PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Daerah dalam hal ini adalah Kota Probolinggo menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 merupakan Daerah Otonom sehingga diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia; b. bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a termasuk diantaranya adalah wewenang untuk melakukan tindakan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, dengan salah satunya adalah membatasi kegiatan usaha yang ada di wilayah Kota Probolinggo yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat; c. bahwa dengan berpedoman pada Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, serta memperhatikan dampak buruk dari penyelenggaraan usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban, maka perlu dimbil kebijakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan
Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat.M
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2010 tentang Izin Hiburan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 42).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Upaya-upaya peningkatan pengawasan terhadap usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2021
PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan ditingkat kampung, perlu peningkatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan Program Bangga Kencana
dan pembangunan sektor terkait; b. bahwa untuk meningkatkan pencapaian peserta Keluarga
Berencana agar berjalan secara tertib dan sesuai aturan perlu dibentuk suatu wadah yang mengkoordinir dan memfasilitasi semua kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas se-Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 171); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Sebagai Pedoman Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 174).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas
se-Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2021
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANAGANAN DAMPAK BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANAGANAN DAMPAK BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan penagangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Probolinggo, perlu memberikan bantuan sosial berupa uang kepada masyarakat/individu yang terdampak seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran bantuan sosial yang tidak
dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga; c. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo ditetapkan sebagai salah satu pelaksana kebutuhan tanggap darurat untuk urusan prioritas penanganan tanggap darurat bencana non alam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19); d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Dalam Rangka Percepatan Penanaganan Dampak Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Probolinggo Tahun 2021.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 36); 12. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 6.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG, KRITERIA DAN PERSYARATAN, MEKANISME PENYALURAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG, PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2021
PENETAPAN PERINGKAT EVALUASI PERKEMBANGAN KELURAHAN TINGKAT KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PERINGKAT EVALUASI PERKEMBANGAN KELURAHAN TINGKAT KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor : 414.4/1856/425.011/2021 pada tanggal 16 April 2021, maka telah dilakukan evaluasi, penilaian serta telah ditentukan dan ditetapkan Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021 dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 194 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 194).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat