PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah berupa Aset Lain-Lain yang merupakan reklasifikasi dari aset lancar dan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Reklasifikasi Aset Lancar Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Dilaksanakan Karena Sebab Lain Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN) DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2021
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peranan yang sangat penting dalam
melaksanakan tugas dan fungsi membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat serta berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat Satuan Polisi Pamong Praja
dalam melaksanakan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik secara internal bagi anggota Polisi Pamong Praja yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja; b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan, perlu membentuk Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolingggo Nomor 191 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 191).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud daan Tujuan, Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian, Ketentuaan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2021
PENGALIHAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DITERIMA OLEH WAKIL WALI KOTA PROBOLINGGO KEPADA WALI KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALIHAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DITERIMA OLEH WAKIL WALI KOTA PROBOLINGGO KEPADA WALI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan kepada instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah diberikan hak untuk memperolehnya; c. bahwa dengan telah dinyatakannya Wakil Wali Kota Probolinggo berhalangan tetap karena sebab meninggal dunia,
menyebabkan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diberikan kepada Wakil Wali Kota Probolinggo, sehingga tujuan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diwujudkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengalihkan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Wakil Wali Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota ProbolinggoTahun 2019 Nomor 4, Tmbahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 41); 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota ProbolinggoTahun 2018 Nomor 4, Tmbahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 41).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan Pengalihan Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Diterima Oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Kepada Wali Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2021
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DALAM BENTUK PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DALAM BENTUK PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Sekretaris Daerah merupakan Pejabat Perangkat Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BAB I Huruf A angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa Pengguna Anggaran merupakan salah satu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagaian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Sekretaris Daerah Selaku Pengguna Anggaran Dalam Bentuk Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Bagian Pada
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 768), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1659); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 194 Tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 194).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEJABAT YANG MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH, TUGAS DAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENGADAAN BARANG/JASA, PELIMPAHAN SEBAGAIAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIAT DAERAH KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PENUNJUKKAN PPK DAN PEJABAT PENGADAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 33); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, AKUISISI ARSIP STATIS, PENGOLAHAN ARSIP STATIS, PRESERVASI ARSIP STATIS, AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS, PEMBINAAN ATAS PENYERAHAN ARSIP STATIS, KETENTUAN LAIN-LAIN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 202
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketenKtuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat