Kehidupan yang aman, tertib dan damai merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi. Dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka. Penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di daerah yang dilakukan melalui mediasi. Penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam Bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bale Mediasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negero Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kepengurusan Bale Mediasi, Tata Kerja, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Sumber Dana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK INTEGRATIF KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Pemenuhan dan perlindungan kesejahteraan sosial secara integratif terhadap anak harus dipenuhi sebagai perwujudan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak anak. Dalam rangka pemenuhan dan perlindungan kesejahteraan sosial anak diperlukan upaya yang terstruktur, sistematis dan terpadu agar lebih efektif dan efisien, sehingga perlu dibentuk pusat kesejahteraan sosial anak integratif kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penyelenggaraan pusat kesejahteraan sosial anak integratif kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017, peraturan daerah provinis nusa tenggara barat nomor 8 tahun 2015, peraturan daerah nomor 4 tahun 2012, peraturan daerah nomor 1 tahun 2013,
Ketentuan Umum, Pembentukan, Struktur organisasi, Tugas dan tanggungjawab, Jenis layanan, Alur layanan, Tata kerja dan standar operasional prosedur, pembiayaan, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2015 tentang perubahan tas peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan maka untuk kejelasan dan efektifitas pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di kota mataram perlu membuta pedoman dengan peraturan walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional di kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Sumber Data, Penetapan dan Kriteria, Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data PBI JKN, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK MENTARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, serta memanfaatkan kemajuan informasi teknologi, maka perlu mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pelayanan pengaduan dan pelayanan sosial lainnya melalui sistem informasi perlindungan perempuan dana anak mentaram dengan peraturan walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem informasi perlindungan perempuan dan anak mentaram.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 2 Tahun 2008, Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 1 tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 19 tahun 2011, Peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 2 tahun 2009, Peraturan daerah nomor4 tahun 2012
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sippaman, Penyelenggaraan Informasi dan pengaduan, Pelayanan, Pemberdayaan, Standar Operasional Prosedur Sippaman, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN SMART CITY KOTA MATARAM TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara efektif dan efisien di Kota Mataram maka perlu didukung dengan kegiatan Smart CIty (kota cerdas). Kegiatan Smart CIty (kota cerdas) sebagaimana dimaksud huruf a bertujuan untuk mewujudkan e-Government yang berkualitas dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikotta tentang Masterplan Smart City KOta Mataram Tahun 2019-2024
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAhun 2005, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016,
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dokumen Masterplan Smart City, Tahapan Pelaksanaan Masterplan Smart City, Pengembangan Smart City, Pembiayaan, Ketentuan Lain, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MATARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mataram dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta penyelahgunaan wewenang oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah kota mataram atas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kota mataram, dipandang perlu menetapkan sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) di lingkungan pemerintah daerah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2007, Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2012, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2016, peraturan daerah nomor 8 tahun 2017
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaporan pelanggaran, Mekanisme sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system), Tindak lanjut, Perlindungan terhadap whistleblower, Monitoring, Evaluasi dan publikasi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejanat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah kota mataram untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN, KRITERIA DAN PERSYARATAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perizinan di kota mataram, pemerintah daerah menggunakan system online single submission (OSS) dalam menerbitkan perizinan berusaha. Peraturan walikota kota mataram nomor 11 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu kota mataram sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang pelimpahan kewenangan, kriteria dan persyaratan di bidang perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2006, Peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019
Ketentuan umum, Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan, Kriteria perizinan berusaha dan non berusaha, Persyaratan perizinan dan non perizinan, Kewajiban dan pengawasan, Tanggungjawab pemohon, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik lokalita serta peningkatan gizi masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan di kota mataram serta mendukung penyediaan cadangan pangan pemerintah sebagai bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional. Peraturan walikota nomor 31 tahun 2016 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Sasaran, Dana, Pengelolaan cadangan pangan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 22 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6), dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2013 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E).
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 9 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Tambahan Penghasilan, Bab III Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan, VI Pembiayaan, VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat