Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN SMART CITY KOTA MATARAM TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara efektif dan efisien di Kota Mataram maka perlu didukung dengan kegiatan Smart CIty (kota cerdas). Kegiatan Smart CIty (kota cerdas) sebagaimana dimaksud huruf a bertujuan untuk mewujudkan e-Government yang berkualitas dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikotta tentang Masterplan Smart City KOta Mataram Tahun 2019-2024
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAhun 2005, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016,
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dokumen Masterplan Smart City, Tahapan Pelaksanaan Masterplan Smart City, Pengembangan Smart City, Pembiayaan, Ketentuan Lain, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 34 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
-bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mataram perlu diatur dengan Peraturan Walikota
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7
Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165); Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 201 9.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a.pelaksanaan;
b.hak dan kewajiban;
c.sanksi;
d.monitoring dan evaluasi;
e.sosialisasi dan partisipasi; dan
f.pendanaan
terdiri dari VIII Bab dan 16 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
tidak ada
tidak ada
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 35 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pendidikan - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 36 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK MENTARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, serta memanfaatkan kemajuan informasi teknologi, maka perlu mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pelayanan pengaduan dan pelayanan sosial lainnya melalui sistem informasi perlindungan perempuan dana anak mentaram dengan peraturan walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem informasi perlindungan perempuan dan anak mentaram.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 2 Tahun 2008, Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 1 tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 19 tahun 2011, Peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 2 tahun 2009, Peraturan daerah nomor4 tahun 2012
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sippaman, Penyelenggaraan Informasi dan pengaduan, Pelayanan, Pemberdayaan, Standar Operasional Prosedur Sippaman, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2015 tentang perubahan tas peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan maka untuk kejelasan dan efektifitas pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di kota mataram perlu membuta pedoman dengan peraturan walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional di kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Sumber Data, Penetapan dan Kriteria, Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data PBI JKN, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 37 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 38 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DINAS SOSIAL Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Pemenuhan dan perlindungan kesejahteraan sosial secara integratif terhadap anak harus dipenuhi sebagai perwujudan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak anak. Dalam rangka pemenuhan dan perlindungan kesejahteraan sosial anak diperlukan upaya yang terstruktur, sistematis dan terpadu agar lebih efektif dan efisien, sehingga perlu dibentuk pusat kesejahteraan sosial anak integratif kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penyelenggaraan pusat kesejahteraan sosial anak integratif kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017, peraturan daerah provinis nusa tenggara barat nomor 8 tahun 2015, peraturan daerah nomor 4 tahun 2012, peraturan daerah nomor 1 tahun 2013,
Ketentuan Umum, Pembentukan, Struktur organisasi, Tugas dan tanggungjawab, Jenis layanan, Alur layanan, Tata kerja dan standar operasional prosedur, pembiayaan, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat