SOP PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMKAB LABUHANBATU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOP Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu
ABSTRAK:
SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana atau oleh siapa harus dilakukan. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik maka perlu ditetapkan SOP penyelenggaraan informasi publik di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, oleh karena itu dibentuklah peraturan ini.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permen PANRB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 3 Tahun 2012; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur tentang penyelenggaraan informasi publik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tujuan dan ruang lingkup, persyaratan permohonan, prosesdur dan mekanisme, operasional pelayanan informasi publik, kompetisi pelaksana, jangka waktu, waktu pelayanan, sarana dan fasilitas, pengawasan internal, evaluasi kerja pelaksanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 18 hlm, Lampiran : 4 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 serta ketentuan UU No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No.7 Drt Tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.3 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014,PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.36 Tahun 2015, Permendagri No.113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015, Perda Kab.Labuhanbatu No.1 Tahun 2015.
Materi Pokok adalah Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Dicabut dan Dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, LAMPIRAN 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 7 Tahun 1987; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek; golongan retribusi; ketentuan pengadaan dan penyelengaraan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; kedaluarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Sarang Burung Walet dalam Peraturan Daerah.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 13 Tahun 1994; PP Nomor 8 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; kedaluarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Sarang Burung Walet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
28 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2008/ No. 32 Seri C No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, di Kabupaten Labuhan Batu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat