Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat perempuan dan anak, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, untuk itu perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; Kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat serta martabat perempuan dan anak wajib dilakukan upaya perlindungan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain perlindungan perempuan dan anak, pusat pelayanan terpadu (PPT), hak perempuan dan anak korban kekerasan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain pembangunan kepariwisataan, kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan, usaha kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan, pendanaan, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 dan Pasal 312 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara dan Kepala Dearah dan DPRD wajib menyetujui bersama Perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulansebelum dimulainya tahun. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 07 Desember 2016. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang lIir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016
Materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017 dan rinciannya. Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT BPD SumselBabel
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan upaya peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka pembangunan daerah yang dibiayai antara lain dari PAD sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam rangka peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya penggalian dan peningkatan sumber-sumber PAD antara lain dalam bentuk dan mekanisme penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU No. 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. BPD Sumselbabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi penyertaan modal daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten PALI kepada PT. BPD Sumselbabel. Diatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan penyertaan modal, hasil usaha, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Tata cara pelaksanaan pengawasan dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati
6 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan PT Pali Anugerah Sejahtera
ABSTRAK:
Keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber PAD dan memajukan perekonomian daerah yang pada gilirannya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, daerah dapat mendirikan BUMD. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan PT. Pali Anugerah Sejahtera dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, pembentukan dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai : persyaratan dan cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris diatur dengan Keputusan RUPS, pembubaran PT. Pali Anugerah Sejahtera diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten PALI
Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten PALI
Peraturan Bupati No. 95 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten PALI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten PALI, Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten PALI, Peraturan Bupati No. 95 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.
8 hlm, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penggeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2016. Berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2016 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 tanggal 15 Agustus 2016 dan berdasarkan Permenkeu No. 249 tanggal 29 Desember 2015 dan Permenkeu No. 259 tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 203/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 21 Maret 2016, maka perlu menetapkan dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan APBD TA 2016 yang semula berjumlah Rp858.636.980.706,26 menjadi Rp837.125.008.965,67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 33 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Pasal 187 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 menyatakan apabila DPRD sampai batas waktu yang ditetapkan tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam ranperda tentang APBD. Ranperda APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 30 November 2015. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai APBD Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 019B Tahun 2015
tenTANG - PENGELOLAAN UTANG PIUTANG PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALANG UBI - YANG - MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - SECARA PENUH TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 019B, LD.2015/NO.019B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Utang Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklajuti peraturan menteri dalam negeri repbulik indonesia nomor 61 tahun 2007 tentang pendoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah perlu di atur tentang kerjasama pada rumah sakit umum daerah Talang ubi
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU no 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 20004;UU no 33 tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU NO 44 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014;PP No 23 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 61 Tahun 2007;Perbup No 059 Tahun 2014;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : MAksud dan tuua ,pengelolaan utang dan piutang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat