Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 45 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan ayat (1) Pasal 8 Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 61), diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 ( 1) Tarif Pelayanan Parkir pada BLUD RSUD I Lagaligo dibagi menjadi jasa sarana dan jasa pelayanan yang pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. jasa sarana sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari Tarif Pelayanan Parkir; dan b. jasa pelayanan sebesar 70°/o [tujuh puluh persen) dari Tarif Pelayanan Parkir. (2) Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Parkir. (3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk pemberian upah jasa bagi petugas Parkir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jasa pelayanan bagi petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Direktur RSUD I Lagaligo. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2017
Tanggal Berlaku
04 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.46
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan