KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SORONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
KEPEGAWAIAN;
ESELONERING;
TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Sorong Nomor 42 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Sorong
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2018
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, perlualih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, menyatakan bahwa alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal ditetapkan dengan Peraturan Bupati/walikota.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Perda Kab. Sorong No. 7 Tahun 2016; dan Perbup Sorong No. 56 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian); Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Sorong Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal SKB Sorong; Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kedudukan, peran dan kalitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi makadipandang perlu adanya aturan yang mengatur Pengarusutamaan Gender;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tanggung Jawab; Ruang Lingkup; Kerjasama; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017
pengakuan DAN perlindungan masyarakat hukum adat moi di kabupaten sorong
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat MOI di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa Masyarakat Hukum Adat Moi Kabupaten Sorong yang terdiri dari 8 (delapan) sub suku yaitu: Kelim, Sigin, Abun taat, Abun Jii, Klabra, Salkhma, Lemas dan Maya yang masih hidup dan menempati wilayah adat Moi perlu ada pengaturan berupa pengakuan hak dan perlindungan hak sebagai salah satu upaya yang harus di lakukan dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaanya secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengukuhkan, mengakui dan melindungi keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat di daerahnya melalui peraturan daerah. Berdasarkan Putusan Mahakamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20C8; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah dJubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerirrtah Nornor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menlhk-Setjen/2015;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 41 Tahun 2002 tentang Retribusi Sewa Kendaraan/Mobil Khusus Angkutan Daging milik Pemerintah Kabupaten Sorong;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 50 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian alat dan Mesin Pertanian
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 52 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kendaraan/Alat milik Pemerintah Kabupaten Sorong.
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2013
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 28 Tahun 2016
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN DAERAH KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat serta berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ada uraian tugas yang digeser dan ditambahkan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang kedudukan susunan Organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Sorong (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk membinasakan pola hidup sehat;
b. bahwa Rokok merupakan salah satu hasil olah tembakau dimaksudk anuntuk dibakar serta dihisap, dan/atau dihirup asapnya berupa rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi indifidu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif;
c. bahwa dalam rangka mencegah dampak negative penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok;
d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/II/ 2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penelenggaraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat