Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2024-2025
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerim aan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertam , Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Teknis Penerimaan Peserta D idik Baru, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerim aan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2024-2025.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nom or 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahu n 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pem erintah Nom or 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pem erintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2024-2025.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerimaan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Ambon Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan pendidik nonaparatur sipil negar pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini telah memberikan andil dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, untuk meningkatkan motivasi, kerja dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara pada jenjang pendidikan anak usia dini perlu diberikan bantuan berupa insentif, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penerimaan insentif bagi pendidik non aparatur sipil negara pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019.
eraturan Walikota ini mengatur mengenai Penerimaan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalapr» Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2023; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tunjangan Resiko Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegav^ai Negeri Sipil,
Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Telcnis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Resiko Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Ambon Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tunjangan Resiko Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih dan efektif dalam mendukung terselenggaranya system pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, perlu menerapkan pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020; Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 ; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, perlu mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020; dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat