Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan pelaporan
kinerja instansi pcmerintah khususnya pada
Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan
keberhasilan visi, misi organisasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam upaya
mcwujudkan Good Governance, telah ditetapkan
lndikator Kinerja Utama.
Sesuai dengan dinamika dan perkembangan
yang terjadi, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26
Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja
Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja
Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kotabaru perlu untuk diselaraskan
dengan RPJMD, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan
lndikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; PermenPAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2015; Perda Kab. Kotabaru Noor 17 Tahun 2016; Perda Kab. Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama (IKU); Penetapan IKU; Pembinaan dan Pengawasawn; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Penetapan Indikator Kincrja Utama Pemerintah Daerah
dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan selain berkesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan agar masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama juga harus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet belum menjamin legalitas tindakan pemerintah dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah serta belum memberikan kemudahan
persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengusaha sarang burung walet untuk memperoleh izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
Walet.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, objek dan subjek izin, perizinan, penolakan pemberian izin, hak dan kewajiban, pengawasan, sanksi terhadap pelanggaran, penyidikan, ketentuan pidana, sengketa peralihannya, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10) beserta peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayanan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
Sesuai dengan geografis Kabupaten Kotabaru yang sebagian penduduknya berprofesi sebagai Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil yang keberadaannya masih dibawah sejahtera karena rendahnya nilai pendapatan yang berdampak pada kelangsungan keluarga yang menggantungkan hidup pada usaha perikanan diperlukan pemberdayaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Y tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan pada bagian ke-2 dan ke-3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan terhadap Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup pemberdayaan, pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil an pembudidayaan kan kecil, pelaksanaan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil, kemitraan, pelaksana tugas pemerintah daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ancaman pidana, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur dalam bentuk peraturan
daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, administrasi keuangan dan tuntutan pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi : ketentuan umu, ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur apbd, penyusunan rancangan apbd, rka-skpd, penetapan apbd, pelaksanaan apbd, perubahan apbd, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pengendalian defisit dan penggunaan surplus apbd, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengaturan pedoman teknis dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat