Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN KAWASAN PANTAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, khususnya pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, diantaranya adalah pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan dengan sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penataan Kawasan Pantai.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penataan
Kawasan Pantai (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 13).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Mengatur materi antara lain:
1. Jenis dan Kepengurusan LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan)
2. Tugas dan Fungsi masing-masing LKK
3. Susunan Organisasi dan masa bhakti pengurus LKK
4. Pembinaan dan Pengawasan LKK oleh pemerintah daerah
5. Pendanaan dan pengelolaan keuangan LKK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Materi pokok APBD TA 2018:
- Pendapatan Daerah Rp. 913.792.192.492,15
- Belanja Daerah Rp. 1.016.530.845.501,41
- Defisit Rp. (102.738.653.009,26)
- Pembiayaan Daerah Rp. 102.738.653.009,26
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN PERKEMBANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASUMSI KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEADAAN YANG MENYEBABKAN PERGESERAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTARA KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA, KEADAAN YANG MENYEBABKAN SISA LEBIH TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA HARUS DIGUNAKAN UNTUK PEMBIAYAAN DALAM TAHUN ANGGARAN BERJALAN, MAKA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017;
b. BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF A, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017;
PASAL 18 AYAT (6) UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH DAN JAWA BARAT (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 14 AGUSTUS 1950), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 40, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 551);
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3613), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 105, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4755);
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 75, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3851);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4286);
6. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355);
7. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400);
8. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4421);
9. UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4438);
10. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5049);
11. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234);
12. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587), SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679);
13. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 210, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4028);
14. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 48, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4502), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2012 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 171, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5340);
15. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG DANA PERIMBANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 137, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4575);
16. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 138, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4576), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 2010 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 110, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5155);
17. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4578);
18. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4614);
19. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 19, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4693);
20. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 18, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4972);
21. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 119, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5161);
22. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165);
23. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PINJAMAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 59, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5219);
24. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG HIBAH DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5272);
25. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 114, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5887);
26. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 73, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6041);
27. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR KALI DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010;
28. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI 21 TAHUN 2011 (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 310);
29. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
30. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 2016;
31. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2036);
32. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017;
33. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2006 NOMOR 13);
34. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2006 NOMOR 22);
35. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2009 NOMOR 5), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 10 TAHUN 2012 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2012 NOMOR 10);
36. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DAERAH JAWA TIMUR (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2009 NOMOR 6), SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 8 TAHUN 2014 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014 NOMOR 8);
37. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO DALAM BENTUK DANA BERGULIR DAERAH KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2009 NOMOR 7);
38. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO DALAM BENTUK DANA BERGULIR DAERAH KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2009 NOMOR 8);
39. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 2), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 14 TAHUN 2012 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2012 NOMOR 14);
40. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 3), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2011 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 1);
41. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 4), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 4 TAHUN 2011 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 2);
42. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 5), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2014 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014 NOMOR 1);
43. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 10), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2017 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 27);
44. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TERBUKA CABANG PROBOLINGGO DALAM BENTUK PEMBERIAN KREDIT BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH SERTA KOPERASI (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2013 NOMOR 1);
45. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO DALAM BENTUK PEMBERIAN KREDIT BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH SERTA KOPERASI (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2013 NOMOR 2);
46. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2005-2025 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2013 NOMOR 11);
47. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 7, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 24);
48. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 10);
49. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014 NOMOR 6);
50. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 2, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 28);
51. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 29);
52. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 4);
PERATURAN DAERAH INI BERISI TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, KEPALA DAERAH MENYAMPAIKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIPERIKSA OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PALING LAMBAT 6 (ENAM) BULAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016;
1. PASAL 18 AYAT (6) UNDANG-UNDANG DASAR NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH DAN JAWA BARAT (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 14 AGUSTUS 1950), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 40, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 551);
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4286);
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400);
6. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4421);
7. UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4438);
8. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5049);
9. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234);
10. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587), SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679);
11. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4578);
12. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4614);
13. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 19, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4693);
14. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165);
15. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 310);
16. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH;
17. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016;
18. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2006 NOMOR 22);
19. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 7);
20. PERATURAN WALIKOTA KOTA PROBOLINGGO NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 67);
PERATURAN DAERAH INI BERISI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 28 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
1. PASAL 18 AYAT (6) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, DAN JAWA BARAT (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950);
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 75, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3851);
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400);
6. UNDANG-UNDANG NOMOR12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234);
7. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 182, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5568) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 383, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5650);
8. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 5587) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679);
9. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4578);
10. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2017, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6041);
11. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2017, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6057);
12. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 29) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 42);
13. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 199);
14. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR, DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
15. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2036);
16. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1067);
PERATURAN INI BERISI ASAS; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGHASUILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; DAN KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM ATAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DIPERLUKAN PEDOMAN BERDASARKAN CARA DAN METODE YANG PASTI, BAKU DAN STANDAR SEHINGGA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PEUNDANG UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI; BAHWA PRODUK HUKUM DAREAH SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH HARUS DIBENTUK BERDASARKAN KAIDAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK DAN BENAR AGAR DAPAT DIBERLAKUKAN SECARA EFEKTIF DI MASYARAKAT; BAHWA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO BELUM MEMILIKI LANDASAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PASAL 18 AYAT (1) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 17 TAHUN 1950; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 7 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014; PP NOMOR 12 TAHUN 2017, PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014
PERATURAN INI BERISI TENTANG ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; JENIS PRODUK HUKUM DAERAH; PENDIKUMENTASIAN DAN PENYEBARLUASAN; AUDIT HUKUM; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
A. BAHWA BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 46/PU-XII/2014 YANG DALAM AMAR PUTUSANNYA MENYAMPAIKAN BAHWA PENJELASAN PASAL 124 UU NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAN TERIBUSI DAERAH BERTENTANGAN DENGAN UUD TAHUN 1945 DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
B. BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF A, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 17 TAHUN 1950; UU NOMOR 8 TAHUN 1981; UU NOMOR 5 TAHUN 1999; UU NOMOR 36 TAHUN 1999; UU NOMOR 32 TAHUN 2002; UU NOMOR 33 TAHUN 2004; UU NOMOR 38 TAHUN 2004; UU NOMOR 25 TAHUN 2007;
PERATURAN INI MENGATUR PENEMPATAN MENARA DI WILAYAH DAERAH, PENGAJUAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA, BESARAN RETRIBUSI DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
b. bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan penyelenggaraan penerangan jalan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Sipil Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Penyelenggaraan PJU;
3. Lokasi dan Bentuk Pelayanan;
4. Perizinan;
5. Pengadaan PJU;
6. Pemeliharaan PJU;
7. Beban Biaya PJU;
8. Larangan;
9. Pengawasan PJU;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan perubahan kondisi lingkungan yang tekait dengan penanganan dan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, perlu menyesuaikan kembali kelembagaan yang membidangi penanganan dan penanggulangan bencana;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penanggulangan bencana di Kota Probolinggo, organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat