Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kotabaru No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan susunan: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; Dinas Daerah; Badan Daerah dan Kecamatan. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang
dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian
tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkat daerah induknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 05) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 26);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pembentukan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 06);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 20); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013
Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat
daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, an Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun
2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 40 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK
Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Perda Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14
Tahun 2005; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2010; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 17
Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Perda abupaten Kotabaru Nomor 3
Tahun 2019; Perbup Nomor 40 Tahun 2012; Perbup Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 diubah yaitu Pasal 4 huruf c, huruf d dan huruf e, dan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 telah diubah, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten
Kotabaru memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab yang
dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru adalah pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 3 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga
perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
129 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi Dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpung Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Deaa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antar Desa Pudi dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor
146.3/230/KDP/XI/KU/2021 dan Nomor 146.3/238/DSS/XI/KU/2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Batas Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Pudi dengan
Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Pudi dengan
Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Papaan Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/104/DSGBB/III/2019
dan Nomor 146.3/055/DS-PAP/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar
dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten
Kotabaru, yaitu garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu Besar
dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat
pembahasan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung
Batu Besar dengan Desa Papaan dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=421591 Y=9710266 (titik berada
pada muara sungai bor boran); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=421911 Y=9709516 (titik berada
pada ujung kolam/hulu sungai bor boran);
Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 03
(antara kolam, buntan dan sungai sikung) dengan titik
koordinat X=423302 Y=9705360 (titik berada pada Sungai
Sikung/perempatan batas wilayah Desa Papaan, Desa
Gunung Batu Besar, Desa Sungai Betung dan Sungai
Basuang); dan Dari titik 04 dengan titik koordinat X=420936 Y=9710909
(muara Sungai Segayung) selanjutnya tarikan garis batas
wilayah mengikuti aliran Sungai Segayung sampai dengan
titik 05 dengan titik koordinat X=421696 Y=9714996.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PII-XIII/2015 telah membatalkan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi kepala desa yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah perlu disesuaikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa terkait berakhirnya masa jabatan atau berhentinya kepala desa dan perubahan nomenlaktur perangkat daerah pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, yang meliputi : perubahan ketentuan pada Pasal 1, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ketentuan Pasal 5 diubah, ketentuan Pasal 21 huruf g dihapus dan huruf i diubah, ketentuan Pasal 22 huruf i diubah, ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 52 diubah, ketentuan Pasal 53 ayat (2) diubah, diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B dan Pasal 56C, ketentuan Pasal 57 diubah, ketentuan Pasal 58 diubah, ketentuan Pasal 64 ayat (5) diubah, ketentuan Pasal 66 diubah, ketentuan Pasal 69 ayat (2), ketentuan Pasal 72 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, diantara Pasal 75 dan Pasal 76 sisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 75A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka kclancaran pelaksanaan program
pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan
penyiapan dokumen penguasaari/pemilikan tanah,
sarana dan prasarana yang diperlukan bagi rnasyarakat
agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.
Sesuai ketentuan DIKTUM KESEMBILAN
keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan, Menteri Desa, pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang
pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis ,
biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yang tidak
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Biaya Persiapan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangkalaan Dayak dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten KotabaruNomor 146.3/021/KD-BD/II/2020 dan Nomor 146.3/0137/KDL/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
7\
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan SOTK
berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 2013
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu disusun Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur• unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Uraian Tugas Unsur• unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 22 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Kotabaru No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2013/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan ketenagalistrikan harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang optimal dalam upaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;bahwa dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber energi sehingga dapat membangkitkan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik secara terus menerus;bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan
fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut di atas dimana dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang
positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2009 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga sesuai dengan UndangUndang Ketenagalistrikan yang baru, serta tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daera ini Mengatur Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Wewenang dan Tanggung Jawab;Pengelolaan;Pengusahaan dan Perizinan;Sanksi Administratif;Penegakan Hukum;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat