ketertiban - PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
ABSTRAK:
Hewan ternak dan peliharaan memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia dalam bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap konsumsi daging serta kesenangan dan kesejahteraan. Pengaturan hewan peliharaan dilakukan untuk kepentingan pengawasan serta sebagai upaya pembinaan secara intensif, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penularan penyakit dari hewan peliharaan serta untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, perlu dilakukan pengaturan terhadap hewan peliharaan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2016
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan.
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk:
a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan;
b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan
c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan.
Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi:
a. pemeliharaan hewan;
b. lahan pemeliharaan;
c. persyaratan pemeliharaan;
d. budidaya dan usaha petemakan;
e. larangan dan penertiban; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018, dipandang perlu mengatur kembali pentunjuk pelaksanaannya. Peraturan Walikota Mataram Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 23 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundnag-Undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hotel, Fasilitas Hotel yang Dinikmati oleh bukan tamu hotel, Tata cara pendaftaran dan pendataan, Tata cara pemungutan Pajak, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan, Penegakan sanksi administrasi, Pembukuan dan Pemerikasaan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, Pengurangan dan pembebasan pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
-
-
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya serta kegiatan lingkungan dan
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
antar daerah serta membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan
sasaran
pembangunan
secara
berkesinambungan;
bahwa untuk terpenuhinya peranan' jalan yang sudah ada
sebagaimana mestinya perlu diadakan pemeliharaan jalan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan serta dalam rangka memberikan
payung hukum sebagai pedoman dalam rangka pemeliharaan
jalan, maka pengaturan tentang pemeliharaan jalan perlu
diatur lebih lanjut;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No 4 Tahun 1993
UU No 38 Tahun 2004
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/ 2011
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakaan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalaam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
.
.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik lokalita serta peningkatan gizi masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan di kota mataram serta mendukung penyediaan cadangan pangan pemerintah sebagai bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional. Peraturan walikota nomor 31 tahun 2016 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Sasaran, Dana, Pengelolaan cadangan pangan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat