Pasal I Ketentuan ayat (1) Pasal 8 Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 61), diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 ( 1) Tarif Pelayanan Parkir pada BLUD RSUD I Lagaligo dibagi menjadi jasa sarana dan jasa pelayanan yang pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. jasa sarana sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari Tarif Pelayanan Parkir; dan b. jasa pelayanan sebesar 70°/o [tujuh puluh persen) dari Tarif Pelayanan Parkir. (2) Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Parkir. (3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk pemberian upah jasa bagi petugas Parkir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jasa pelayanan bagi petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Direktur RSUD I Lagaligo. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat