Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Materi pokok APBD TA 2018:
- Pendapatan Daerah Rp. 913.792.192.492,15
- Belanja Daerah Rp. 1.016.530.845.501,41
- Defisit Rp. (102.738.653.009,26)
- Pembiayaan Daerah Rp. 102.738.653.009,26
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2005 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi infeksi Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrom (HIV/AIDS) di Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komisi Penanggulangan HIV/AIDS.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Membentuk komisi Penanggulangan HIV/AIDS sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua;
b. Kepala Pelaksana Harian;
c. Wakil Kepala Pelaksana Harian;
d. Koordinator Seksi Administrasi dan Keuangan beserta anggota;
e. Koordinator Seksi Pusat Informasi Program dan Humas beserta anggota;
f. Koordinator Seksi Pengembangan Kebijakan dan Pengelolaan Program beserta anggota;
g. Koordinator Seksi Pemantauan dan Evaluasi beserta anggota;
h. Sekretariat Tetap; dan
i. Manajer Kasus.
dengan dibantu oleh sekretariat dalam melaksanakan tugasnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Daerah atas Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun adalah pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a bertujuan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang semula berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kemudian beralih ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dilakukan penegasan terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 28); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 89).
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang semula berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beralih ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo sepanjang yang mengatur mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum harus dibaca dan dimaknai sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang berada dibawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN
PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan sebagian urusan pemerintah wajib yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Pemerintah Daerah harus segera membentuk atau menyesuaikan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah terkait materi dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. ketertiban umum dan ketentraman;
c. pelindungan masyarakat;
d. pelaksanaan penegakan ketertiban umum dan ketentraman;
e. peran serta masyarakat; dan
f. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 8); dan
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Pekerja Seks Komersial (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 12);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Asistensi Perencanaan Program/Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsideran ini, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 235 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Walikota;
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 42. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 43. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235) diubah sebagaimana dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2014
PERDA Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan mencermati perkembangan dunia pendidikan beberapa tahun terakhir, terdapat banyak usulan mengenai pendirian satuan pendidikan khususnya pendirian satuan pendidikan baru; serta guna menjaga mutu pendidikan serta memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah yang telah ada sebelumnya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 19 ditambahkan dengan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 29 Agustus 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Probolinggo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 953.637.302.533; Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 1.263.013.082.080; Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 309.375.779.547; Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah
perubahan Rp 0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pada Perangkat Daerah; b. bahwa keberadaan Subkoordinator dalam Lampiran I ketentuan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo disebutkan bahwa Pelaksanaan tugas sebagai Subkoordinator Jabatan Fungsional minimal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, sehingga batas pelaksanaan tugas sebagai Subkoodinator berakhir pada tanggal 3 (tiga) bulan Februari 2023; c. bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 76 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak untuk dialihkan ke UPTD PPA; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA, TATA KERJA, JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 5);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.1.016.530.845.501,41 bertambah sejumlah Rp.178.525.374.628,77 sehingga menjadi sebesar Rp.1.195.056.220.130,18;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat