Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Oka- Oka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/83/KD-SS/2022 dan Nomor 146.3/50/KD-OK/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Oka-Oka Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 52' 18,886" LS dan 116° 9' 29,039" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 54' 11,876" LS dan 116° 9' 2,913" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 115 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/84/DLS/III/2022 dan Nomor 146.3/47/KD-KB/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulau dari titik 03 dengan titik koordinat 4° 0’ 14.140” LS dan 116° 4’ 20.815” BT; 2. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 4° 0’ 49.349” LS dan 116° 5’ 25.013” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal Dengan Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Rampa Cengal dengan Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/142/209/RC/VI/2020 dan Nomor 146.3/038/63.02.11.2008/VI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal dengan Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal dengan Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 116 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal Dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Rampa Cengal dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/141/209/RC/VI/2020 dan Nomor 146.3/101/63.02.11.PDL/VI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 116 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/53/DS-BDR/III/2022 dan Nomor 146.3/152/KD-TLK/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° ’59 30.183” LS dan 116° 6’ 39.426” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 59’ 43.603” LS dan 116° 7’ 45.391” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 116 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya tertib adminitrasi, akuntabilitas dan transparasi pelaksaan penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PEER- 13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019, perlu ada pengaturan khusus tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggara 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Dearah Akhir Tahun Anngaran 2019
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Dearah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 115 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2019, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penerimaan Daerah
3. Pengeluaran Daerah
4. Penyelesaian Uang Persediaan
5. Pengesahan SP3B BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL, Dan MPHL-BJS
6. Penyelesaian Sisa Pembayaran Pekerjaan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 117 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/146/KD-TB/II/2022 dan Nomor 146.3/48/KD-KB/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kecamatan Pulaulaut Tanjung
Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian Desa Tapian Balai Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 03 dengan titik koordinat 4° 0’ 14.140” LS dan 116° 4’ 20.815” BT; 2. Dari titik 03 menuju ke titik 11 dengan titik koordinat 4° 0’ 17.343” LS dan 116° 3’ 23.249” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 117 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/013/KDBNT/63.02.13.2007/VI/2020 dan Nomor 146.3 /100 /63.02.11PDL/VI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 118 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/014/KDBNT/63.02.13.2007/VI/2020 dan Nomor 146.3/140/209/RC/VI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 118 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Dengan Desa Mangkirana Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang
dengan Desa Mangkirana Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/133/KD-CKH/
X/2019 dan Nomor 146.3/156/DMKR/X/2019 yang
telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas
Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hulu
Kecamatan Hampang dengan Desa Mangkirana
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Cantung Kiri
Hulu Kecamatan Hampang dengan Desa Mangkirana
Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat
tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik
koordinat 01 X=372485 Y=9666211 (titik koordinat
berada pada Tugu di areal PT. STP);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan
titik koordinat X=372793 Y=9661746 (titik koordinat
berada pada Muara Sungai Bunuhan);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan
titik koordinat X=373295 Y=9659820 (titik koordinat
berada pada Tugu Batas Desa antara Desa
Mangkirana dengan Desa Cantung Kiri Hulu);
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan
titik koordinat X=374478 Y=9658934 (titik koordinat
berada pada Batu Hujanan);
5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan
titik koordinat X=374650 Y=9657633;
6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan
titik koordinat X=372965 Y=9655607; dan
7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan
titik koordinat X=370384 Y=9654677.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat