KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN SORONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. No. 2020/12, LL Kab Sorong: 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat serta berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ada uraian tugas yang digeser dan ditambahkan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Sorong Nomor 55 Tahun 2017 tentang kedudukan susunan Organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Sorong (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|