinasan; 41. Re.komendasi adalah naskah djnas da.r.i pejabat yang berwenang berl.si keterangan atau catatan tentan.g sesuatu hal yang d.apat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan; 42. Surat pengantar adalah naskah dinas bensl jenis dan·.·jumlah bar.ang yang b.er.fungsi sebagaj tanda terima; ·· 43. Telegram adalah naskah d.inas darl �ja.ba.t y.an_g berwenang berisi ha.I tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronlk; · 44. Lembaran daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan p.eraturan daerah; 45. Berita daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan peraturan kepala daerah; • 4 ... r". '..A , ;·� ..... 46. 47. Berita acara adaah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditanda tangani oteh para. pihak; N.otulen adalah naskah dinas yang memuat .a,tatan proses sldang atau rapat; -,;"�'" 48. • 49. 50. 51., Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu; . Oaftar hadi.r adala.h n.askah dinas d.a.rJ pejabat berwenang yang b.erisi keterangan atas kehad.iran seseorang; Piagam adafah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai ata.u keteladanan yJng telah diwujudkan; Su.rat tan.da tamat pe.nd.idlka.n dan geJatJhan c:!sJngkat SJTP.p adaJab naskah di.nas yang merupa.ka.n ta.nda bukti ses.eor.amg telah lulus p.endldikan dan pelatihan tertentu; 52. Sertifikat adalah naskah dinas yang merupa.kan tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu; . 53. Perubahan adalah rnerubah atau menyisipkan suatu naskah dinas; 54. Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut; 55. Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah �inas dianggap tidak pemah dikeluarkan. BAB II ASAS TATA NASKAH DINAS .. Pasal2 - � Q .... Asas tata naskah dinas terdiri atas : a. asas efisien dan efektif; b. as-as pembakuan; c.. asas akuntabilitas; d.. asas keterkaitan; e. asas kecepatan dan ketepatan; dan f. asas keamanan. Pas.al 3 (1) Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, dilakukan melal.ui penyederhanaan dalam pen.ulis.an, penggunaan ruang atau tembar naskah dlnas, sp.esifikasi infarm.asi, serta daJ.am p.e.mg9.unaan bahasa Indonesia yang baik, llenar dan luga.s.• (2) Asas pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dHakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan. · (3) Asas akuntabilitas seb.a.gaimana d.imaksud dalam Pasal 2 huruf c, yaib.J penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi. (4) Asas keterka1tan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 huruf d, yaitu tata naskah di.nas diselenggarakan da.lam satu kesatuan sistem. .. (5) Asas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran, · 5 ),;- . . ..... ·. :........ ..,.. . ...... - :;;:. ·� ·.... ' -- -Vg .....,. .� - � (6) Asas keamanan seoagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, yaltu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi. Pasal4 Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah crmas terdiri atas : a. ketefttian; b. kejelasan; c. singkat dan padat; dan d. logis dan meyakinkan. Pasal 5 (1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara tefiti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan .penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan. · (2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diselenggarakan dengan memperhatikan kejeJasan aspek flsik clan metert dengan mengutamakan ., metode yang cepat dan tepat. (3) Prinsip singkat dan padat sebagaimana di.maksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. (4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dlmassud dalam Pasal 4 huruf d, dlselenggara·kan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif. Pasal 6 Peyelenggaraan naskah dinas difaksanakan sebagai berikut : a. p.enge.Jolaan surat masuk; b. pengelotaan surat keluar; c. tingkat keamanan; d. kecepatan proses; e. penggunaan kertas surat; f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan g. wa.rna dsn · kualitas kertas. Pasal7 Pengelolaan surat masuk s.eba.gaima.na dimaks.ud delam Pasal 6 huruf a, dilakukan :- melalui : a. Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan : 1. Diagenda dan dildasifikasi sesua.i sifat surat serta didistribusikan ke unit p.en.gelola; • 2. Unit pengelola menindaklanjuti sesuaj deng�n kl.as.ifikasi sura.t dan ateha.n pimpinan; dan · 3� Surat rnasuk diarsipkan pada unit tata us.aha. b. Copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak. 6 ........ r: •.• ····:· . , . -� c. Alur surat menyurat �iselenggarakan melalui me.kanlsme dart tingkat ptmplnan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang• Pa.sa18 Pengelolaan surat kel.uar sebagaima.na dim.a.ksvd dala.m Pasa.l 6 huruf b, dUakukan melalui tahapan : a. Konsep surat keluar d.iparaf secara berjenjang dan terko.ordinasi sesual tugas clan kewen.angannya dan d.iagend.a.ka.n oleh ma.slng-masJng unit tata· usab9 dalam ra.flgka pengend.alian. · b. Surat kelcar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dib.eri P.asaJ 9 ... ... - e Tin·gkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dengan mencantumkan kode pada sampul naskah dinas sebagai berikut : a. Surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi, erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan keselamatan Negara. b. Surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak kepada kerugian Negara, disintegrasi bangs.a . c. Surat penting disingkat P, merupakan surat yang tingkat keamanan. isl surat perlu mendapat perhatian penerima surat. d. Surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki · tingkat keamanan sed.ang yang berdampak kepada terhambatnya jalannya pemertntahan dan pembangunan. e. Surat biasa disingkat B, merupakan s.urat. yang mc.teri dan sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang ttdak berh.ak, • ... "' ·� .i ... 'II, Pasal 1.0 Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut: a. Amat segera/ki.fat, denga.n batas w.aktu 24 jam setefah su.rat dltertma. b. S.egera, dengan batas waktu 2 x 24 jam s.etelah surat diterlma . .c. · Penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah su.rat diterima.. · d. Biasa, dengan batas waktu ma.ksimum 5 h.ari ke.rja. setel.ah surat diterima . Pa.s.a.1 11 Penggunaan kertas surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, sebagai berikut: a. Kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram. b. Penggunaan kertas HVS di atas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama. 7 (1 . � F. : :-�.';,"';>;;!:"" � ·0- : .; .: ._. .'l.i -.-..w, :... c. Penyecliaan surat berlambang negara berwama kuninq emas _ atau logo daerah berwarna dicetak di aras kertas 80 gram. d. Ukuran kertas yang diguna.kan untuk surat·menyurat adal.ah Folio/F4 (215 x 330 mm). e. U.kuran kertas yang digunakan u.ntuk makalah, piper dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm). · f. Ukuran· kertas yang digunakan untuk pldato adalah AS (165 x 215 mm). Pasal 12 Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut : �; a. . Penggun.aan jenis huruf pica. b. ariaJ 12 atau disesuatkan denga.n keb.utuhan. c. Spasi 1 atau 1,5 sesuat kebutuhan. Pasal 13 wama dan kualitas kertas sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 6 huruf g, berwama putlh dengan l<uafltas balk. BAB III NASKAH DINAS ..... Bagian Kesatu Bentuk dan Susunan Pasal 14 (1) Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu Timur, terdiri atas : a. Peraturan daerah. b. Peraturan bupati. c. Peraturan bersama Bupati. d. Keputusan Bupati. Pasal 15 Bentuk dan susunan naskah din.as. s.urat. d.i. U.ngkun.g.a.n p.e.meri$.Jh daer.a.h Kab.upaten Lwwu Timur, terdiri atas : a. Instruksi. a b. Surat ed.aran. .. c . Surat biasa. d. Surat keterangan. � e. Surat perintah. .. f. Surat lzln, g. Surat perjanjian. � h. Surat perintah tugas. " 8 ,. . 1·: . -· :.··� ·n," ,, i. Surat perintah perjalal)an dinas. R j. Surat kuasa. .. '•"!\. . Surat un.danga.n. . Surat keterangan melaksanakan tugas. m. Surat panggilan. -- n. Nata dinas. o. Nata pengajuan konsep naskah d.tnas. p. Lembar clisposi.s.i. q. Telaaha.n sta.f. r. Peng.umuman. s. Laporan. t. Rekomendasi. u. Surat pengantar. . v. Telegram.· w.. Lembaran daerah. x. Benti, daerah. y. Berita acara. z. Notulen. . aa. Memo. ,t. ab. Daftar hadir. ... c ac. ·Piagam. ��. ...- ad. Sertifikat. ae.. STTPP. BAB IV PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PFNJAB.!\.T • .. l , ��··.·.,.,.: ,· • ..,:.--:.•.,·',, ·,,-·1 · · -·· . i" l ,,., . l�J u, 1Luk oeuau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubun-gan internal antara atasan kenada pr.jrtbRt dun tinaknt di b::1.'.·.r:-:r::r.12. . .. C .i..' ', ,.; :1 ;:,:-..'.:, {i/�.� (.1.) c.i�11 c;..,�t (2) l��p bt:rauo µalld µeJdbat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima a pelimpahan wewenang harus mempertanqqunojawabkan k��ncf::i �r:Jt':t �'J::J .. .• Pasal 17 � 1) i-eraxsana tugas yang disingkat Pit merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas. J�:··.,_:p� r-·���--:!-·:-:!: c'·��;_,:·:.-� !./t· .... (�l:�·.!·.�.. i:,. 9 r!'r-!':'T............•,.--..-:"':',�""f"." -····" .: · .... .. ' .....•.· ..... --··· ... I ...t,i (2) Pit sebagai�ana dlmaksud pada ayat (1) diangkat dengan keputusan kepala SKPD . .: ·:-::: :-:· -.: ·_;·1 '·:,_: ·:.• :i. '(.�,. !_.,::·i_.:(u p;..'.ln··; !l:i':l�.; 1 (·.<.�11) ·1h::: . (.:S) �It sebag��ana dimaksud pada ayat 1 (satu) bertanggung jawab at:as . dmas yang 1.11akukannya. naskah . i I i f.>as,d 18 r r : r.,' .. .. ·::·: ...···· .: .·.:;···j c:::·.!L):'L r-:;, n:·.,ri:r)·'.::,n p·;:.-.·� .:.:·�1"..�:i.�-:�:�: ;xi::� r�' ���·�,� ���t��fi������·:��:����.�:1.1g .µ�1101-,J�wng�naJ� �a�, ·..' ... , ..• 1 ... , .. ,., .,,,._ :····-· ·•:'"'• \·) ·" l.;_- ..• \..�ii 1 ,, •.••.•. , .. , ..• ·.I, .. ,....•... Pasal 19 i : ; .. : . . . . .. ; .: � ·.;., ;, ...··;;_�·,; ._,;·; p.,:j;_j�,...l: :.,C,,dUi�Jru U;l�u.�j��uw,1 LLA�oU. (2) : t fa i:i i g:.:i�:���J��t�e:!:���;�n�rs pemerint:ahan pada . li . . . . . . � . BABY Bagian Kesatu Ras.al 20 ! : , :. - ---.. · -"-"1" u,, ,u.... ";,._;..,_, •• u1w· n�uuJny�11i lt:rit:u,11 dahuiu cit(Jdldf. (2) Naskah dinf, dalam bentuk dan su.sunan ·,:arod.uk .hukum sebelum ditandatangani t0rfnhj'1 rt";"lhtrh I (1,r,,".':jJr n-,·-h t'r'li-:,!") r�Thy l� - ' '- I ' •.. • J' '�. : .... ,,. (..1� .i-�il..&I • .,.1\,,.1..,u�r·1i1ulld Ju1fo!\.S.Ud peda eyat (1) uan ayat (2) dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal. · ('i) r··F.": :L1 ·:·::; <·"":::r�:1 (:;,.--'.::··.·�! ;",:',,-1.:; :.'(."t (1) (��:.n Li';·:.'..(�-) r: ..i'1<.·,.:: .. .: ',. : ..l !.·.�·1·.;.:11 _ . -- -·.J··· :_._,.�_.:. ;..-.., �u.i��w.�j""·,yui,;,un <JW� mucii.c.til maLeri, suostansi, redaksi dan pengetikan naskah dinas. (5) J. ··�.•..4.4.• , 1,�,o, �i; u.a.n b. Paraf koorc.Unasi. Ua.gian Ktdua Penulis.an N.ama (1) _Penulisan nama bupati, wakil bupati pada naskah dinas : 10 . ;•·. :(... .. . . "!· ; -..:; ,u ............�. ,�ul •u• i , J.u5�,,.•• • 0i, aas Ji LingkungaJJ Pemerintah Kab.upaten Luwu Timur (1) Bupati menan.datangani naskah dinas dalam b.entuk dan s.u.sunan produk hukum sebIJar..rr:1tca1lrnan a(1 d"m�!J1.,�,1 ·r·r�-f· .. ' - ' .. �-, ..... j ·�t ,, d,.aC;.1lcatrn p·c:,..t.\"..:i�·.1I. 1 ·A·t \-.Jyc..i.,t.....(,J..') Jt..'•....•.,.-:J:·•-.<t,1:1...: i·.-·:tt-,.. !,.(l' h. peraturan bupati; !....... _ .. , "<•' ,.. •• ... �. • .._ 1 . . . '.. - , • :-·. � . f • , .. 1, • �, ..,. . \ I - . t I -� � v, � i : u. Kt:µWtusan bupan, - ..-..". (�) ri.:·f·, ... i,; �-n-.rr-·:·.1; :_:;·�·"': :,: 1·.·.::·1:<:h d'.iF:'. ·.t:'>:"1 L·i_�·-,::�·'.·: c':: . ._._, ... : ••• u, ,u YH1,ui'-!UU uoiam �dSdj 15 terdut atdS : a. instruksi; b. r: T' r· i , .... • -1 i ••• t ..._ , t_ '- surat edaran; c. surat biasa; . . .... . ' :. I I• e. surat perintah; f, surat izin �· �1.,,1 ...... µ._,Ju• ij,ul'lj h. surat perintah tugas; ,,, ,_• e . ! '• ... : ....... j. surat undangan; k. surat 'keterangan melaksanakan tugas; m. nota dinas; p. laporan; ' ' . • • • • ' � . f •• : r. telegram; s. berita acara; u, piagam; v. sertifikat; dan \',t. � I i I.,. I�•. 1 1 Pasar 23 (1) Bupati mendeJegasikan pe.nand.atamganan p..err;z,.nan dibidang pe.lay;,nan yang bersifat lintas sektor kepada SKPD yang membidangi pelayanan perizinan terpadu. �2J Peoye!enggaraan penzman s.e.bagai.mana .dimaksud pada ayat (1) secara · fungsional tetap menjadi tanggung jawab SKPO yang bersangkutan. , "' \ • • • •! .... \ . - --'-'�.;, ... •••·..,;I'-' ... ;11,u,..;...1.Ju �U;Uill �cJ�ul Li Leru,n alas; a. surat biasa; c. surat perintah; .. .·., f. surat keteranqan melaksanakan tugas; h. lembar disposisi; .j . - � k, rekomendasi; dan (2) Wakil Bupati atas nama Bupati menandatangani naskah dinas menp,1ti : - . .. .. , 1,·: � ·��':-�.',� !'.·.� ..:�: .. �·.·\ •'-v.,.;�.d�.�.1·1; .�d b. ·dalam bentuk dan susunan surat seba_gaimana dimaksud dafam Pasal 15 · terdiri atas : . . . .... .•·• :_. .• t...,: f •. , :, 2. surat biasa; :. j 'i. surat perintah; 5. surat izln: 7. surat keterangan melaksanaka.n tugas; �. iernoar disposisi; 10. pengumuman; ·: ' . � ... _: '. : . ) ; 12. beri.ta acara; ..... i . .:,1,..1 �;1 i1\.uL. 12 • • .. ·•• • ,. � ·� �· • I/-�· •" " .• , .. ,-� : . '<;: ··.·····.-.··· •""·:·:· ·r.··.\�"';·.�.· . Pasal25 (.1.J ;:,�K, elda is uaeran menanda.tangani naskah dinas datam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.5 ten:Uri atas : u. �uraL xeteranqan; e, surat perintah; e. surat perjanjian; \;I· .:.,...;, .... � t-J�I ;. , Lo; 1 i-J(.;' Juiu, ac.Jt I uinas; h. surat kuasa; . . -.. , ··- ·' · .... •, j. .surat keterangan melaksanakan tugas; k. surat panggilan; i, ., .: ' . I m. nota pengajuan konsep naskah dinas; - n. lernb-ir rfi5:-"�::i; -...,. "''-''-'._.11�1 I .:1\.UI i p. pengumuman; -# r. rekomendasi; s. surat p�ngantar; . '.. •·-'·--· ,,., :, u .- berita daerah; v«. notuien; x. memo; : ! . ·-.. I . �- ' . ; z. - s.ertifikat. (2) sekretans Daerah atas -nama B.upati menandatangani naskah dinas yang m.eUputi : I•> :l:,·_."I '�_: �·i°l i•.·.Jut-'U�1• ; ' UUj} :. b. da-lam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 . terdiri atas : 2. surat biasa; 3. surat keternnC)an; 5. surat izin; - --····· ·-·-. -�-�-- ,· .... ,. I • '1 1. surat perintah tugas; 8. surat undangan; 10. surat panggilan; 1 J.. note dina�; 13. telegram; 15. piagam; 16. sertifikat; dan Pasal 26 .. _:·i .... ..', ..•. J_.;,: :,...::..,;, ... .-. �;.iu$ Jo;i.J,11 L�ntuk J"n !:iUSunan surat sebaqalmana dimaksud dalam Pasal 15 terdlri atas : u, 111.J"u j)�, 1gojua1, kousep na!>k.dh dmas, c. lembar disposisi; fl . e. laporan: f. surat :--'en12ntc:r; h. memo. .c-·i) ,'\Ji���i"i u��:j nu111a SeK1dc.1ri!> Dderal1 menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pa.sat 15 terdiri atas : b. surat keterangan; c. · e. surat p.�rintah pe.rjalanan dlnas; g. surat panggilan; h. not::, r.ir."3$; j. laporan; .• f. _\ ••• 1 : -· , r ,., '.., I I. daftar hadir. �! •. ,·.········ s- . - f' Staf-ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana • ··., t .. t _ ·�� , .. : .4� -. , I; �·� .. 1.:.:·: -� �:.' �--)· '..�� f �4ll;D : a. nota pengcjuan konsep naskah dinas; b. telaahan staf; dan (1) Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud daJam Pasal 15 terdiri atas : • _,_ I b. surat keterangan; e. surat perjanjian; t f • • - • t t ' : ,o '" Jo • • ' I : • .. � • . g. surat perintah perjalanan dinas; h. surat kuasa: . ... .. ; -· .. l • ;,.; -·; ·, j. surat keterangan melaksanakan tugas; .... ·, 1. nota omas: m. nota pengajuan konsep naskah dinas; .. . ' • .., - -·. ! o. telaahan staf; y. &<:sµu1c.m; r. rekomendasi; t. m.emo; • !' ,, .... \ '. : . ' I _... a. datarn bentuk dan susunan produk hukum berupa Keputusan bupati; dan b. dalam bentuk dan susunan surat sebaqalrrrma dimJ���ud r':�':Jrn PJs:J :s • ' ' 1. surat biasa; 2. surat keterarvjan: 15 ·f . :·• 4. surat undangan; dan r I. i ,• .&..,1 (3) Kepala badan pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD atas nama bupati 'f ,··- . •, ,,- .. ; a, s.urat bia.sa; I • • • ':· ! • - -. , .. : � I,-'. • . -, ; c. penuumuman: d. laporan: f. piagam; (1) Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat �-c�Jr'!JiT!�rJ d:'1�;-"!r-: 1,., (�·-1 � :� p���=:i 1.: t�.-rc::d �/�:. ; - �# b, surat keterangan; c, surat izin; P. g. surat perintah perjalanan dinas; i. s.urat undangan; I.. nota dlnas; n. o. ,-\· e It lembar disposisi; j* -�, I� '-' • I ·, U j I I u I ii laporan; ·.., .. ii • .:..:-'/ : -• ' • ,• I 1 ·, ' • � ' ,• s. benta acara; t. memo; dan •... I 1 ·-· '-"' � "-" -.4 t I i ._.,..\,.At I t 16 �L) .:Jt:�'=Lan.:; Ut-1k.U etas nama Bupati menandatangani naskah dinas meliputi ; a. dalam benttik dan susunan produk hukum keputusan bupati; dan terdiri atas : 1. surat btasa: , i3. . s.urat perintah . ."1'· ,.�--�.�·':: ! !•"\-.- ,.:·.-· .-,'' . :1 :·i :.:.;--:,:-;(;_;.�-�,;·;�/.,.ii fL:'.;". ,1 c: .. :.;...; ,.,... �;:. :, .. _·: - · ..�:.;;.:..� .:.. ....... .:.;��.;,i;._.;,� �1.-,·,al'-JuJ uillam Fus"'-a J.!> terum etas : a. surat biasa; • r " • . • . • i I • , .' c. surat perjanjian; d. surat perintah tugas; . . , .. : . - ' : ., : .., (.. :L; ,�; . ' L ·.�:i:..U:� (..'.);") f. ,.., ..I.· -; i. .. - k. (.' surat kuasa; .... , ., ... � •• f ,---:, • ,.9\. -··- ··�.. ' 'I !t, • -··); '': ��· ""� ;,�"�"..mgau mt!idksanakan tugas; surat panggilan; nota pengajuan konsep naskah dinas; . . . .. ;_._, .... �, 1-..i I �lo.I.al/ n, pengumuman; p. rekomendast, 'i' .. l ··-; \...�·. s, daftar hadir. �.;.j h"-'-'""'ci uVi cimas/uadan atas nama kepala dinas/badan menandatangani naskah dinas daJam bentuk dan susunan su.rat sebagaimana dimaksud dalarn Pasar 15 ··�·;·1�;·i r'...'.'''"'. : " b. surat keterangan; ,· .... _._., I r: d. nota dinas; dan 17 . .. i '!.. -. :·! ··, .. : -, ., ,· •. , '.. ,t .... .(1) Sekretaris menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat a. surat biasa; b. surat keterangan; . . . . . . ' .. : '· . ,; d. surat kuasa; � • • f " t ; ·: I ! . , • i .. '; • �· i : r. , 10La dinas; g. nota pengajuan konsep naskah dinas; i. telaahan staf; • ........ ,v, uui'i I. daftar hadir. ( ....1 ��;". \.ol.UI ., di.us i 1an-1d t\t!paia SKPD menandatangani naskah cmas oalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : u. �u1 al t\el.c:, dBYdfl; c. surat perintah; e. daftar hadir. a. surat biasa; b. surat keteran=m: v. • -- - i - � r' - • • • ; li.U. ' ; d, s.urat'. izi.n; r, surat perintah tugas; g. surat perintah perialanan dlnas: i. surat undangan; 1\.. �w c.iL µa, 1gyHdn; I. nota dinas; ···, ... ' ' t ' • )8 n. lemoar disposisi; ,!• o. telaahan staf; .... " q. . . :.: t. : .�--··,; laporan; ,. ..• . 1· � ,. ·'··.··:· ' s. t;.�riLd acera; t. memo dan . . .. :1. (2) Camat atas nama bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan :-·· ···; ... a. surat biasa; b. surat keterangan; : .. ·.: • .. ,: ·: :; 1.i. d. surat undangan. I � •. • ,. ' � : .... � J -·· _) (1) Kepafa Bagian, kepala bidang rnenandatanqanl n1:-,:Jh din-:1s d2!.:1rn b�n�:_J c!Jn - -e a .. surat perintah; b, nota dmas: . . . .. : .••.. •- -• '.;;)""'J._._.,, ''"'' 1-1.._;., 11� ..m,"'6.i I J,; ,��i d, lembar disposisi; •. I .. ! I • , I � •. '· •' , ; ! r. laporan: dan g. daftar hadir. (l) Kepala bagian, kepala bidang atas nama kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk d.an s.us.unan surat sebagaimana dimaksud dafam Pasal 15 a. . sura; uiasa; b. · surat keterangan; d. nota dinas; dan e, daftar hadir. Pasal 34 . ,; .:,_- ' .. ii·.:_, . .:.1'"" :.,��::�li i::li:�.;; d�;ui11 L...;.i..• LLlk Jui, :.iu��rkJn ::,Jfdt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : c. surat perintah; .. '· • • • - .. • • ; '- f : , e. surat perjanjian; f. surat perintah t1 ?Y'S.: h.. s.urat kuasa; : ' � , I . . . . �·, ' . - . .. '. 1,. �-•. I •·' ! I I,' j, surat keterangan melaksanakan tugas; k. surat panggilan; � . •· . ' • • I •• ' , • - .......� I m. nota pengajuan konsep naskah dinas; o. reieeuan stat; p. pengumuman; r. r ...), rekomendasi; berlta daerah: u. memo; dan .. t f . .. � . -· : ... ,..·. l •I •••:;_,•. i!; • (2) Lurah/Desa atas nama camat menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan r'l"t'n-in r-i•r-� r:'::'t... ... ;:-,j, "' •.. , ... ;-. .,•:r�""lf''"'l.,..J r"�·:'.··,-,.., .-, ,.-.! � '.: 'r .. r;r: I· "' ...J ..., ..... ...) ., '"''• ... •'- ... 11 ••• J._ •• 1;. ........ - ..... _. ·-·�·-···�. (. _ • ..._._.- J • iJ. �ui"ul i..ilu�dj · b. surat keterangan; '-·. • • I , ; t • I ' I j I \ .. - d. surat undangan. c. daftar hadtr. Baglan Keempat :• Pendelegasian Pen.andataaganan Naskah Dinas -; � (1) Ketentuan mengenai gendelegasian p.en.andatanganao naska�.£1.!Dss diatur dalarn peraturan bupati. (2) PeJaksanaan pendelegasian penandatanganan naskah dinas ditetapkan dengan keputusan bupati. Bagian Kelima Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas :·• Pasal37 (1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwama hitam. (2) Tinta yang digunak.an untu.k pen.andata.nganan dan paraf naskah drnas b.erwam.a .blr.u. tua.. (3) linta yang digunakan untuk keperluan keamanan naskah dlnas berwama merah• .. ....' ·•··p ,. • BABVI STEMPEL B.agi.a.n Kesat.u leni.s Pasal 38 Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur terdiri. atas : a. stempel jabatan; d.an b, stempet perangkat daerah. Pasal39 (1) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, stempet jabatan bupati. (2) Stempel jabatan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nama jabatan dan menggunakan lambing negara dengan pembatas tanda bintang. 21 Pa.sal 4.0 Stempel p-erangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, terdiri atas: a. stempel SKPD dan atau tembaga lain; b. stempel SKPD untuk keperfuan tertentu; dan c. stempe) UPT. Bagian Ked.ua Bentuk, Ukuran dan Isl Pasal41 Stempel jabatan bupati, stempel perangkat daerah sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 38 berbentuk lingkaran. Pasal42 - ... � ·. . t • Ukuran Stempel jabatan, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi ; a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 4 cm; b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 3,8 cm; c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan stempel p.erangkat daerah adaJah 2,7 cm; dan d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran datam maksimal 1 cm. Pa.s.al 43 (1) Ukuran .stcmpel SKPD untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi : a. ukuran garis tengah Ung.karan luar stempel Jab.atan dan stempeJ perang.kat daerah adalah 1,8 cm; b. ukura,n garis tengah lingkaran teng�h s.te.mp.el j�batan dan stempel perangkat daerah adalah 1,7 cm; c. ukuran garis tengah lingkaran dalam sternpet jabata.n dan stempel perangkat · daerah adalah 1,2 cm; dan d. Jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 0,5 cm. (2) Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada · ayat (1) dipergunakan untuk kartu tanda penduduk, kartu pegawai, tanda pengenal, asuransi kesehatan dan sejenlsnya • 22 . . ?', ...... q . -.� • -- . t Pasal44 (1) Stempel jabatan berisi nama jabata.n dan menggunakan lambang negara den.gan pemb.atas tanda bintang• (2) Stempel perangkat daerah sebagaimana dlm.aksud dalam Pasaf 40 huruf a dan huruf b berisi nama pemerintah kabupaten, nama S.KPD yang bersangkutan. (3) · Stempel UPT sebacalmana dimaks.ud dala.m Pa.sa.l 40 h.uruf c, bensi nama pemerintah kabupaten, n.ama SKPD da.n nama U.PT yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penggunaan Pasal45 (1) Pejabat yang berhak mengg.unakc,n sternpel jabatan sebaqaunana dtmaks.ud datarn Pasal 38 huruf a, bupatijwakil bupati. (2) Pejabat yang berhak menggunakan sterilpel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, kepala S.KPD, kepala lembaga laimya, kepala UPT atau peJabat yang dlberl wewenang. Pasal46 (1) Perangkat daerah kab.upaten yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebaga-imana dimaksud dafam Pasal 38 huruf b, meliputi : a. Sekretariat daerah; b. Sekretariat DPRD; c. dinas daerah; d. lembaga teknis daerah; e. kecamatan; f. kelurahan: d.an g. lembaga lainnya. Pasal 47 Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwama ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri tandatangan pejabat yang menandatanganl naskah dinas. Bagian Keempat Kewenangan Pemegang dan Penyimpan Stempel Pasa..148 (1) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah. (2). Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat daerah dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap SKPD. 23 ,.... -, .. (3) Unit yang membldanql urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) .bertanggung jawab atas· penggunaan stempel. (4) Penunjukan pejabat pemegang dan penyirnpan stempel sebagalmana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Kep.utusan kepala SKPD • Bagian Kelima Pengamanan Pasal49 (1) Untuk pengamanan stempel naskah dinas di fing.kungan pemerintah daerah Ka.bupeten Luwu Timur, menggun.aka.n kc.de.• (2) Ket:entuan lebih lanjut mengenal standarisas.i kode pengamanan · stempeJ sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) dlatur tersendiri oleh bupati. BAB VII KOP NASKAH DINAS Bagfan Kesatu Jenis Pasal 50 Jenis kop naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur : a. kop naskah dinas jabatan; dan b. kop naskah dinas perangkat daerah. Bagian Kedua Bentuk dan Isi Pasal 51 (1) Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, untuk bupatt/wakif bupati meng.gunakan : a. lambang negara berwama kunlng emas dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk clan susunan procluk hukum; b. · l�mbang negara berw.ar;na kuning. emas dan d.itempatkan dibagian tengah atas serta a1amat dan nemor telepon, nemor faksimlle, web site, e-mail dank ode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk l'!laskah din.as daJam bentuk dan susunan surat. (2) Kop naskah dinas perangkat daerah Kabupate.n Luwu limur memuat sebut:an pemerintah kabupaten, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos. (3) Kap naskah dinas kecamatan memuat sebutan pemerintah kabupaten, nama kecamatan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pas. 24 �. .._ - ..-.... ... (4). Kop naskah dinas kelurahan/desa memuat sebutan pemerintah kabupaten, nama kecamatan, keluraha.n/desa, alamat, nornor telep.on, numor fakslmife, website, e• mail dan kode pos. Bagian Ketiga Penggunaan Pasal 52 (1) Kop naskah dinas sebagaimana di.mak.sud dalam Pijsal 51 ayat (1), elig.unaan untuk naskah dinas yang ditand.atangani oleh bup�ti/wakil bupati. (2) Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dfgunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD kabupaten yang bersangkutan, lembaga lainnya atau pejabat lain ya.ng ditunjuk. (3) Kap naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh camat yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk. (4) Kap naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), dfgunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk. Pasal 53 Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh staf ahli bupati. · BABVIII SAMPUL N.ASKA.H DINAS Bagian Kesatu Jenis Pasal 54 Jenis sampul naskah dinas di H.ngkungan pemerintah daera.h Kabupaten Luwu Timur terdi.ri atas : a. sampul naskah dinas jabatan: dan b. sampul naskah dinas perangkat daerah. Bagian Kedua Bentuk, Ukuran dan Isi PasalSS Sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berbentuk empat persegi panjang. 25 .._ _.JJ·' Pasal 56 (1) Ukuran sarnpul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dlnas perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi : a. sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar 30 cm; b. sampul folio/map dengan ukuran panjan:g 35 cm dan lebar 25 cm; c. samp.u1 s.eterigah folio denga.n ulwran panjang 28 cm dan lebar 18 cm; dan d, sampul seperempat foJio dengan ukuran panja.,g 28 cm dan lebar 14 an. (2) J.enis kertas sampul na.skah dinas sebagai.mana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas casing dengan wama : a. putih untuk sampul naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 54 huruf a; dan b. colclat untuk sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pesal 54 huruf b. · Pasal57 (1) Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang negara berwama kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor telepon, nomor fakstmlle, website, e-mail dan kodepcs. (2) Sampul perangkat daerah berisi nama pemerlntah kabupaten, nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon, nomor faksi.mile, website, e-man dan kode - � � pos dibagian tengah atas. • (3) Sampul UPT berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD clan UPT yang ,: be�ngkutan dan alamat, nomor telepon, nornor fa.ksimile, website, e-maH dan ko.de p.os dibagian tengah atas. BABIX PAPAN NAMA Bagian Kesatu Jenis Pasal SS Jenis papan nama di lingkungan p.emerintah daerah Kabupaten Luwu limur terdiri atas: a. papan nama kantor bupati; dan b. papan nama perangkat daerah. Ba.gia..n Ked.ua Bentuk, Ukuran dan Isi Pasal 59 • P�pan nama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwli nmur sebagaimana dimaksuc dalam Pasal 58 berbentuk empat persegi panjang. .. 26 J!'' Pasal 60 Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur sebaqalmana dimaks.ud dalam Pasal 59 disesuai.kan den.gan b.esar bangunan. Pasal61 (1) Papan nama di lingkungan pemerlnta.h daerah Kabupaten L.uwu Timur sebaaatrnana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a berisi tulisan kantor bupati, alamat, nomor telepon dan kode pos. (2) Papan nama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Luw.u 11mur sebaqalrnena dlmaksud dalam Pasal 5.8 h.uruf b berlsi tullsan pemerlnta.h kabupaten dan nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepor:' serta kode pos. (3) Jenis bahan dasar, warna, besar huruf papan na:na kantor bupati, perangkat daerah sebaqatmana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh bupati. Bagian Ketiga - Penempatan Pasal 62 - °.""' . •, • • Papan nama kantor, perangkat daerah ditempatkan pada tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk bangunannya. Pasa163 . Bagi beberapa kantor, SKPD yang berada di bawah satu atap, atau satu. komplek, dibuat dalani satu papan nama yang bertuliskan semua nama SKPD. IAI.JX PERUBAHAN DA.N PENCAB.UTAN Pasal 64 (1) Perubahan dan pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan dengan bentuk dan susunan naskah dinas yang sejenis. (2) Pejabat yang menan.datangani naskah dinas seb.a.gaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku..kan oleh peja.bat yan_g menetapka.n, mengeluarka.n ata.u pejabat di atasny.a • BAB XI PELAPORAN Pasal65 (1) Bupati melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten kepada gubemur. 27 ......r.•:-.•••·..-t••. ·-.. · ... u ..... • • ·•·· ,.... • ....4 "to . BABXII PEMJBNAA� DAN PENG.AWASAN Pasal 6.6 per,gaw.asan tata djnas B.upati memberikan pembinaan dan pengg.unaan naskah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Luw1r Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur. BAB XIII KETENTUAN PENUTU.P Pasal67 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tata Naskah Dinas di llngkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 68 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan . Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. LUWU TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
21 April 2010
Tanggal Pengundangan
21 April 2010
Tanggal Berlaku
21 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.29
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 808 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan