Kepegawaian, Aparatur Negara - KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat;
b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS maka dipandang perlu diatur dengan perturan Walikota;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Koota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 10 Tahun 1983;
PP No. 37 Tahun 2004;
PP No. 42 Tahun 2004;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Perka BKN No. 21 Tahun 2010.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, perlu dilakukan penggatian atas Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perajalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Lingkup Kota Mataram tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Persyaratan dan Kriteria, Biaya, Penerbitan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Dicabut - Peraturan Walikota Mataram Nomor 1 Tahun 2015
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19.A Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara - SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19.A, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
a. Berdasarkan k etentuan Pasal 4 a n gk a 8 Pe r atur an Pemerintah Nomor 53 Tahun 2 010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , set iap Pegawai Negeri Sipi l di larang mener ima hadiah atau su at u p emb er ian apa saj a dar i s iapapun j u g a yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. Berdasarkan k e t entuan Pa sal 1 6 Un d a n g -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara y ang m e n e r ima Grat i f i k as i w a j i b m el a p o r ka n kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
c . Dalam ran g ka m ew u j u d k a n Peme r i n ta h Kot a Mataram yang b erwibawa, bermar tabat , bersi h da n b e b as d ari k o r u p si , k o l u s i , d an n epo t i sme s e r t a mempunyai
i ntegritas, s et iap p emb er ian g r a t i f i kasi k e p ad a A p a r a tu r Sipil Negara dan penyelenggara negara wajib di laporkan kepada Komi s i Pemb e r antasan Kor u p s i melalui Un it Pengendalian Grat i f ikasi ;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hu ru f a , hu r u f b , d an h u r u f c , p e r l u m e n e t apkan Peraturan Wal i k ot a tent an g Si st er n Pen g endalian Gratifikasi.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 5 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
Perpres No. 55 Tahun 2012;
PERDA Kota Ma taram No. 5 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pembinaan; Pengaduan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 48 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 70 Tahun 2016
BUMD - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 02 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 39 Tahun 2012;
PP No. 47 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2012;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016;
PERGUB NTB No. 10 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Kelembagaan; Sinergi Program, Pemantauan dan Pelaporan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 59 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat