ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Labuhanbatu tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa diDesa.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesiaTahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang — Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang — Undang Nomor 15 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA NILAI PENGADAAN,RUANG LINGKUP PENGADAAN, PARA PIHAK (Para Pihak Dalam Pengadaan, Kepala Desa, Kepala Seksi/Kepala Urusan, Tim Pelaksana Kegiatan, Masyrakat, Penyedia), PERENCANAAN PENGADAAN, PERSIAPAN PENGADAAN (Persiapan Pengadaan secara Swakelola, Persiapan Pengadaan melalui Penyedia), PELAKSANAAN PENGADAAN (Pengadaan Melalui Swakelola , Pengadaan Melalui Penyedia (Pembelian Langsung , Permintaan Penawaran, Lelang , Pengendalian), BuktiTransaksi, Perubahan Surat Perjanjian ), KEADAAN KAHAR , PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN , SANKSI, PENYELESAIAN PERSELISIHAN , PELAPORAN DAN SERAH TERIMA , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK , KETENTUAN LAIN LAIN, PENUTUP.
|