Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA NILAI PENGADAAN,RUANG LINGKUP PENGADAAN, PARA PIHAK (Para Pihak Dalam Pengadaan, Kepala Desa, Kepala Seksi/Kepala Urusan, Tim Pelaksana Kegiatan, Masyrakat, Penyedia), PERENCANAAN PENGADAAN, PERSIAPAN PENGADAAN (Persiapan Pengadaan secara Swakelola, Persiapan Pengadaan melalui Penyedia), PELAKSANAAN PENGADAAN (Pengadaan Melalui Swakelola , Pengadaan Melalui Penyedia (Pembelian Langsung , Permintaan Penawaran, Lelang , Pengendalian), BuktiTransaksi, Perubahan Surat Perjanjian ), KEADAAN KAHAR , PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN , SANKSI, PENYELESAIAN PERSELISIHAN , PELAPORAN DAN SERAH TERIMA , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK , KETENTUAN LAIN LAIN, PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat