Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Lembaga Adat
ABSTRAK:
adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lisuan Ada’ yang diakui keberadaannya dalam kehidupan masyarakat untuk menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional di Kabupaten Mamasa, perlu dilestarikan melalui kelembagaan dalam bentuk Lembaga Adat. Lembaga Adat merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi dan menjaga stabilitas keutuhan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat. Upaya menyelesaikan konflik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah terlebih dahulu harus mengedepankan penyelesaian secara adat.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.65 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.24 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai mekanisme pemberdayaan dan pengembangan lembaga adat, kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat, serta wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok yang asapnya mengandung Zat Adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku Perokok Aktif maupun Perokok Pasif. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 jo. Pasal 25 PP No.109 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1999; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Mamasa Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
pengembangan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 9 UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996; PP No.50 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Kepariwisataan 012/KP/IV/2001; Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan RIPPARDA, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan, serta objek dan daya tarik wisata di daerah. Diatur mengenai strategi pengembangan pariwisata, pelaksanaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
10 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2017
PERDA Kab. Mamasa No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa.
dasar hukum: Pasal 16 Ayat (6) UUD 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.12 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017.
dalam PERDA ini diatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah dibah Perda No.4 Tahun 2006.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa. Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa sesuai kedudukan, tugas dan fungsinya mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamasa No.21 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014 .
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Perda ini.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
kebijakan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.13 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada pasar daerah, perlu diatur Retribusi Pelayanan Pasar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, subjek dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di atur dalam pasal 110 ayat (1) UUgNo.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai implementasi pelaksanaan Retribusi Jasa Umum.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009, No..19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No.3/P/2009; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan sipil
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Mamasa senantiasa meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
dasar hukum: UU No.1 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.25 Tahun 2009; UU No. Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004; Permendagri No.18 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan Penyelenggaran dan Dinas, Pendaftaran Penduduk, dan Pembiayaan Penyelenggaraan Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.11 Tahun 2007.
29 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat