ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan dan
pengelolaan infonnasi publik di lingkungan Pemerintah
Daerah, perlu mengatur pedoman dan pengelolaan
layanan informasi dan dokumentasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnfonnasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);'
1
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndarigUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 157);
9. Peraturan Kornisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
- PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Waldl Bupati adalah Wakil Bupati Luwu Timur.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
.-1· adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Luwu Timur.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
9. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
l 10. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten dalam wilayah kerja kecarnatan.
11. Infonnasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
12. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
13. lnformasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/at.au diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. �
14. Badan Publik adalah Pemerintah daerah dan DPRD yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasl non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
15. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
16. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan infonnasi dan dokumentasi di Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
17. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama yang selanjutnya disingkat PPID Uta.ma adalah pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan inform.asi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
18. Pejabat Pengelola Inform.asi dan Dokumentasi Pembantu yang
selanjutnya disingkat PPID Pembantu adalah Pejabat Struktural yang bertanggung jawab dalarn pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan penyediaan, dsitribusi dan pelayanan inform.asi di lingkungan unit kerja.
19. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama.
20. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
21. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya clisingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas PPID.
22. Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat
DIOP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh inform.asi dan dokumentasi publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tidak tennasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
23. Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya clisingkat SIDP adalah sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Infonnasi Publik.
24. Sengketa lnformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pernohon lnfonnasi Publik dan/atau Pengguna Infonnasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan inform.asi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
25. La.poran Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat LLID adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis infonnasi dan dokumentasi, pelaksanaan pelayanan infonnasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
26. Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat RPID adalah tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokumentasi lainnya yang bertujuan untuk
memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik. �
4
� ....,_
27. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
28. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau
badan publik.
29. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. tujuan;
b. prinsip pelayanan informasi publi.k;
c. akses informasi publik;
d. hale dan kewajiban;
e. kelengkapan PPID;
f. informasi;
I g. permohonan informasi dan dokumentasi;
h. keberatan dan sengketa infonnasi;
1. pembiayaan; dan
j. pelaporan.
BAB III TUJUAN Pasal 3
Tujuan clitetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif,
efisien, dan akuntabel serta dapat clipertanggungjawabkan;
b. sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Infonnasi dan
Dokumentasi oleh setiap Badan Publik di lingkungan Pemerintah
Daerah; dan
c. meningkatkan kualitas pelayanan lnformasi Publik sesuai dengan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah disetiap Badan Publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
BAB IV
PRINSIP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 4
Prinsip dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik, sebagimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a. mudah, cepat, cermat, dan akurat yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan Informasi Publik harus dilaksanakan tepat waktu, disajikan dengan lengkap, dikoreksi sesuai kebutuhan dan mudah diakses;
b. transparansi yaitu dalam pemberian pelayanan Informasi Publik harus
dilaksanakan secarajelas dan terbuka;
I •
c. akuntabel yaitu dalam pemberian pelayanan lnfonnasi Publik harus dapat dipertanggungjawabkan; dan
d. proporsionalitas yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan
Informasi Publik barns diperhatikan · keseimbangan antara hak dan kewajiban.
BABV
'
AKSES INFORMASI PUBLIK
Pasal 5
Akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi:
a. Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah bersifat terbuka dan
dapat diak.ses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
b. Informasi Publik di lingkungkan Pemerintah Daerah dapat diperoleh pemohon Infonnasi Publik dengan cepat, tepat, waktu, biaya ringan, dan
dapat diakses dengan mudah.
I c. lnformasi Publik yang dikecualikan di linglrungan Pemerintah Daerah
adalah Informasi Publik yang bersifat rahasia, ketat, dan terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Infonnasi Publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian atas
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi cliberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Bagian kesatu
Hak
(1) Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti:
a. Infonnasi dan Dokumentasi yang dapat membahayakan Negara;
b. (nformasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tida.k sehat;
c. · lnformasi dan Dokumentasi yang berkaitan denga.n hak-hak pribadi;
d. lnformasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/atau
e. Informasi dan Dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
(2) Infonnasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (I) diajukan oleh PPID Pembantu kepada PPID Utama untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan lnformasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (1), Pemerintahan Daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah.
BAB VII
KELENGKAPANPEJABATPENGELOLAINFORMASIDAN DOKUMENTASI
I Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Pengelola pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan oleh
Pemerintahan Daerah melalui PPID.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan/atau kehumasan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah dibantu oleh PPID
Pembantu yang berada di lingkup SKPD.
(4) Untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID dibentuk PLID yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) PPID Utama dilingkungan Pemerintah Daerah dibantu oleh PPID Pembantu yang berada dilingkup SKPD, Desa dan Kelurahan.
(6) Ketentuan mengenai Pembentukan PPID Pembantu Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan/atau Keputusan Lurah.
Bagian Kedua
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama
Pasal9
PPID Utama memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari PPID
Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya.
c. mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
d. menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dolru.mentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
e. menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat membuat, mengumpulkan, serta memelihara Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Pasal 10
fungsional untuk
Informasi dan
PPID Uta.ma mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan strategis pengelolaan dan pelayanan Informasi
Publik pada Pemerintah Daerah;
b. melaksanakan fungsi pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi oleh satuan kerja pengelola Informasi dan Dokumentasi pemerintah Daerah;
c. merencanakan dan melaksanakan program peningkatan kapasitas
Sumber Daya Manusia Informasi Publik;
d. melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelayanan lnformasi
Publik;
e. Penyelesaian keberatan, advokasi dan sengketa infonnasi;
f. menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
g. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan
Infonnasi dan Dokumentasi dari PPID pembantu;
h. melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi Publik;
1. melakukan uji konsekuensi atas Infonnasi dan Dolrumentasi yang dikecualikan;
J. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi; dan
k. mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk
dipublikasikan.
Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola lnformasi dan Dolrumentasi Pembantu
Pasal 11
PPID Pembantu mempunyai tugas:
a. membantu PPID Uta.ma melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. menyampaikan Infonnasi dan Dokumentasi kapada PPID Uta.ma dilakukan paling rendah 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. melaksanakan inventarisasi, penyirnpanan, dan mengolah informasi dan
Dokumentasi menjadi bahan informasi Publik pada masing-masing
SKPD;
d. menyediakan Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam linglrup penguasaan SKPD;
e. melayani permintaan informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidak dikecualikan;
f. melakukan pemutakhiran Informasi dan dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan SKPD; dan
g. mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari
Infonnasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Infonnasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan lnformasi yang dikecualikan.
Pasal 12
PPID pembantu pada Sekretariat DPRD mempunyai tugas untuk:
a. menyampaikan, merninta, mengelola, menyimpan Informasi dan
Dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. mengoordinasikan lnformasi dan Dokumentasi kepada DPRD untuk
menetapkan informasi dan Dok:umentasi yang dapat di di akses oleh
publik.
Bagian Keempat
Pengelola Layanan lnformasi dan Dokumentasi
Pasal 13
Untuk mendukung PPID dalam pelaksanaan layanan Informasi dan Dokumentasi di lengkapi PLID di lingkup Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a. pembina, dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati;
b. pengarah, dijabat oleh Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID;
c. tirn pertirnbangan, dijabat oleh Asisten Pernerintahan, Asisten Perekenomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Ekonorni dan Keuangan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Inspektur ;
d. PPID Utama, dijabat oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi
Publik Pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
e. PPID Pembantu, dijabat oleh Pejabat Eselon IV pada SKPD yang mengelola lnformasi dan Dokurnentasi;
f. bidang Pendukung Sekretariat PLID Perangkat Daerah, dijabat oleh
Kepala Seksi Kemitraan Media pada Dinas Komunikasi dan
Informatika;
g. bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, dijabat oleh Kepala Seksi Pengelolaan Arsip dan Kepala Seksi Layanan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;
h. bidang Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi, dijabat oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
1. bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, dijabat oleh Kepala Sub Bagian
Kajian dan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
dan
J. pejabat Fungsional.
Bagian Kelima
Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokurnentasi
Pasal 14
(1) SOP PPID di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi:
a. SOP Penyusunan Daftar lnformasi Publik;
b. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik;
c. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik;
d. SOP Penanganan Keberatan lnformasi Publik; dan e. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi.,
(2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Larnpiran I, Lampiran 11, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keenam
Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pasal 15
(1) RPID terletak di lokasi yang mudah dijangkau dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mernadai.
(2) RPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pejabat
fungsional dan/ atau petugas Informasi.
BAB VIII INFORMASI Pasal 16
Bagian Kesatu
Pengklasifikasian Informasi
(1) Pengklasifikasian inforrnasi, meliputi:
a. dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelornpok, yaitu informasi dibuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan;
b. informasi yang dibuka untuk publik dikelompokkan berdasarkan
subyek inforrnasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap SKPD, meliputi :
1. Informasi yang bersifat berkala, yaitu informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi :
a) profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;
b) informasi mengenai kegiatan dan kinerja PD, Laporan
Akuntabilitas Kinerja, dan sebagainya;
c) informasi mengenai laporan keuangan;
d) informasi lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;dan
e) informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon.
2. Informasi yang wajib diumumkan, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan keterkaitan umum, meliputi:
a) informasi mengenai bencana alam, seperti kekeringan,
kebakaran hutan, harna penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa, atau benda-benda angkasa;
b) informasi mengenai tentang keadaan bencana non-alam
seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran linglrungan, dan kegiatan keantariksaan;
c) bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok, atau antar komunitas masyarakat dan teror;
d) informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e) informasi tentang racun pada bahan makanan yang
dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f) haJ lain yang mengancam hajat hidup oran� banyak.
3. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi;
a) daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah, tidak tennasuk informasi yang dikecualikan;
b) basil keputusan Pemerintah Daerah atau badan publik dan latar belakang pertimbangannya;
c) seluruh kebijakan yang ada, serta dokumen pendukungnya;
d) rencana kerja program/kegiatan, tennasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah;
e) perjanjian Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga;
f) informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat
I Pemerintah Daerah dalam pertemuan yang terbuka untuk
umum;
g) prosedur kerja pegawai Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h} laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang• undangan.
4. Informasi yang clikecualikan, dalam pengelompokan informasi
yang dikecualikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon lnfonnasi dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu infonnasi yang dapat:
1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
tindak pidana;
2) mengungkapkan identitas infonnan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3) mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana•
rencana yang penanganan segala bentuk kejahatan trans•
nasional;
4) membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
hukum dan/atau keluarganya dan/atau;
5) membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b) informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
pemohon Inforrnasi dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c) informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon lnfonnasi dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, meliputi:
1) Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan system pertahanan dan keamanan Negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan
· luar negeri;
2) dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik, dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan Negara yang meliputi ta.hap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi;
3) jumlah, komposisi, disposisi, atau disklokasi kekuatan
dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan kemanan Negara, serta rencana
pengembangannya;
I 4) gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan,
dan/atau instalasi militer;
5) data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan Negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi Negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara dan/atau data terkait kerjasama militer dengan Negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6) sistem persandian Negara; dan/atau
7) sistem Intelijen Negara.
d) informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Infonnasi dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e) informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
I pemohon Infonnasi dapat merugikan ketahanan ekonomi
nasional, meliputi:
1) rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik Negara;
2) rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan
rnodeloperasiinstitusikeuangan;
3) rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman Pernerintah, perubahan pajak, t.arif, atau pendapatan Negara/Daerah lainnya;
4) rencana awal penjualan atau pembelian ta.nab atau
properti;
5} rencana awal investasi asing;
6} proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7} hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.,
f) informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, meliputi;
1. posisi, daya tawar, dan strategi yang akan dan telah
diambil oleh Negara dalam hubungannya dengan negosiasi
intemasional;
2. korespondensi diplomatik antar negara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan intemasional; dan/at.au
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis
Indonesia di luar negeri.
g) informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan berakhir ataupun wasiat seseorang;
h) informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon lnformasi dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi:
1) riwayat dan kondisi anggota keluarga;
I 2) riwayat, kondisi, dan perawatan, pengobatan kesehatan
fisik dan psikis seseorang;
3) kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4) basil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5) catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-formal.
i) memorandum atau surat anta.r Badan Publik atau intra
Badan Publik, yang menurut sifatnya tidak termasuk rahasia
fl
(2) Prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokan informasi yang
clikecualikan, meliputi:
a. ketat artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas;
b. terbatas artinya infonnasi yang dikecualikan harus terbatas pada
informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan;
c. tidak mutlak artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya;
d. pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya yang
mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan, apabila
informasi tersebut dibuka;
e. pengklasifikasian akses lnformasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi lnformasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan;
f. usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas, cliajukan oleh PPID dan/atau Badan Publik yang memiliki kemandirian dalam mengola kegi.atan, anggaran, dan administrasi;
g. penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan melalui
rapat Tim Uji Konsekuensi.
(3) Tahapan pendokumentasian Informasi, meliputi;
a. deskripsi dan detenninasi informasi, berupa ringkasan 'urrtuk
masing-masing jenis informasi;
b. vertifikasi infonnasi, sesuai denganjenis kegi.atannya;
c. otentifikasi infonnasi, melalui validasi informasi oleh setiap satuan kerja; dan
d. kodefikasi informasi, meliputi:
1. untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan;
2. metode pengkodean ditentukan oleh PPID Uta.ma; dan
3. penataan dan penyimpanan informasi.
Bagian Kedua
Daftar Infonnasi dan Dokumentasi Publik
Pasal 17
( 1) DIDP paling rendah memuat:
a. nomor;
b. ringkasan isi informasi;
c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai infonnasi; d. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; e. waktu dan tempat pembuatan infonnasi;
f. bentuk informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(2) DIDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala oleh PPID utama dan PPID Pembantu untuk kemudian dipublikasikan dan harus diserahkan kepada perpustakaan di lingkungan Pemerintah Daerah agar dapat dilestarikan dan disklasifikasi menjadi bahan pustaka.
(3) Format DIOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisabkan dari Peraturan
Bupati ini.
Bagian Ketiga
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Pasal 18
(1) LLID wajib dibuat dan disediakan oleh Badan Publik paling lama 3 (tiga)
bulan setelah tahun pelaksanaan tahun anggaran berakhir.
(2) Salinan LLID Pemerintah Daerah sebagaimana dimasud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Informasi Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.1
14
L._..
(3) LLID, paling rendah memuat :
a gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi dan Doku.mentasi
Publik di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Publik, antara lain :
1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Publik beserta kualisifikasinya; dan
3. anggaran pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik serta laporan penggunaannya.
c. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi :
1. jumlah permohonan Informasi Publik;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan lnformasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta
alasannya.
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi :
1. jumlah keberatan yang diterima;
2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi lnformasi yangberwenang;dan
4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh badan Publik, jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik;
e. kendala internal dan ekstemal dalam pelaksanaan layanan Informasi dan Dokumentasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas
pelayanan lnformasi dan Dokument.asi.
Pasal 19
( 1) LLID merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(2) LLID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada Publik dan disampaikan kepada atasan PPID.
(3) LLID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati oleh atasan PPID
(4) LLID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Bupati sebagai bagian dalam laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.-jl
BAB IX
PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI Bagian Kesatu
Pemohon lnformasi
Pasal 20
Pemohon Informasi dan Dokumentasi meliputi:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. organisasi masyarakat;
e. partai politik; dan
f. badan publik lainnya.
Pasal 21
Permohonan Informasi dan Dokumentasi wajib memenuhl persyaratan:
a. mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/ atau peraturan perundang-undangan;
b. mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas;
c. menyampaikan secara jelas jenis Informasi dan Dokumentasi yang dibutuhkan;
d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi dan
Dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
e. menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh Informasi yang diminta, sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.
Bagian Kedua
Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi
Pasal 22
(1) Setiap permohonan Informasi dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh lnformasi dan Dokumentasi Publik baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
(2) PPID utama dan/ atau PPID pembantu dan/ atau petugas informasi wajib
mencatat permintaan Informasi dan Dokumentasi Publik baik yang diajukan tertulis maupun tidak tertulis.
(3) PPID utama dan/ atau PPID pembantu dan/ atau petugas informasi wajib
memberikan tanda bukti penerimaan Informasi Publik berupa nomor
pendaftaran pada saat permintaan diterima.
(4) Jika permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan. PPID utama wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
(5) Isi pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara
lain:
a. inforrnasi yang diminta, berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. penerirnaan atau penolakan permintaan atau Informasi dengan
alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. alat penyampaian dan format lnfonnasi yang akan diberikan;
dan/atau
d. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh Informasi yang
diminta.
(6) Pemerintahan Daerah dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimasud pada ayat (5), paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
(7) PPID melalui Sekretariat PPID Utama dan atau PPID Pembantu
memberikan layanan langsung dan/atau layanan melalui media cetak dan elektronik, meliputi:
a. layanan Informasi secara langsung yaitu layanan lnformasi Publik
yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat; dan
b. layanan Infonnasi melalui media baik online maupun cetak yaitu Informasi Publik yang tersedia dan diumum.kan secara berkala dilayani melalui website Pemerintah Daerah dan/atau media cetak/elektronik yang tersedia,
(8) Terkait dengan permasalahan teknis dokumentasi, seperti besaran volume, dimensi, dan kuantitas dari dokumen dan sebagainya, serta permasalahan teknis teknologi informasi, seperti kecepatan akses, keterbatasan band.with, keamanan sistern, keberbatasan kapasitas hosting dan sebagainya, maka infonnasi melalui media online sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, dilakukan melalui website, surat elektronik dan forum, serta kotak komentar, akan diberikan informasi atau dokumentasi yang bersifat .ringkas dan/atau rangkuman, sedangkan pennintaan lebih lengkap dapat melalui pennintaan tertulis baik surat tercetak (print-out) ataupun melalui surat elektronik dengan mencantumkan fotokopi identitas diri/Kartu Tanda Penduduk, dengan disebutkan maksud dan tujuan permintaan, serta jenis, atau cakupan informasi yang dimohon.
(9) Untuk menjamin keamanan dan efektifitas layanan, pennintaan Informasi Publik melalui surat elektronik atau e-mail akan dilayani, apabila pada hari yang sama pemohon melakukan konfirmasi dan verifikasi ulang mengenai informasi yang dimaksud melalui telepon atau pesan singkat, surat tertulis atau faksimili kepada PPID, sebagai tanda bukti pemohon wajib melampirkan status laporan (delivery report),
kepada PPID.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik
Pasal 23
(1) SIDP dibuat dan dikembangkan oleh PPID Utama untuk mempennudah akses pelayanan lnformasi.
(2) Pengembangan SIDP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara terintegrasi antara PPID Utama dan PPID Pembantu.�
BABX
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
Bagian Kesatu
Pengajuan Keberatan
Pasal 24
(1) Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertuJis kepada atasan PPIO berdasarkan alasan berikut:
a. penoJakan atas permintaan Informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 ayat (5) dan ayat (6) huruf b;
b. tidak tersedianya informasi dan diumumkan secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 9 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik;
c. tidak ditanggapinya permintaan Infonnasi;
d. permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang dirninta;
e. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
f. penyampaian lnformasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang• Undang keterbukaan Informasi Publik.
(2) Alasan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 25
(1) Keberat.an diajukan oleh pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
pemohon lnformasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Bagian Kedua Penyelesaian Kcbcratan Informasi Pasal 26
(1) Bupati melalui atasan PPID bersama Tim Pertimbangan dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa Informasi.
(2) PPID Uta.ma melaksanakan fasilitasi penanganan sengketa Informasi
dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama PPID Pembantu terkait, Pejabat yang menangani bidang hukurn, pejabat fungsional dan pihak lain yang dipandang perlu.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Daerah dibebankan pada APBD.
18
BAB XII PELAPORAN
Pasal 28
(1) PPID Pembantu menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengelolaan lnformasi dan Dokumentasi di masing-masing SKPD kepada Bupati melalui PPID Utama dan Selcreta.ris Daerah selaku Atasan PPID.
(2) Adapun isi laporan pelaksanaan tugas PPID Pernbantu, meliputi:
a. jurnlah Informasi Publik yang disediakan;
b. jumlah permintaan informasi yang diterirna;
c. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi; dan
d. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan/atau
alasan penolakan permintaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur
|